Dua tahun buron – Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon
Dua tahun buron, Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon
Ambon, Selasa (14/4) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Fadila Marasabessy (33 tahun), yang sebelumnya dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia tertangkap di konter telepon seluler di Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, sekitar pukul 20.00 WIT.
Penangkapan dan pengakuan
“Saya bersama tim Tabur mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya,” kata Hasan M. Tahir, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Maluku.
Dalam proses penangkapan, Fadila tidak melakukan perlawanan dan mengakui tindakannya. Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Latar belakang kasus
Fadila telah menjadi DPO sejak 26 Februari 2026. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025 menetapkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp800 juta, serta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon sebagai empat tahun penjara, lalu dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
“Terpidana langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Pernyataan Kejati Maluku
Kejati Maluku menyatakan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan mengamankan individu yang menghindar dari hukuman,” tambah Hasan.
