Meeting Results: DPR-pemerintah sepakati DIM RUU Polri soal penempatan di jabatan sipil

DPR dan Pemerintah Menyetujui DIM RUU Polri terkait Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Meeting Results – Jakarta, Senin – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kesepakatan ini diambil setelah rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang membahas perubahan regulasi terkait penempatan anggota polisi aktif dalam jabatan sipil. Diskusi tersebut melibatkan legislator dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), dengan fokus pada fungsi kepolisian dan tugas yang terkait dengan lembaga-lembaga pemerintahan.

Konten DIM Pasal 28A: Penempatan di Luar Struktur Polri

Usulan DIM Pasal 28A menjadi pusat perhatian dalam pertemuan tersebut. Pasal ini dirancang untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi mereka, dengan lima ayat yang menguraikan detailnya. Eddy, Wakil Menteri KemenkumHAM, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengatur berbagai skenario penempatan, mulai dari jabatan manajerial hingga non-manajerial, tergantung pada hubungan dengan tugas kepolisian. “Pasal 28A ayat (1) menyatakan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” katanya.

“Di antara Pasal 28 dan 29 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 28A ayat (1): Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,”

Dalam ayat kedua, disebutkan bahwa jabatan sipil yang ditempati oleh anggota Polri harus berada dalam kementerian atau lembaga yang mengelola urusan pemerintahan di tiga bidang utama. Ketiga bidang tersebut, menurut hasil rapat, adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum. “Ini menunjukkan bahwa penempatan di jabatan sipil bukanlah sembarang, melainkan berdasarkan kebutuhan tugas kepolisian,” tambah Eddy.

Ayat ketiga menambahkan bahwa anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi jika ada permintaan dari lembaga pemerintah yang bersangkutan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penempatan, terutama ketika ada kebutuhan khusus yang tidak tercakup dalam ayat sebelumnya. Ayat keempat menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menugaskan anggota Polri ke jabatan sipil jika diperlukan, sementara ayat kelima menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Kontroversi Konstitusionalitas DIM Pasal 28A

Selama diskusi, para anggota DPR mengajukan pertanyaan tentang konstitusionalitas DIM Pasal 28A, terutama ayat ketiga dan keempat. I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR, mengingatkan bahwa aturan ini harus selaras dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Apakah DIM Pasal 28A ayat (3) dan (4) tidak bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?” tanya Wayan.

“Apakah [DIM Pasal 28A] ayat (3) dan (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?”

Eddy menjawab bahwa DIM ini tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya, karena memperjelas aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. “Ketentuan ini memberikan kejelasan bahwa anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi jika masih relevan dengan tugas mereka, meski belum pensiun. Selain itu, penjelasan lebih rinci akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberadaan DIM ini bertujuan menjadi dasar untuk penyesuaian aturan di kemudian hari.

Wayan menyatakan setuju dengan penjelasan Eddy, tetapi menekankan bahwa TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus tetap menjadi referensi utama dalam pembuatan aturan. “Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi hak konstitusional anggota Polri,” ujarnya. Menurutnya, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai batasan penempatan di jabatan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan lain.

Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Pengaturan

Dalam pembahasan lanjutan, Eddy menjelaskan bahwa peraturan pemerintah akan menjadi alat untuk mengatur lebih detail tata cara penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini bertujuan agar ketentuan yang diusulkan dalam RUU Polri dapat diimplementasikan secara fleksibel sesuai kebutuhan tugas kepolisian. “Peraturan pemerintah nanti akan mengatur proses seleksi, durasi tugas, dan kewajiban anggota Polri dalam jabatan sipil,” tuturnya.

Eddy juga menyebutkan bahwa situasi dimana anggota Polri pensiun atau mengundurkan diri adalah satu skenario, tetapi penempatan mereka saat masih aktif adalah hal yang bisa diatur leluasa. “Selama mereka masih menjalankan tugas kepolisian, penempatan di luar organisasi bisa dilakukan tanpa harus menunggu masa pensiun,” jelasnya. Ia berargumen bahwa ini tidak melanggar konstitusi, karena selama ini tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

Menurut Eddy, DIM Pasal 28A tetap diperlukan untuk memastikan bahwa penempatan di jabatan sipil tidak dilakukan secara sembarangan. “Ini menjadi jembatan antara RUU Polri dan peraturan pemerintah, sehingga bisa menyesuaikan kebutuhan tugas dengan kenyataan administratif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengaturan ini memperkuat fungsi kepolisian, terutama dalam memenuhi kebutuhan pemerintah di bidang-bidang yang berkaitan dengan tugas mereka.

Konsensus dan Langkah Selanjutnya

Dalam kesimpulan, para legislator sepakat bahwa DIM Pasal 28A menjadi bagian penting dari RUU Polri. Meski ada pertanyaan mengenai konstitusionalitasnya, kesepakatan ini dianggap sebagai langkah awal untuk menyelaraskan kepentingan antara lembaga kepolisian dan pemerintah. “Kita harus fokus pada tugas utama RUU ini, yaitu menjamin keterlibatan Polri dalam berbagai aspek pemerintahan tanpa mengurangi kualitas kerja mereka,” ujar Eddy.

Wayan menegaskan bahwa penjelasan dari Eddy memperkuat keputusan rapat. “Kita perlu menyiapkan aturan yang jelas agar tidak ada keraguan terkait keterkaitan anggota Polri dengan jabatan sipil,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa peraturan pemerintah