Key Strategy: Kejari Surabaya tangkap DPO kasus kredit fiktif Rp4,75 miliar

Kejari Surabaya Amankan DPO Korupsi Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar

Key Strategy – Surabaya, Kamis malam (4/6) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua individu yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah sekitar tiga minggu proses pemantauan dan pengejaran intensif oleh tim yang bertugas. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ditahan di kawasan Lakarsantri pada Selasa (2/6) malam.

“Kedua terpidana yang sudah masuk DPO sejak tahun 2022 akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya pada Selasa malam di wilayah Lakarsantri,” jelas Putu dalam wawancara di Surabaya. Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di perkampungan perumahan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, menunjukkan kesiapan tim untuk memastikan operasi berjalan lancar.

Kasus korupsi ini terjadi di Bank Jatim, di mana dua terpidana terlibat dalam penggelapan dana melalui kredit fiktif. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menyusun skema yang memperdaya sistem keuangan bank dengan memproduksi dokumen palsu untuk memperoleh dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan operasional. Putu mengatakan, upaya pelacakan terhadap kedua tersangka tidak mudah karena mereka sering berpindah lokasi untuk menghindari penegak hukum.

Tim Tabur menghadapi beberapa hambatan dalam menelusuri jejak buronan tersebut. Mereka diduga mengganti identitas dan menghapus jejak digital untuk memperkuat kesulitan dalam melacak keberadaan mereka. Selama tiga minggu, tim dilibatkan dalam aktivitas pemantauan yang intens, termasuk pengawasan terhadap pergerakan kecil dan besar, serta analisis data dari berbagai sumber. “Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah tempat dan berusaha menyamarkan identitas,” ujar Putu.

Detail Hukuman Terpidana

Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Liauw Inggarwati dinyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja, yang merupakan anak Liauw, menerima hukuman lebih berat yaitu 12 tahun penjara dan denda sama dengan ibunya. Setelah ditangkap, keduanya langsung diserahkan ke jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Putu menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kepastian hukum. Program prioritas Kejaksaan Agung RI fokus pada pelaksanaan putusan pengadilan dengan menangani buronan yang telah menjalani proses persidangan. “Dengan menangkap dua terpidana ini, Kejaksaan Surabaya memberikan respons cepat terhadap upaya korupsi yang merugikan negara,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini membantu memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Masih Memiliki Jejak Tersisa

Putu menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua terpidana, tetapi juga beberapa pihak lain. Salah satunya adalah Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Dua orang lain yang telah menjalani hukuman penjara adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi di bank tersebut. Mereka masing-masing menjalani hukuman selama empat tahun.

Kasus korupsi kredit fiktif ini dianggap cukup kompleks karena melibatkan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan secara terencana. Para pelaku menggunakan berbagai strategi untuk meminimalkan risiko terdeteksi, seperti mengganti identitas secara berkala dan menghapus jejak digital melalui alat teknologi. Meski demikian, tim Tabur mampu mengungkap kebenaran melalui keterlibatan saksi dan bukti-bukti yang terkumpul sepanjang proses investigasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyebutkan bahwa penangkapan ini memberikan pengaruh positif bagi masyarakat. Dengan mengamankan para pelaku, Kejaksaan memperlihatkan komitmen untuk menindaklanjuti tindakan korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik. “Selain itu, penangkapan ini menjadi contoh nyata bahwa hukum dapat menjalani proses penegakan secara tepat dan cepat,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat efektivitas program prioritas, Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya kejelasan dalam penerapan hukum. Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa Kejaksaan Surabaya terus bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan tidak ada pelaku korupsi yang menghindar dari hukuman. “Tindakan ini akan memperkuat keadilan dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diberi konsekuensi sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus ini juga menyoroti peran penting bank dalam menjaga transparansi keuangan. Bank Jatim, yang menjadi korban dari skema kredit fiktif, mengalami kerugian signifikan hingga mencapai Rp4,75 miliar. Para pelaku terlibat dalam produksi dana yang tidak ada asal-usulnya, sehingga memperumit investigasi. Putu menuturkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua terpidana menunjukkan keberhasilan sistem pelacakan yang dijalankan oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku korupsi untuk tidak mengulangi kesalahan. “Penangkapan ini membantu menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar hukum pasti akan diberi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan terus berupaya untuk mengejar pelaku lain yang masih menghindar dari proses hukum.

Dengan menangkap dua DPO dalam kasus korupsi kredit fiktif, Kejaksaan Surabaya berhasil menciptakan momentum yang positif untuk penegakan hukum. Penangkapan ini tidak hanya menyelesaikan masalah satu sisi, tetapi juga mengurangi risiko kerugian lebih lanjut dari negara. Upaya tim Tabur menjadi contoh bagaimana keberhasilan investigasi dapat diwujudkan melalui kesabaran dan konsistensi dalam pengumpulan bukti.

Putu Arya Wibisana berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindakan serupa. “Selain mengamankan dua tersangka, penangkapan ini juga memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan adil, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa sistem hukum Indonesia tetap kuat dan berjalan sesuai aturan.