New Policy: Menteri Ara sebut dirjen yang mundur kembali ke instansi asal

Menteri Ara Sebut Dirjen yang Mundur Kembali ke Instansi Asal

New Policy – Jakarta, Rabu – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Azis Andriansyah, yang telah mengundurkan diri, akan dikembalikan ke instansi asalnya di kepolisian. Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dari MenPAN-RB. “Mereka dikembalikan ke instansinya karena aturan tersebut melarang polri dari kepolisian untuk menjabat di Kementerian PKP,” jelas Ara saat diwawancarai di Jakarta.

Proses Pengembalian Dirjen ke Kepolisian

Azis Andriansyah, yang telah meninggalkan jabatannya, adalah lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1998. Ia menempuh berbagai tingkat pendidikan di institusi kepolisian, seperti Sespimti, hingga mencapai gelar akademik S3. Sebelum menjabat sebagai dirjen, Azis pernah menempati posisi strategis di kepolisian, termasuk sebagai Kapolresta Depok. Pemulangan dirjen ini menjadi sorotan, terutama karena kebijakan MenPAN-RB yang membatasi pelamaran polri ke Kementerian PKP.

“Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya. Dikembalikan kepada kepolisian,” ujar Ara.

Dalam hal ini, Ara tidak merinci alasan pengunduran diri Azis, tetapi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena kinerjanya dinilai memenuhi standar. “Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” kata Ara. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Azis tetap layak untuk dikembalikan ke kepolisian sebagai bagian dari proses penyesuaian.

Perubahan Struktur Kementerian PKP

Seiring dengan pengunduran diri Azis, Menteri Ara juga mengganti posisinya dengan Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia. Ara menjelaskan bahwa Roberia diberikan tugas untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah berjalan efisien dan bebas dari korupsi. “Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum,” tambah Roberia, yang baru menjabat selama tiga hari.

Roberia menyebutkan bahwa kebijakan menempatkan orang yang berasal dari kepolisian di Kementerian PKP diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (2). Peraturan ini menegaskan bahwa polri tidak boleh ditempatkan di kementerian tertentu, termasuk PKP. “Kementerian PKP tidak termasuk dalam daftar instansi yang bisa diduduki oleh polri,” kata Roberia.

Perubahan pada Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan

Dalam kesempatan yang sama, Ara menyampaikan bahwa Dirjen Perumahan Perdesaan Imran juga telah mengundurkan diri, meski alasan keluarnya Imran belum diungkapkan secara rinci. Imran memiliki latar belakang sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat di Kementerian Dalam Negeri. “Kasus Imran berbeda dengan Azis karena ia berasal dari kalangan PNS,” jelas Ara.

Ara menegaskan bahwa kinerja Imran selama menjabat di Kementerian PKP dinilai baik. Namun, karena ada perubahan kebijakan, pihaknya menjalani proses penyesuaian. “Pak Menteri ingin menunjukkan transparansi dan konsistensi dalam mengelola jabatan,” tambah Ara. Dalam hal ini, Roberia menyatakan bahwa pengganti Imran sudah ditentukan, tetapi tidak menjelaskan nama mantan dirjen tersebut.

“Sudah ada (penggantinya). Kan tidak boleh kosong,” ujar Roberia.

Penggantian Imran akan dilakukan dengan pihak yang dianggap lebih sesuai dengan aturan baru. Ara menekankan bahwa Kementerian PKP tetap fokus pada peningkatan kinerja dan pencegahan tindakan korupsi. “Kita perlu orang yang bisa bekerja secara independen dan sesuai dengan prinsip hukum,” jelas Ara.

Langkah Strategis dalam Penyesuaian Struktur

Kementerian PKP, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang bertugas mengelola program perumahan dan kawasan permukiman, terus melakukan penyesuaian struktur organisasi. Ara menegaskan bahwa keputusan pengembalian dirjen ke instansi asal merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan manajemen dan pencegahan pelanggaran aturan. “Ini untuk menjaga kualitas pejabat di kementerian kita,” kata Ara.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Roberia berkomitmen untuk memastikan semua program yang dijalankan Kementerian PKP tetap berjalan sesuai rencana. Ia menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah mempercepat proses pemberdayaan masyarakat melalui perumahan, serta memastikan kegiatan pengendalian risiko tidak mengganggu kemajuan program tersebut. “Kita harus profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Konteks Kebijakan MenPAN-RB

Menurut Ara, kebijakan MenPAN-RB menjadi dasar utama dalam penyesuaian posisi dirjen. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko konflik kepentingan dan memperkuat konsistensi dalam pemerintahan. “Kebijakan ini penting karena membantu menjaga kualitas keputusan di tingkat manajerial,” kata Ara.

Ara juga menyoroti peran MenPAN-RB dalam menyiapkan regulasi yang mengatur pelamaran pegawai ke berbagai kementerian. Ia menekankan bahwa peran MenPAN-RB adalah memberikan kejelasan struktur dan prosedur. “Regulasi ini bisa menghindari penggunaan pegawai dari instansi lain yang tidak sejalan dengan tujuan kementerian,” jelas Ara.

Proses Penunjukan dan Transisi Pekerjaan

Roberia, yang baru saja mengambil alih jabatan, menjelaskan bahwa keputusan penggantian dirjen dilakukan secara cepat untuk menghindari hambatan dalam operasional Kementerian PKP. “Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan yang memperlambat progres,” katanya. Ia menambahkan bahwa transisi ini dilakukan dengan koordinasi yang baik, agar semua pekerjaan tetap berjalan mulus.

Dalam konteks ini, Ara meminta Roberia untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program perumahan. “Saya percaya bahwa Roberia mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Ara. Roberia juga menegaskan bahwa ia akan bekerja keras untuk memenuhi harapan menteri.

Penyesuaian ini tidak hanya mengubah struktur internal Kementerian PKP, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah dalam pemerintahan yang transparan. Dengan adanya proses pengembalian dirjen ke instansi asal, Ara berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang dan efisien. “Ini adalah langkah kecil tetapi berdampak besar untuk keberlanjutan program kita,” tutup Ara.