Ditjenpas periksa petugas Lapas Blitar terkait dugaan pungli napi

Ditjenpas Periksa Petugas Lapas Blitar Terkait Dugaan Pungli Napi

Ditjenpas periksa petugas Lapas Blitar terkait – Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang melakukan penyelidikan terhadap dua staf di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam bentuk transaksi jual beli sel mewah atau sel khusus untuk narapidana korupsi, dengan nilai sekitar Rp100 juta. Selama pemeriksaan, Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang berada di bawah Ditjenpas. Menurut Yan, institusi tersebut bertugas mengawasi dan menangani insiden serupa secara lebih efisien.

Pelaku Dugaan Pungli Diperiksa Intensif

Dalam wawancara di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu, Yan menyatakan bahwa Ditpatnal memiliki dua unit, yaitu Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. “Dengan adanya Patnal, proses investigasi bisa lebih cepat ketika terjadi pelanggaran di lapangan,” tuturnya. Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menambahkan bahwa timnya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut. “Kasus di Lapas Blitar sedang dalam proses penyelidikan, dan kami sedang mengintensifkan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” ujarnya. Dua petugas Lapas Blitar yang terlibat sudah dipanggil ke kantor wilayah untuk diperiksa secara mendalam.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi pelaku dan mengungkap detail transaksi,” kata Lilik.

Kasus pungli yang melibatkan jual beli sel tahanan mewah kembali mencuri perhatian publik, kali ini terjadi di Lapas Blitar. Transaksi tersebut diduga terjadi antara oknum petugas dengan tiga narapidana korupsi yang berminat menempati sel berbayar. Awalnya, tawaran sel mewah ditaksir mencapai Rp100 juta, namun setelah melalui negosiasi, harga akhirnya ditetapkan menjadi Rp60 juta. Ketiga narapidana ini mengungkapkan praktik tersebut kepada Kepala Lapas yang baru pada pertengahan April 2026, saat mereka mengikuti dialog bersama para tahanan.

Menurut sumber terpercaya, kejadian penjualan sel khusus ini berlangsung sejak akhir 2025. Selama periode tersebut, oknum petugas di Lapas Blitar diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan menawarkan fasilitas premium kepada para napi yang memiliki dana lebih. Transaksi ini menjadi buah bibir di media lokal setelah terungkap melalui pengakuan para napi. Ilustrasi kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan pemasyarakatan, yang seharusnya adil dan transparan, kini menjadi tempat lahirnya praktik korupsi yang memperumit proses hukum.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Ditjenpas menegaskan bahwa investigasi terhadap dua staf Lapas Blitar masih berlangsung. Dalam pernyataannya, Yan Sultra Indrajaya menjelaskan bahwa Patnal memiliki peran penting dalam menjaga integritas pegawai. “Ditpatnal dibentuk untuk mengawasi segala tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama dalam hal pemberdayaan dan transparansi di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya. Lilik Sujandi menambahkan bahwa pihaknya berupaya memastikan semua bukti terkumpul sebelum menyimpulkan hasil penyelidikan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang nyata atau hanya rumor,” jelas Lilik.

Kasus pungli ini mencerminkan tantangan dalam menjaga akuntabilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Meski sistem sudah memiliki mekanisme pengawasan, kejadian seperti ini menunjukkan bahwa beberapa pegawai masih tergoda untuk memperkaya keuntungan pribadi. Lilik mengatakan bahwa setiap laporan dugaan pungli akan ditindaklanjuti dengan langkah yang tegas, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Kami tidak akan lengah, terlebih setelah munculnya laporan dari para napi,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, sel mewah tersebut diberikan kepada narapidana korupsi sebagai bentuk penghargaan atas pembayaran biaya tertentu. Fasilitas sel khusus biasanya menawarkan kenyamanan tambahan, seperti akses ke ruang baca, privasi yang lebih baik, atau kebebasan bergerak di lingkungan tertentu. Dengan adanya praktik jual beli sel ini, para napi yang memiliki uang lebih bisa mendapatkan fasilitas tersebut, sementara napi lain terpaksa menunggu jadwal biasa.

Yan Sultra Indrajaya menyoroti bahwa kasus ini adalah contoh nyata dari korupsi yang bisa terjadi di sektor pemasyarakatan. “Meski Lapas memiliki fungsi penting dalam mendidik dan memperbaiki pelaku kejahatan, mereka juga bisa menjadi sumber pungli jika tidak diawasi secara ketat,” katanya. Penyelidikan terhadap dua staf Lapas Blitar dianggap sebagai langkah awal untuk mengungkap lebih jauh penyebab munculnya dugaan pungli ini. Dalam beberapa bulan terakhir, Kemenimipas telah menerima laporan serupa dari berbagai Lapas, dan kasus di Blitar menjadi salah satu yang menarik perhatian karena melibatkan narapidana korupsi.

Menurut Lilik Sujandi, pemeriksaan terhadap dua staf tersebut akan mencakup rekam jejak mereka selama menjalani tugas di Lapas Blitar. “Kami ingin memastikan apakah ada konflik kepentingan atau alur pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Lilik. Selain itu, tim Patnal juga sedang memeriksa dokumen terkait penempatan sel khusus, termasuk surat perintah, daftar narapidana yang terdaftar, dan laporan keuangan. Pihaknya berharap investigasi ini bisa memberikan kejelasan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Peluang Reformasi Pemasyarakatan

Kasus pungli di Lapas Blitar menjadi momentum untuk mendorong reformasi dalam sistem pemasyarakatan. Yan Sultra Indrajaya menekankan bahwa kejadian ini mengingatkan bahwa setiap institusi harus terus menerus memperbaiki proses pengawasan internal. “Ditpatnal berperan sebagai pihak yang kritis dalam menegakkan etika kerja,” ujarnya. Lilik Sujandi juga menyatakan bahwa keberhasilan penyelidikan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kebijakan pemasyarakatan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh transaksi dalam Lapas dilakukan secara adil dan diawasi dengan baik,” tambahnya.

Kemenimipas berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungli, baik itu staf maupun manajemen Lapas. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga tersebut telah memperkuat mekanisme pengawasan dengan mengadakan pelatihan dan audit berkala. Kasus di Blitar dianggap sebagai bukti bahwa penyelidikan harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat percaya pada proses hukum yang berjalan. Selain itu, kejadian ini juga mengingatkan bahwa narapidana korupsi, yang biasanya menjadi contoh kesalahan, bisa menjadi sumber pungli jika tidak diberi pengawasan yang tepat.

Ditjen