Key Strategy: Korupsi Chromebook, hakim tetapkan kerugian negara capai Rp2,18 T

Korupsi Chromebook, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Key Strategy – Jakarta, Kamis – Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Majelis Hakim memutuskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai total sebesar Rp2,18 triliun. Penetapan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama persidangan, serta pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang turut dijelaskan oleh Hakim Mardiantos.

Rincian Kerugian Negara

Hakim Mardiantos menjelaskan bahwa kerugian negara terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Komponen kedua melibatkan pengadaan CDM, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, serta berjumlah 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Pemecahan angka ini didasarkan pada kurs terendah mata uang rupiah terhadap dolar AS pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yaitu Rp14.105 per dolar.

Dalam detail lebih lanjut, kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan dibagi berdasarkan tahun pembelian. Tahun 2020 memberikan kerugian sebesar Rp127,9 miliar, tahun 2021 sebesar Rp544,6 miliar, dan tahun 2022 mencapai Rp895,3 miliar. Angka-angka ini menggambarkan tingkat peningkatan kerugian seiring waktu, yang secara signifikan memperparah dampak dari kebijakan korupsi tersebut.

Kasus Korupsi dan Para Terdakwa

Majelis Hakim membacakan vonis atas dua tersangka utama, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Keduanya bertugas sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek selama periode 2020–2021. Kerugian negara dalam kasus ini dijatuhkan hanya selama masa jabatan mereka, baik dalam pengadaan Chromebook maupun pembelian CDM.

Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan, sedangkan Mulyatsyah terbukti memperoleh keuntungan sebesar Rp2,28 miliar dari dana korupsi. Kedua tersangka melakukan tindakan melawan hukum secara bersamaan dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan Staf Khusus Jurist Tan. Seluruh pihak ini dianggap berkontribusi pada kebijakan korupsi yang menguras anggaran negara.

Vonis dan Sanksi Lain

Dalam vonis, kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan empat tahun enam bulan. Selain itu, mereka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan penjara selama 120 hari. Untuk Mulyatsyah, ada tambahan hukuman berupa pembayaran uang pengganti Rp2,28 miliar atau penjara tambahan selama dua tahun.

Kerugian yang ditetapkan sebesar Rp2,18 triliun merupakan hasil dari penggunaan dana yang tidak tepat, termasuk pembelian perangkat yang berlebihan dan tidak memberikan manfaat sesuai rencana. Tindakan ini berdampak pada efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui teknologi.

Impak dan Konteks Kasus

Kasus ini mengemukaan masalah pengelolaan dana pembelian Chromebook yang digunakan untuk program digitalisasi pendidikan. Dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, kebijakan korupsi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran. Program digitalisasi pendidikan yang dianggarkan secara besar-besaran menjadi rentan manipulasi, terutama dalam pengadaan perangkat dan layanan pendukung seperti CDM.

Kasus ini juga mencerminkan kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, baik dari tingkat direktur maupun konsultan teknologi. Penetapan kerugian negara ini menjadi bukti bahwa tindakan korupsi tidak hanya melibatkan pihak individu, tetapi juga sistem kelembagaan yang kurang ketat. Selain itu, jumlah kerugian yang signifikan menunjukkan bahwa korupsi di bidang teknologi pendidikan bisa berdampak besar pada perekonomian negara.

Ujiannya di Pasal Hukum

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan kekuasaan dalam penyalahgunaan dana negara. Selain hukuman utama, para terdakwa juga dikenai sanksi tambahan berupa denda dan uang pengganti, yang diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih teliti dalam pengelolaan dana.

Pengawasan dan Perbaikan

Persidangan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek yang berdampak luas seperti program digitalisasi pendidikan. Tindakan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM mencerminkan adanya celah dalam proses pengadaan, mulai dari pengurusan dokumen hingga pencairan dana. Kebijakan yang tidak transparan dan terbuka bisa memicu pengalihan dana ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebagai langkah perbaikan, kasus ini menunjukkan bahwa institusi pemerintah perlu memperkuat mekanisme audit dan pengawasan. Tidak hanya itu, penegakan hukum yang tegas juga penting untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penetapan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun menjadi bukti nyata bahwa korupsi bisa menyebabkan kerugian yang sangat signifikan, bahkan bisa mengganggu keberlanjutan program penting seperti transformasi digital di sektor pendidikan.

Kutipan Putusan Hakim

“Kerugian negara pada kasus ini ditetapkan sesuai dengan data yang disampaikan BPKP dan pendapat JPU selama persidangan,” ujar Hakim Mardiantos dalam membacakan putusan.

Putusan ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak besar, harus dipertanggungjawabkan secara berkala. Selain memberikan hukuman pidana, pembebanan denda dan uang pengganti menjadi up