Facing Challenges: SPK minta MK tafsirkan gaji dosen minimal setara upah minimum
Menghadapi Tantangan: SPK Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum
Facing Challenges – Menghadapi Tantangan, Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan aturan gaji pokok dosen dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005. Permintaan ini bertujuan agar gaji minimal dosen diatur secara jelas, sejajar dengan upah minimum di wilayah institusi pendidikan tinggi masing-masing. Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa UU tersebut tidak memberikan parameter spesifik untuk besaran gaji pokok, sehingga dosen kehilangan perlindungan penghasilan yang setara dengan pekerja di sektor lain.
Kebutuhan Hidup Minimum Tidak Ada Standar
Dalam pernyataannya, Rizma menyebutkan bahwa UU Ketenagakerjaan 2003 memberikan acuan jelas melalui upah minimum, yang memastikan pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar. Namun, saat UU Guru dan Dosen 2005 berlaku, istilah “upah minimum” diubah menjadi “kebutuhan hidup minimum” tanpa standar konkret. “Ini menjadi akar masalah karena upah minimum tidak lagi diukur secara langsung, melainkan dijelaskan secara abstrak,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
“Menghadapi Tantangan, UU Ketenagakerjaan 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen 2005, istilah itu bergeser menjadi ‘kebutuhan hidup minimum’, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya,” kata Rizma.
Ketimpangan Dengan Pekerja Lain
Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan dengan profesi lain yang dijamin perlindungan melalui upah minimum dan tunjangan tetap. Rizma menekankan bahwa sistem ini mengabaikan kesejahteraan dosen, yang seharusnya menjadi bagian penting dari pendidikan nasional. “Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Jika besarnya di bawah upah minimum, kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan anak akan terganggu,” tambahnya. Menghadapi Tantangan, banyak dosen terpaksa mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Menghadapi Tantangan, kesejahteraan dosen dan guru adalah isu kritis, karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Masalah ini tidak hanya memengaruhi kehidupan dosen, tetapi juga masa depan pendidikan secara keseluruhan,” katanya. SPK berharap MK mampu memberikan penjelasan hukum yang jelas agar gaji dosen bisa diatur sejalan dengan standar upah minimum.”
Sistem Pembayaran Berbasis SKS
Rizma juga mengkritik sistem pembayaran berbasis satuan kredit semester (SKS) yang dianggap belum mencerminkan beban kerja dosen secara utuh. Banyak perguruan tinggi hanya menghitung jam mengajar, padahal dosen memiliki tugas tambahan seperti bimbingan skripsi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Semua tugas ini perlu diakui sebagai bagian dari tanggung jawab kerja dosen,” tegasnya. Menghadapi Tantangan, sistem ini menyebabkan ketidakadilan dalam penilaian upah.
SPK mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke MK melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, SPK meminta MK menyatakan bahwa frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, selama tidak dimaknai sebagai besaran minimal yang setara upah minimum di wilayah institusi pendidikan tinggi.
Kasus Dinda Dinanti: Contoh Nyata Tantangan Gaji Dosen
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, SPK menghadirkan Dinda Dinanti, dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, sebagai contoh kasus. Ia mengatakan gaji pokok yang diterimanya hanya Rp3,1 juta per bulan, yang dinilai tidak memadai. “Menghadapi Tantangan, saya harus cari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Dinda.
“Perpindahan status UPN Veteran Jakarta dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) membuat banyak pekerja menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Saya mengampu 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, sekaligus menjalankan tugas bimbingan skripsi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjut Dinda.
Implikasi Status BLU Terhadap Kesejahteraan Dosen
Pergeseran status UPN Veteran Jakarta menjadi BLU, menurut Dinda, memperparah tantangan kesejahteraan dosen. Perguruan tinggi BLU mengatur gaji berdasarkan SKS, yang tidak mencakup seluruh tanggung jawab kerja dosen. “Ini membuat banyak dosen kehilangan perlindungan seperti tunjangan tetap, sehingga mereka rentan terhadap kesulitan finansial,” jelasnya. Menghadapi Tantangan, sistem ini memicu ketidakpuasan di kalangan akademisi.
