Latest Update: KPK duga ASN Cilacap kumpulkan Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya
KPK duga ASN Cilacap kumpulkan Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya
Latest Update – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman selama ia menjabat sebagai Bupati Cilacap. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah, yang disebut-sebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan terkait dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
“Beberapa dari mereka mengumpulkan dana sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan melalui metode meminjam. Ia menegaskan bahwa alur dana ini berlangsung secara bertingkat, dengan masing-masing staf menyerahkan uang ke atasan mereka, dan kemudian berkumpul ke level yang lebih tinggi. “Ini menunjukkan kemungkinan adanya mekanisme pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) terhadap para perangkat daerah. Selanjutnya, para perangkat daerah ini sebagian mengumpulkan dana dari staf di bawahnya,” tambahnya.
Pengumpulan Dana Berjenjang
Menurut Budi, indikasi pemerasan ini terungkap melalui permintaan keterangan kepada saksi-saksi dalam penyidikan kasus yang sedang berlangsung. Ia menuturkan bahwa dugaan dana yang dikumpulkan berupa berbagai jenis pengambilan, termasuk pinjaman atau kontribusi wajib, yang dilakukan tanpa adanya kontrak formal atau surat perintah resmi. “KPK masih menelusuri sumber dana yang diperoleh oleh Syamsul Auliya. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti apakah uang tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dana luar biasa,” katanya.
Budi juga menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan diarahkan untuk tujuan tertentu, termasuk pembagian THR Forkopimda dan kepentingan pribadi Syamsul Auliya. Ia menekankan bahwa proses ini mencerminkan adanya sistem pengumpulan yang dipimpin oleh atasan, dengan berbagai tingkat penyaluran dana yang memperjelas struktur korupsi yang dilakukan. “KPK sedang mengembangkan penelusuran terkait cara pengumpulan uang ini, termasuk alur perintah pemerasan dan mekanisme distribusinya,” terangnya.
Langkah Penyelidikan KPK
Di samping itu, Budi menjelaskan bahwa KPK terus mengeksplorasi peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa pihak penyidik sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut dari sejumlah saksi, seperti Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana. Para saksi juga meliputi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo, dan Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
KPK mengungkapkan bahwa proses penelusuran ini dilakukan dalam upaya memahami bagaimana perintah pemerasan dari Syamsul Auliya turun ke level bawah. “Saksi-saksi ini diperiksa untuk mengetahui mekanisme pengumpulan dana, sekaligus cara pemberian perintah oleh Bupati,” jelas Budi. Dalam penyidikan, pihak KPK juga memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran anggaran, keterlibatan staf, atau sistem yang terstruktur dalam pengumpulan dana tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, yang juga menjadi yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap saat ini, serta 26 orang lainnya. Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, yang dianggap sebagai bukti langsung dalam proses penyidikan.
Setelahnya, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025–2026. Dalam penjelasannya, Budi mengatakan bahwa penyidikan ini dilakukan untuk melacak dana yang dianggap tidak transparan dan mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum lebih luas.
Target dan Hasil Pemerasan
Dalam kasus ini, Syamsul Auliya menargetkan menerima Rp750 juta dari dana pemerasan yang dikumpulkan oleh para staf di bawahnya. Uang tersebut dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga saat ditangkap KPK, Syamsul Auliya hanya menerima sejumlah Rp610 juta. “Dugaan tersebut diungkapkan melalui berbagai pengakuan dari saksi-saksi, yang kemudian diolah dalam penyidikan KPK,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses pemerasan ini terjadi sepanjang masa jabatan Syamsul Auliya sebagai Bupati. Ia menjelaskan bahwa para staf di lingkungan OPD memang ter
