Key Discussion: KPK jadikan pernyataan Menhut dapat amplop sebagai pengayaan informasi
KPK Jadikan Pernyataan Menhut Sebagai Pengayaan Informasi
Key Discussion – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanfaatkan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tambahan informasi dalam penyelidikan kasus dugaan suap. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pernyataan Menhut ini memberikan penjelasan baru bagi penyidik, khususnya dalam mempertimbangkan hubungan antara uang dalam amplop dan proses pelepasan izin kawasan hutan.
KPK Terima Informasi Awal dari KUD
Sebelumnya, KPK telah memperoleh keterangan awal mengenai adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menganalisis apakah penerimaan amplop terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin kawasan hutan. “Pernyataan Menhut menjadi bahan untuk memperkaya investigasi, sehingga penyidik bisa memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” katanya dalam wawancara dengan para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Menhut: Amplop Dikembalikan sebagai Pengayaan
Raja Juli Antoni, dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), memperjelas situasi seputar pertemuan dengan Bupati Kuansing. Menurutnya, pada 2 Juni 2026, terjadi audiensi terbuka antara dirinya dan Suhardiman Amby. “Saya menerima surat resmi dari Bupati, yang dipublikasikan melalui media sosial saya dan kementerian. Terdapat daftar hadir serta notulensi dari pertemuan tersebut,” ujar Raja Juli.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map. “Saya baru menyadari amplop itu setelah beliau pergi, lalu segera meminta ajudan untuk mengembalikannya,” tambahnya. Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Selain itu, Menhut juga menyebutkan bahwa ajudannya yang ditugaskan untuk mengembalikan amplop harus tetap menemani dirinya pada pertemuan dengan Jamdatun, yang dijadwalkan pada 5 Juni 2026. “Awalnya saya berharap amplop dikembalikan pada hari Jumat tanggal 5, tapi karena ajudan harus ikut ke pertemuan dengan Jamdatun, maka jadwal digeser ke Jumat berikutnya, yakni 12 Juni 2026,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan proses ini, Raja Juli menelepon Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing. “Sekjen kemudian mengeluarkan surat jalan kepada ajudan agar bisa mengembalikan amplop ke Bupati,” katanya. Pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudan berhasil mengembalikan amplop tersebut. Namun, Menhut tidak memberikan jawaban apakah dugaan gratifikasi sudah dilaporkan ke KPK atau belum.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Di sisi lain, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK mengatakan bahwa dugaan gratifikasi ini berhubungan dengan pemberian uang kepada pejabat publik sebagai imbalan atas kebijakan atau tindakan administratif tertentu. “Pernyataan Menhut mengenai penerimaan amplop menjadi bukti bahwa ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas korupsi,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam penyelidikannya, KPK menekankan pentingnya pernyataan Menhut sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung. “Amplop yang diberikan Bupati Kuansing menjadi indikator untuk memperjelas apakah ada aliran dana yang berkaitan dengan proses izin kawasan hutan,” tuturnya.
Menurut Budi, KPK terus memperluas pemeriksaan terhadap sumber-sumber informasi lain, termasuk dari pihak yang terlibat langsung dalam penerimaan dana. “Pernyataan Menhut menjadi bukti bahwa ada keterlibatan lapisan atas dalam korupsi ini,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, KPK juga mempertimbangkan peran Bupati Kuansing sebagai pengambil kebijakan yang bisa memengaruhi proses pemberian izin hutan. “Amplop yang diberikan bisa menjadi bukti bahwa Bupati melakukan praktik pemberian gratifikasi sebagai bentuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa ia hanya menerima amplop sebagai bagian dari pertemuan resmi dan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Amplop itu diberikan sebagai bentuk kepercayaan, tapi saya tidak tahu isinya. Saya langsung mengembalikannya karena tidak ingin ada konflik kepentingan,” katanya.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pernyataan Menhut menjadi dasar untuk menggali lebih dalam mengenai alur dana dan kebijakan yang diambil. “KPK terus memantau apakah uang dalam amplop itu terkait dengan pengurusan izin kawasan hutan atau tidak,” ujarnya.
Pernyataan Menhut ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi di Kuansing melibatkan alur dana yang kompleks. “Dengan adanya pengayaan informasi ini, penyidik bisa mengidentifikasi lebih jelas siapa saja yang terlibat dan apa kepentingan masing-masing pihak,” katanya.
Kasus Korupsi di Kuansing: Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK juga mengungkap bahwa dugaan suap dalam kasus ini berupa jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, ada dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. “Amplop yang diberikan Bupati menjadi bukti bahwa ada kegiatan gratifikasi yang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo.
Menurutnya, dugaan gratifikasi ini tidak hanya terkait dengan penerimaan uang, tapi juga bisa mencakup pemberian keistimewaan atau fasilitas tertentu. “KPK terus menggali apakah ada keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu sebagai bentuk imbalan,” katanya.
Pernyataan Menhut ini memberikan gambaran bahwa ada interaksi antara pejabat pemerintah daerah dengan pejabat pusat dalam proses pengurusan izin kawasan hutan. “Amplop yang diberikan Bupati menjadi bukti bahwa ada hubungan antara pelepasan izin dengan penerimaan dana,” jelas Budi.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk ajudan Menhut. “Pemeriksaan terhadap ajudan dilakukan untuk memastikan apakah ada dokumentasi atau pelaporan mengenai uang dalam amplop tersebut,” katanya.
Dengan adanya pengayaan informasi ini, KPK berharap bisa mengungkap seluruh detail kasus korupsi di Kuansing. “Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai lapisan, termasuk antara pejabat pusat dan daerah,” ujar Budi.
Pernyataan Menhut ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan lebih lanjut. “KPK tetap fokus pada penyelidikan, dan pernyataan ini membantu mengarahkan investigasi,” katanya.
Sebagai akhir dari konferensi pers, Raja Juli menegaskan bahwa ia bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai peran dirinya dalam kasus ini. “Saya
