TNBTS tangkap 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru

TNBTS Tangkap 13 Orang Diduga Pendaki Ilegal Gunung Semeru

TNBTS tangkap 13 orang diduga pendaki – Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan telah menangkap 13 individu yang diduga melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru. Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh petugas TNBTS melalui pengawasan rutin di dua Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) yang berada di kawasan Gunung Semeru, yaitu RPTN Ranupani di Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan di Kabupaten Malang. Menurut Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS, operasi tersebut bertujuan untuk menindak para pendaki yang melanggar aturan pengelolaan kawasan taman nasional.

“Balai Besar TNBTS telah mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Proses penindakan dilakukan melalui Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani dan RPTN Taman Satriyan,” ujar Rudijanta di Kota Malang, Selasa.

Dari total 13 orang yang diamankan, dua dari mereka ditemukan di RPTN Ranupani, sementara 11 lainnya ditangkap di RPTN Taman Satriyan, khususnya di area Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading. Rudijanta menjelaskan bahwa para pendaki ilegal di Ranupani diketahui menggunakan jalur yang tidak resmi, yaitu “ayek-ayek,” untuk menembus batas kawasan taman nasional. Mereka juga berusaha menghindari petugas Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat mengakhiri perjalanan turun dari puncak. Kedua orang tersebut kabur ke kebun setempat, kemudian diamankan oleh warga setempat.

Di sisi lain, 11 pendaki ilegal yang ditangkap di RPTN Taman Satriyan diterima oleh petugas TNBTS untuk diperiksa lebih lanjut. Rudijanta mengatakan operasi ini adalah tindak lanjut dari patroli dan penyisiran rutin yang dilakukan oleh petugas di jalur yang diduga sering digunakan sebagai akses masuk untuk pendakian ilegal. “Para pendaki yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Selama operasi, TNBTS juga sedang berupaya memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga menggunakan jalur Purbakala untuk melanggar aturan pengelolaan taman nasional. Rudijanta menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dan pemeriksaan telah dilakukan secara terstruktur untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat. “Kami sedang bergerak untuk menemukan keempat orang tersebut sebelum mereka kabur ke area lain,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan menangani seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 13 orang terduga pendaki ilegal. Rudijanta menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari lembaga tersebut sebelum memberikan penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan. “Sementara ini, sanksi belum diberikan. Kami akan mendapatkan informasi dari pihak penegak hukum setelah proses BAP selesai,” ujarnya.

“Kami sedang memproses BAP terhadap 13 orang terduga pendaki ilegal. Setelah selesai, akan ada langkah hukum yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Endrip Wahyutama, Pranata Humas Balai Besar TNBTS.

Gunung Semeru, yang terletak di Jawa Timur, merupakan salah satu dari tiga gunung aktif yang termasuk dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kawasan ini dikelola dengan ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan pendaki. Jalur resmi yang diperbolehkan untuk pendakian biasanya melalui gerbang utama, sedangkan jalur tidak resmi seperti “ayek-ayek” sering dimanfaatkan oleh pendaki ilegal untuk menghindari biaya tiket dan pengawasan ketat. Jalur ini terletak di daerah yang kurang terjangkau, sehingga menjadi pilihan alternatif bagi para pendaki yang ingin mempercepat perjalanan atau menghemat biaya.

Pendaki ilegal sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penggundulan hutan dan pembuangan sampah sembarangan. Selain itu, mereka juga berisiko mengganggu keamanan kawasan taman nasional, terutama saat musim hujan atau cuaca ekstrem. Rudijanta menjelaskan bahwa pihak TNBTS selalu meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli rutin di area yang rawan digunakan untuk pendakian ilegal. “Kami berharap operasi ini dapat menekan jumlah pendaki ilegal, sehingga kelestarian taman nasional tetap terjaga,” katanya.

Proses penangkapan dan pemeriksaan pendaki ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan yang berlaku. Rudijanta menegaskan bahwa para pendaki yang terjebak dalam operasi ini akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan mereka melakukan pendakian tanpa izin. “Setiap individu memiliki hak untuk memberikan pernyataan, tetapi kami juga memastikan bahwa keberadaan mereka di kawasan taman nasional diakui sebagai pelanggaran yang jelas,” ujarnya.

Sebagai tindakan pencegahan, TNBTS juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penerapan pengawasan lebih ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pendaki ilegal di Gunung Semeru meningkat, terutama di sekitar jalur yang tidak terawasi. Rudijanta menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini membantu memperketat pengawasan di kawasan yang rentan terhadap kegiatan tidak resmi.

Berkaitan dengan sanksi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara akan menentukan jenis hukuman yang sesuai berdasarkan pelanggaran yang ditemukan. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, atau bahkan penahanan terhadap para pendaki ilegal. Rudijanta menambahkan bahwa pihaknya juga berharap operasi ini dapat menjadi contoh bagi pendaki lain untuk mematuhi aturan pengelolaan kawasan taman nasional. “Kami yakin bahwa keberhasilan operasi ini akan memberikan efek jera dan mengurangi kegiatan pendakian ilegal di Gunung Semeru,” ujarnya.

Dengan menangkap 13 orang dalam satu operasi, TNBTS menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan kawasan taman nasional. Pendaki ilegal tidak hanya mengganggu keindahan alam Gunung Semeru, tetapi juga berpotensi membahayakan kehidupan alami yang terdapat di sekitar kawasan tersebut.