New Policy: Legislator usul perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak perorangan

Legislator Usulkan Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Pajak Perorangan

Kendala Teknologi Informasi Jadi Pemicu Perpanjangan Waktu

New Policy – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengusulkan perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) perorangan sebagai respons terhadap masalah teknologi informasi yang menghambat proses pelaporan. Usulan ini muncul karena di hari terakhir tenggat waktu, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum mengajukan laporan SPT, meskipun telah diberi perpanjangan hingga satu bulan dari tanggal batas asli, 31 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, Said menekankan bahwa kendala teknologi menjadi faktor utama yang mengganggu kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, jika wajib pajak badan diberi waktu hingga 31 Mei 2026, maka pengalaman tersebut tidak harus menyulitkan wajib pajak perorangan untuk memiliki perpanjangan sehari atau bahkan seminggu. “Saya yakin, jika sistemnya tidak bermasalah, maka tidak ada hambatan dalam menyelesaikan pelaporan pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Coretax Masih Bermasalah, Tenggat Waktu Perlu Diperpanjang

Said juga menyoroti kemajuan teknologi yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui sistem Coretax. Meski sistem ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mendorong transparansi dan efisiensi pelaporan pajak, ia menilai masih ada kelemahan yang perlu diperbaiki. “Kalau sistem Coretax bermasalah, maka jangan sampai mengganggu target kebijakan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

“Ditjen Pajak bisa mengatur teknis waktu pelaporan agar jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT mencapai lebih dari 15 juta, sehingga membantu penerimaan negara,” kata Said, yang membidangi sektor keuangan di DPR.

Dalam konteks ini, Said menyoroti bahwa sistem Coretax yang dijalankan sejak awal tahun 2026 telah menimbulkan kendala berulang. Sejak peluncurannya, terjadi beberapa kali gangguan teknis, yang berdampak pada kemudahan penggunaan oleh masyarakat. Ia menyarankan agar sebelum sistem resmi diterapkan, dilakukan uji keamanan, uji lalu lintas (traffic), dan evaluasi teknis lainnya untuk memastikan kinerjanya optimal.

Menurut Said, adanya kendala dalam sistem teknologi informasi tidak bisa dianggap sepenuhnya sebagai kesalahan wajib pajak. “Sistem yang tidak stabil jelas memengaruhi kepatuhan mereka,” ujarnya. Hal ini terutama berdampak pada pelaporan pajak tahunan, yang menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.

Data dari Dirjen Pajak: Capaian SPT Tahunan PPh 2025 Masih Cukup Baik

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa jumlah pelaporan SPT tahunan PPh 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026. Angka ini dihitung hingga pukul 12.00 WIB di hari terakhir penyampaian SPT PPh badan di seluruh Indonesia.

“Di sini kami sedang meninjau hari terakhir submission dari SPT PPh badan tahun 2025. Dapat kami laporkan, SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah mencapai 12,7 juta,” kata Bimo dalam jumpa pers di KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam penjelasannya, Bimo mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup baik. Meski demikian, ia juga menyoroti bahwa kendala teknologi informasi tetap menjadi tantangan. “Jumlah SPT yang masuk hingga akhir April menunjukkan kemajuan, tetapi jika sistem Coretax terus mengalami gangguan, maka partisipasi wajib pajak mungkin turun,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa sistem Coretax, meski memperlihatkan kemajuan signifikan dalam perpajakan sejak diterapkan, masih memerlukan pengujian lebih lanjut. Ia menilai, sebelum sistem teknologi diimplementasikan, harus ada proses uji coba menyeluruh untuk memastikan keandalannya. “Kalau sistem ini selalu bermasalah, saya khawatir kepatuhan wajib pajak akan menurun,” ujarnya.

Kemajuan dan Tantangan dalam Penerimaan Pajak

Saat ini, penerimaan pajak menjadi bagian penting dari pendapatan negara yang digunakan untuk menopang berbagai program pemerintah. Namun, Said mengingatkan bahwa jika kepatuhan wajib pajak terganggu akibat kendala teknis, maka target penerimaan pajak tahun ini bisa terancam. “Faktor geopolitik juga memengaruhi kondisi ekonomi domestik, sehingga kepatuhan wajib pajak harus tetap dipertahankan agar penerimaan negara tidak menurun,” katanya.

Dalam konteks ini, Said menyarankan bahwa Menteri Keuangan perlu bekerja sama dengan instansi terkait serta kalangan profesional untuk melakukan audit sistem Coretax. Tujuannya adalah mendeteksi kelemahan teknis, mengidentifikasi penyebab gangguan, dan memperbaikinya agar kejadian serupa tidak terulang. “Dengan audit yang menyeluruh, kita bisa memastikan sistem bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Menurut Said, pelaporan SPT perorangan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek jumlah, tetapi juga kualitasnya. Ia menekankan bahwa penggunaan teknologi informasi harus diiringi dengan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak. “Sistem yang tidak user-friendly bisa mengurangi minat masyarakat untuk melaporkan pajak secara tepat waktu,” katanya.

Konsistensi dalam Penyelenggaraan Sistem

Kendala teknologi informasi tidak hanya memengaruhi pelaporan SPT perorangan, tetapi juga bisa mengakibatkan penurunan kepatuhan secara keseluruhan. Said mengingatkan bahwa pemerintah harus terus memperbaiki sistem agar tidak mengganggu kinerja pengumpulan pajak. “Jika tidak ada perbaikan, maka sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan bisa memicu ketidakpuasan,” ujarnya.

Said juga menyoroti bahwa penggunaan sistem Coretax harus didukung oleh kebijakan yang terkoordinasi. “Perlu adanya penyesuaian waktu pelaporan jika sistem masih bermasalah, agar target penerimaan pajak bisa tercapai secara optimal,” katanya. Ia menambahkan bahwa perpanjangan waktu bukanlah solusi sementara, tetapi bisa menjadi langkah strategis untuk memastikan semua wajib pajak memiliki kesempatan yang sama dalam memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sistem Coretax tetap menjadi alat efektif dalam mengoptimalkan pelaporan pajak. Meski mengakui adanya hambatan, ia yakin bahwa keberhasilan sistem tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang. “Selama sistem berjalan lancar, partisipasi wajib pajak akan terus meningkat,” ujarnya.

Said Abdullah menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Menteri Keuangan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan sistem teknologi tidak lagi menghambat proses pelaporan pajak. “Kita perlu kerja sama yang lebih baik antara institusi dan wajib pajak agar kebijakan strategis ini berjalan maksimal,” katanya. Dengan perpanjangan waktu dan perbaikan sistem, ia yakin target penerimaan pajak akan tercapai, bahkan di tengah tantangan ekonomi yang terus berlangsung.

Sebagai anggota DPR yang bergerak di bidang keuangan, Said menganggap keberhasilan pengumpulan pajak sangat berkaitan dengan kinerja pemerintah. “Jika