Kebijakan Baru: Polda Bali gagalkan peredaran ribuan ekstasi di Kuta Selatan
Polda Bali gagalkan peredaran ribuan ekstasi di Kuta Selatan
Denpasar, Bali – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menghentikan distribusi 1.284 butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp1,28 miliar di Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan transaksi narkoba di Desa Bualu, wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas menangkap kurir berinisial AB (34), warga Jember, Jawa Timur, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Benoa.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi. Setelah melanjutkan penyelidikan, mereka mengungkap simpanan narkoba di kamar kos tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan. Di sana, ditemukan satu kotak berisi lima plastik bening dengan tablet merah muda berlogo TMT yang disembunyikan di atas plafon. Total barang bukti mencapai 1.284 butir dengan berat netto 634 gram.
“Namun, sejauh ini belum diketahui lokasi pastinya karena yang bersangkutan masih menunggu perintah dari seseorang berinisial N,” kata Komisaris Besar Polisi Radiant, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Tersangka mengaku melakukan aksi karena dorongan ekonomi. Menurut keterangan, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, berdasarkan arahan dari N, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan dijual di sejumlah tempat hiburan dan kafe.
Implikasi Hukum
Polda Bali memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,28 miliar, serta potensi menyelamatkan 1.284 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
