Key Discussion: RI-Malaysia sepakati pokok perjanjian pemindahan narapidana

RI-Malaysia sepakati pokok perjanjian pemindahan narapidana

Key Discussion – Dalam upaya memperkuat kerja sama antar-negara, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah mencapai kesepakatan mendasar terkait perjanjian pemindahan narapidana. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi untuk memudahkan proses pemulangan warga negara masing-masing yang sedang menjalani hukuman di negara lain. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembahasan draf perjanjian telah mencapai titik kesepakatan prinsip, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditandatangani secara resmi.

Kesepakatan Prinsip

Yusril mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memberikan petunjuk untuk menyetujui rancangan perjanjian tersebut. Menurutnya, masalah pemindahan narapidana sudah dapat diselesaikan secara umum dan akan dibahas lebih lanjut pada tingkat yang lebih tinggi. “Dengan arahan Perdana Menteri Malaysia, kita telah menyetujui prinsip dasar dari perjanjian ini dan akan melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan detailnya,” kata Yusril saat diwawancara di Jakarta, Selasa.

“Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril. Ia menambahkan, kewenangan dalam pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada pada negara yang menerima kembali narapidana. Usulan Malaysia untuk mengharuskan persetujuan negara asal pemidanaan terhadap pengampunan narapidana yang dipulangkan, ditolak Indonesia. Hal ini karena pemerintah Indonesia menekankan bahwa pengambilan keputusan mengenai pengampunan justru menjadi tanggung jawab negara penerima.

Menurut Yusril, prinsip yang sama berlaku juga untuk warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setelah pemindahan, negara penerima akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembinaan narapidana tersebut. “Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha melindungi warga negara yang menghadapi masalah hukum di luar negeri,” lanjutnya.

Kondisi Warga Negara Indonesia di Malaysia

Berdasarkan data dari Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia. Angka ini terdiri dari 47 tahanan dan 267 narapidana. Dari jumlah tersebut, 23 orang menjalani hukuman mati, 51 orang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, serta 193 orang berada dalam penjara dengan berbagai jenis masa hukuman.

Majoritas dari warga negara Indonesia yang berada di Malaysia terlibat dalam kasus narkotika, sebanyak 290 kasus. Sisanya melibatkan pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta pencucian uang. Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di Malaysia, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.

Kondisi Warga Negara Malaysia di Indonesia

Sementara itu, data dari pemerintah Malaysia mencatatkan adanya 6.622 warga negara Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Angka ini terdiri dari 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari total tersebut, hanya dua orang yang menjalani hukuman mati, 49 orang mendapatkan hukuman seumur hidup, serta 6.571 orang lainnya menjalani hukuman penjara. Dalam kasus ini, kewenangan dalam pemberian pengampunan kepada narapidana Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia, sepenuhnya diatur oleh negara penerima.

Yusril menekankan bahwa kesepakatan ini menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga hak warga negara yang sedang berada di luar negeri. “Kerja sama ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada para warga negara yang terlibat dalam proses pemidanaan di kedua negara,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa perjanjian ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemindahan narapidana.

Kesepakatan yang diumumkan ini diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan hukum di kedua negara. Yusril menjelaskan bahwa dengan memastikan kewenangan pemberian pengampunan berada di tangan negara penerima, proses pemindahan dapat dilakukan lebih cepat dan terstruktur. “Hal ini penting untuk menghindari hambatan dalam perjanjian, terutama dalam hal kecepatan pemulangan narapidana,” tambahnya.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kemenko, warga negara Indonesia yang berada di Malaysia menunjukkan perbedaan dalam jenis pelanggaran yang dilakukan. Terdapat 23 orang yang dihukum mati, 51 orang menerima hukuman seumur hidup, dan 193 orang lainnya menjalani berbagai jenis hukuman penjara. Sementara itu, sejumlah 290 kasus terkait narkotika menjadi faktor dominan dalam jumlah penahanan warga negara Indonesia di Malaysia. Selain itu, ada juga kasus yang melibatkan pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, ITE, serta perikanan.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah memperhatikan kebutuhan dan kepentingan warga negara yang sedang menjalani hukuman di Malaysia. Ia berharap perjanjian ini bisa menjadi alat untuk mempercepat proses pemulangan mereka. “Kita ingin memastikan bahwa warga negara Indonesia yang berada di Malaysia tidak hanya diberi perlindungan hukum, tetapi juga diberi dukungan untuk beradaptasi setelah dipulangkan,” kata Yusril. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah Indonesia dan Malaysia dianggap telah melangkah ke arah yang lebih baik dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

Kesepakatan yang diumumkan pada pertemuan di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6), mencerminkan komitmen kuat antara kedua negara. Yusril menilai perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dalam pemindahan narapidana, sekaligus memperkuat sistem hukum antar-negara. “Kita berharap ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas di masa depan,” pungkasnya.