New Policy: Kemnaker: 58 persen tenaga kerja Indonesia masih di sektor informal
Transformasi Tenaga Kerja: Kemnaker Umumkan New Policy untuk Meningkatkan Kualitas Pekerjaan
New Policy – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan New Policy dalam laporan kajian terbaru yang berjudul “Outlook Ketenagakerjaan 2026”. Laporan ini menyoroti realitas bahwa hingga saat ini, sekitar 58 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. New Policy ini bertujuan untuk memperkuat transisi menuju pasar kerja yang lebih produktif dan berkualitas, serta menyesuaikan sistem pengaturan hubungan kerja dengan dinamika ekonomi digital.
Analisis Kesenjangan Pekerjaan dalam New Policy
“Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat,” jelas Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, dalam pernyataan di Jakarta, Senin lalu.
Dalam konteks New Policy, sektor informal tidak hanya menjadi penyumbang besar tenaga kerja, tetapi juga menunjukkan adaptasi terhadap perubahan ekonomi. Pekerjaan berbasis platform digital, misalnya, telah menjadi bagian dari ekosistem ini, meski tantangan regulasi masih menghambat kemajuan. Kebutuhan industri yang semakin kompleks membutuhkan tenaga kerja yang lebih kompeten, termasuk dalam penggunaan teknologi.
Kesenjangan Literasi Digital
Dari hasil kajian, terungkap adanya kesenjangan kompetensi yang menjadi hambatan utama. Sebanyak 50 persen peserta kerja memiliki literasi digital dasar hingga menengah, sementara kebutuhan industri justru membutuhkan lebih dari 80 persen tenaga kerja yang mampu memadukan kemampuan digital. Kesenjangan ini memperparah skill mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan pendidikan dan tuntutan dunia usaha. New Policy memprioritaskan peningkatan literasi digital untuk mengurangi celah ini.
Strategi New Policy untuk Penguatan Kompetensi
Menyikapi permasalahan tersebut, New Policy menekankan penguatan sistem pengembangan kompetensi nasional. Pendekatan link and match digunakan untuk menyinkronkan program pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, terutama di bidang teknologi dan energi hijau. Strategi ini diharapkan mempercepat peningkatan kualitas tenaga kerja, sambil menjaga relevansi pendidikan vokasi.
Dalam upaya mewujudkan New Policy, Kemnaker melakukan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan efisiensi pelatihan. Selain itu, penguatan pelatihan berbasis teknologi dan pengembangan kompetensi digital menjadi fokus utama. Harmonisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan tuntutan industri juga menjadi langkah kunci dalam menciptakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Collaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi bagian penting dari New Policy. Sistem ini bertujuan memperbaiki kondisi saat ini dan mempersiapkan tenaga kerja Indonesia untuk menghadapi era ekonomi digital. Penguatan perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan atau pensiun, juga diperkenalkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal.
Kajian “Outlook Ketenagakerjaan 2026” mengungkapkan peluang besar di sektor informal. Misalnya, sektor digital menawarkan pekerjaan fleksibel seperti konsultan atau penulis konten. Namun, New Policy harus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan. Adaptasi ini juga penting agar tenaga kerja informal bisa mendapatkan perlindungan yang lebih memadai.
