AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset bersifat independen
Daftar Isi
AAI Dorong Pusat Perampasan Aset yang Berdiri Mandiri
Programamal.com – Usulan pembentukan lembaga khusus yang mandiri untuk menangani perampasan aset muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR RI. Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, Prof. Jamin Ginting, menilai Pusat Perampasan Aset atau PPA sebaiknya tidak ditempatkan di bawah institusi penegak hukum yang dinilai belum independen.
Pandangan tersebut disampaikan Jamin ketika mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Ia menekankan bahwa desain kelembagaan akan menentukan keberhasilan pelaksanaan undang-undang apabila rancangan aturan itu kelak disahkan.
“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin.
Gagasan mengenai PPA mandiri juga menjadi inti orasi ilmiah yang dibawakan Jamin sebagai guru besar. Orasi itu berjudul “Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana”.
Perampasan aset bukan hanya soal penyitaan
Dalam pemaparannya, Jamin menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan salah satu unsur dari agenda pemulihan aset yang lebih luas. Kerangka tersebut tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC tahun 2003.
Konvensi itu menempatkan pemulihan aset sebagai proses yang memerlukan beberapa tahap yang saling terkait. Tiga unsur utamanya mencakup investigasi, litigasi, serta kerja sama internasional. Dengan demikian, penanganan aset hasil tindak pidana tidak berhenti pada tindakan menemukan atau menyita harta yang diduga terkait perkara.
Tahap investigasi atau pelacakan menjadi pintu awal untuk mengidentifikasi keberadaan aset. Setelah aset terdeteksi, proses dapat berlanjut ke langkah pemblokiran, pengembalian, maupun perampasan. Setiap tahapan membutuhkan kewenangan yang jelas dan koordinasi yang memadai agar aset tidak mudah dialihkan sebelum proses hukum berjalan.
Jamin menilai pelacakan aset harus diikuti mekanisme litigasi. Dalam proses tersebut, perampasan dapat dilakukan melalui pendekatan in personam maupun in rem. Pendekatan pertama berhubungan dengan pihak atau orang yang menjadi subjek perkara, sedangkan pendekatan kedua berfokus pada aset yang dipersoalkan.
Perbedaan pendekatan itu penting dalam pembahasan RUU karena menentukan cara negara menempuh proses hukum terhadap harta yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana. Pengaturan yang rinci diperlukan agar penerapannya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekosongan dalam praktik.
Kerja sama lintas negara perlu mendapat ruang
Jamin juga mengingatkan bahwa pembahasan perampasan aset tidak cukup jika hanya memakai sudut pandang domestik. Aset dapat berada di luar wilayah Indonesia, sehingga rancangan undang-undang perlu memuat ketentuan mengenai kerja sama antarnegara.
Hal itu mencakup mekanisme yang dapat digunakan untuk menelusuri, membekukan, meminta pengembalian, atau merampas aset di luar negeri. Selain prosedur, diperlukan pula kejelasan mengenai instrumen hukum dan institusi yang berwenang menjalankannya.
Kebutuhan tersebut menjadi alasan penting bagi usulan pembentukan PPA independen. Lembaga khusus diharapkan dapat memiliki fokus yang konsisten dalam mengelola proses pelacakan hingga pemulihan aset, termasuk ketika perkara membutuhkan hubungan dengan otoritas asing.
Keberadaan pusat semacam itu juga dipandang dapat memperjelas pembagian peran. Aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi penyidikan, penuntutan, atau tugas lain sesuai kewenangannya, sementara PPA dapat dirancang sebagai wadah yang secara khusus menangani ekosistem perampasan dan pemulihan aset.
RUU dinilai masih memerlukan pendalaman
Jamin memandang sejumlah aspek penting belum memperoleh perhatian memadai dalam rancangan yang dibahas. Pertanyaan mengenai siapa lembaga pelaksana, bagaimana pola kerjanya, serta instrumen yang dipakai harus dijawab secara tegas sebelum aturan diberlakukan.
“Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar,” katanya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa percepatan pengesahan tidak seharusnya mengabaikan kesiapan sistem. RUU Perampasan Aset menyentuh persoalan kewenangan negara atas harta yang terkait tindak pidana, sehingga aturan pelaksanaannya perlu disusun secara hati-hati.
Bagi masyarakat, pembahasan ini berkaitan dengan upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelakunya. Namun, tujuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur yang jelas, lembaga yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan desain yang matang, perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip hukum dan perlindungan hak para pihak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset?
AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset matter?
AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.