Special Plan: Kemendag terbitkan aturan baru soal pembatasan impor pertanian
Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Mengatur Impor Pertanian
Special Plan – Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan aturan terbaru berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag 11/2026 telah diumumkan secara resmi pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. “Kebijakan ini diharapkan dapat menyempurnakan pola impor, menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri, serta memperkuat kestabilan harga produk lokal,” ujarnya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan Kebijakan untuk Stabilisasi Pasokan
Dalam menjelaskan tujuan kebijakan tersebut, Budi menjelaskan bahwa pengaturan ini membatasi pemasukan beberapa komoditas ke dalam daftar impor yang diperbolehkan. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura). Dengan adanya perubahan ini, importir wajib memenuhi persyaratan persetujuan impor (PI) yang ditentukan oleh Kemendag, sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
“Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong pertumbuhan produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha.
Andri menegaskan bahwa aturan ini mengharuskan importir memastikan telah memiliki PI dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap komoditas. Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, importir harus menunjukkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan pengiriman. Sementara itu, impor beras pakan memerlukan PI yang didasarkan pada neraca komoditas (NK), sedangkan impor buah pir membutuhkan bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung lainnya.
Pelaksanaan kebijakan ini juga melibatkan penerapan laporan surveyor (LS) untuk komoditas beras pakan dan buah pir. Dengan adanya persyaratan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal. “Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada produk impor, terutama pada komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah, yang sebelumnya mengalami penurunan minat dari petani karena pasar impor yang terbuka tanpa batasan waktu atau volume,” jelas Andri.
Proses Perumusan Regulasi yang Komprehensif
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dibuat melalui proses yang memperhatikan keberlanjutan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini disusun secara menyeluruh dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29b Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Perubahan tersebut, menurut Andri, bertujuan menyesuaikan kebijakan impor dengan kondisi pasar yang dinamis, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengaturan volume dan waktu impor.
Dalam menyusun Permendag 11/2026, pihak Kemendag melibatkan stakeholder dari sektor pertanian, industri, dan pihak yang terkait langsung dengan kebijakan impor. “Kita memastikan bahwa setiap aturan yang ditetapkan tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” tambah Andri. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang antara kebutuhan pangan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Manfaat dan Tantangan Kebijakan Baru
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat mencegah terjadinya penurunan produksi lokal akibat produk impor yang berlebihan. “Sebelumnya, banyak petani beralih ke produksi komoditas lain karena gandum pakan dan bungkil kedelai yang diimpor tanpa batasan waktu atau volume,” kata Andri. “Kini, kebijakan ini memastikan bahwa importir harus mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum melakukan pengiriman, sehingga bisa diukur apakah permintaan impor masih sesuai dengan kapasitas produksi dalam negeri.”
Permendag 11/2026 juga memberikan ruang bagi industri untuk tetap mendapatkan pasokan bahan baku yang diperlukan, namun tanpa mengorbankan kepentingan produsen lokal. “Kebijakan ini menciptakan keseimbangan, baik antara kebutuhan industri maupun kelompok produsen,” imbuh Andri. Contohnya, pada komoditas buah pir, importir harus menunjukkan bukti kepemilikan gudang berpendingin dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini diharapkan mampu mengurangi risiko fluktuasi harga dan memastikan komoditas tersebut dapat disimpan dengan baik sebelum disalurkan ke pasar.
Proses Penerapan dan Harapan ke Depan
Penerapan Permendag 11/2026 akan dilakukan secara bertahap, dengan memastikan semua importir memahami persyaratan yang baru berlaku. “Kita juga memberikan waktu bagi para pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini,” kata Andri. Proses penerapan ini diharapkan bisa berjalan lancar karena telah disertai sosialisasi yang cukup intensif oleh Kemendag kepada para pelaku industri dan pengusaha.
Kebijakan ini, menurut Budi Santoso, adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kita mengantisipasi adanya ketidakseimbangan pasokan, terutama pada musim tertentu, dan Permendag 11/2026 bisa menjadi alat untuk mengatasi hal tersebut,” tambahnya. Dengan aturan ini, Kemendag berharap dapat memastikan bahwa produk lokal tetap memiliki pasar yang sehat dan kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pertanian dalam negeri.
Sementara itu, aturan ini juga dirancang untuk menyesuaikan dengan kondisi global dan perubahan kebijakan luar negeri. “Kita mengikuti dinamika pasar internasional, namun tetap fokus pada kebutuhan pangan Indonesia,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan bahan pangan utama, seperti beras, yang merupakan bagian dari program swasembada pangan. Dengan demikian, Permendag 11/2026 diharapkan mampu memperkuat posisi ekspor nasional dan memastikan bahwa impor hanya dilakukan ket
