KY dorong kode etik tunggal advokat cegah praktik “kutu loncat”
Daftar Isi
KY Usulkan Satu Standar Etik Advokat untuk Menutup Celah Pindah Organisasi
Programamal.com – Komisi Yudisial mendorong hadirnya satu kode etik dan satu sistem penegakan etik bagi advokat di Indonesia. Gagasan ini dinilai penting untuk mencegah advokat yang telah dijatuhi sanksi berat berpindah organisasi profesi, lalu kembali memperoleh kartu advokat dan menjalankan praktik hukum.
Anggota Komisi Yudisial Abhan menyampaikan pandangan tersebut saat Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertajuk “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu. Ia menekankan bahwa keberagaman organisasi advokat tidak seharusnya menciptakan standar etika yang terpisah-pisah.
“Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya,” katanya.
Organisasi Bisa Beragam, Etik Perlu Seragam
Abhan melihat keberadaan banyak organisasi profesi advokat bukan persoalan yang harus dihapuskan. Kebebasan berserikat tetap dapat berjalan, sementara tiap organisasi tetap memiliki identitas serta kegiatan internal masing-masing. Namun, norma perilaku profesi dan penanganan pelanggaran etik perlu berada di bawah standar yang berlaku secara menyeluruh.
Dengan sistem seperti itu, pelanggaran yang diputuskan oleh lembaga etik tidak berhenti pada satu organisasi saja. Sanksi dapat berlaku lintas organisasi, terutama untuk kasus serius yang berujung pada pemberhentian dari profesi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar keputusan etik tidak kehilangan kekuatannya ketika seorang advokat memilih berpindah wadah.
Praktik perpindahan organisasi setelah terkena sanksi kerap disebut sebagai fenomena “kutu loncat”. Celah tersebut dapat muncul ketika organisasi memiliki aturan dan mekanisme disiplin sendiri-sendiri tanpa pengakuan sanksi secara bersama. Dalam kondisi demikian, hukuman yang telah dijatuhkan oleh satu organisasi belum tentu mengikat organisasi lain.
Abhan menilai keadaan itu berpotensi melemahkan perlindungan terhadap integritas profesi hukum. Kepercayaan publik terhadap advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menangani perkara, tetapi juga oleh kepastian bahwa pelanggaran etik memperoleh konsekuensi yang konsisten.
“Kondisi tersebut dapat melemahkan upaya menjaga integritas profesi karena sanksi yang dijatuhkan satu organisasi belum tentu berlaku pada organisasi lainnya,” katanya.
Perbandingan dengan Mekanisme Etik Hakim
Untuk menggambarkan pentingnya keseragaman aturan, Abhan mencontohkan profesi hakim. Hakim memiliki satu kode etik, dengan pengawasan yang berlangsung melalui jalur internal dan eksternal. Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan internal, sementara Komisi Yudisial menjalankan peran pengawasan dari luar lembaga peradilan.
Model tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dapat melibatkan lebih dari satu institusi tanpa membuat standar etiknya berbeda-beda. Dalam konteks advokat, kebutuhan utamanya ialah adanya norma bersama dan lembaga atau mekanisme yang memastikan sanksi dapat diterapkan secara efektif di seluruh lingkungan profesi.
Meski demikian, penyatuan mekanisme etik advokat dipandang perlu berasal dari dorongan organisasi advokat itu sendiri. Abhan menegaskan sifat mandiri profesi advokat perlu tetap dihormati. Pemerintah tidak semestinya masuk terlalu jauh dalam mengatur urusan internal profesi, sehingga pembentukan kesepakatan etik bersama menjadi tanggung jawab penting bagi kalangan advokat.
Peradi Soroti Perlunya Payung Bersama
Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto menyatakan diskusi dengan Komisi Yudisial juga menjadi ruang untuk memperluas pemahaman advokat mengenai tugas, fungsi, dan peran KY. Selain itu, forum tersebut membahas ketentuan profesi yang menjadi landasan advokat dalam menjalankan pekerjaan hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi sejumlah kewenangan kepada Peradi. Lingkup kewenangan itu mencakup pendidikan khusus profesi advokat, pelaksanaan ujian advokat, proses penyumpahan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik.
Happy menilai kebebasan membentuk perkumpulan memungkinkan hadirnya berbagai organisasi advokat. Namun, keberadaan banyak organisasi tidak berarti seluruhnya otomatis memiliki kewenangan yang sama dalam seluruh aspek pengaturan profesi. Karena itu, persoalan etik dan sanksi memerlukan kerangka yang dapat diterima bersama.
“Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” ujarnya.
Payung etik tunggal dinilai dapat mengurangi peluang seorang advokat menghindari akibat pelanggaran dengan berpindah ke organisasi lain atau membentuk organisasi baru. Bagi pencari keadilan, kepastian semacam ini penting karena profesi advokat memiliki posisi strategis dalam pendampingan hukum, pembelaan hak, dan proses peradilan.
Revisi UU Advokat Menjadi Momentum
Pembahasan mengenai standar etik ini beririsan dengan agenda perubahan regulasi profesi advokat. Happy menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 telah diucapkan pada 17 Juni 2026. Putusan tersebut menetapkan perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah putusan diucapkan.
Artinya, tenggat perubahan atau penggantian UU Advokat jatuh pada 17 Juni 2028. Periode tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas kedudukan organisasi profesi, tata kelola kode etik, serta prosedur penjatuhan sanksi bagi advokat yang melanggar aturan profesinya.
Perubahan undang-undang nantinya akan berkaitan dengan dua pilihan besar dalam pengaturan organisasi advokat, yaitu konsep single bar dan multi bar. Single bar mengarah pada satu organisasi profesi, sedangkan multi bar membuka ruang bagi lebih dari satu organisasi. Pilihan kebijakan itu berada di tangan pembentuk undang-undang.
Di tengah perbedaan pandangan mengenai bentuk organisasi, kebutuhan atas perlindungan integritas profesi menjadi titik yang dapat disepakati. Standar etik yang seragam berpotensi memastikan bahwa disiplin profesi tidak bergantung pada keanggotaan seseorang di organisasi tertentu, melainkan melekat pada statusnya sebagai advokat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KY dorong kode etik tunggal advokat?
KY dorong kode etik tunggal advokat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KY dorong kode etik tunggal advokat matter?
KY dorong kode etik tunggal advokat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.