RSI Ibnu Sina bantah potong usus bayi yang meninggal usai operasi
Daftar Isi
RSI Ibnu Sina Bantah Potong Usus Bayi yang Meninggal Usai Operasi
Programamal.com – RSI Ibnu Sina bantah potong usus terhadap bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis. Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini dilaporkan keluarga pasien ke kepolisian dengan dugaan malapraktik.
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, mengatakan rumah sakit turut berduka atas meninggalnya Rasya Arfa Bian Shaarim. Ia menegaskan pihak rumah sakit siap memberikan penjelasan dan mengikuti proses hukum bila diminta oleh penyidik.
“Selama penanganan di RSI Ibnu Sina pasien memperoleh pelayanan yang baik sesuai prosedur yang ada. Kami juga membantah ada pemotongan usus pasien,” kata Meri.
Kronologi perawatan menurut pihak rumah sakit
Meri menyatakan tindakan medis terhadap pasien dilakukan dengan mengacu pada standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika kedokteran. Menurut keterangan rumah sakit, bayi tersebut datang ke Instalasi Gawat Darurat RSI Ibnu Sina pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menilai pasien membutuhkan tindakan operasi segera. Pihak rumah sakit menyebut keluarga telah menerima penjelasan sebelum tindakan dilakukan.
Operasi dilakukan pada 2 September 2026. Setelah itu, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Ketika kondisinya dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dan diminta melanjutkan pengobatan melalui rawat jalan.
Pada 9 September 2026, bayi tersebut kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Setelah menilai kondisi pasien, dokter bedah menganjurkan rujukan ke rumah sakit di Kota Padang untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Keluarga melaporkan dugaan malapraktik
Sebelumnya, ibu pasien, Novia Sartika, melalui kuasa hukumnya Ahmad Romi, melaporkan seorang dokter RSI Ibnu Sina berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat. Laporan itu dibuat pada Senin, 28 September 2026.
Laporan keluarga tercatat dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dinilai keluarga menyebabkan bayi berusia delapan bulan itu meninggal dunia.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam operasi dan penanganan pasien. Mereka juga menyampaikan keberatan karena merasa tidak diberi tahu mengenai dugaan pemotongan bagian usus saat operasi. Namun, RSI Ibnu Sina bantah potong usus dan menyatakan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur.
“Kita mengenakan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Ahmad Romi.
Dasar hukum yang disampaikan kuasa hukum keluarga menjadi bagian dari laporan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan. Seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polisi mendalami laporan yang masuk
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan bahwa laporan keluarga pasien telah diterima. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan dapat melibatkan pelapor, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian penanganan pasien. Dokumen medis dan keterangan dari pihak terkait dapat menjadi bahan untuk melihat fakta secara menyeluruh.
Hingga Selasa, pihak RSI Ibnu Sina menyatakan belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait laporan tersebut. Rumah sakit menegaskan akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi dalam proses penyidikan.
Perbedaan keterangan antara keluarga dan rumah sakit masih akan diuji melalui proses hukum. Kepastian mengenai dugaan kelalaian maupun kesesuaian tindakan medis akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
FAQ Kasus RSI Ibnu Sina Simpang Empat
Apa bantahan RSI Ibnu Sina terkait operasi bayi?
RSI Ibnu Sina bantah potong usus bayi tersebut. Rumah sakit menyatakan pasien memperoleh penanganan medis yang sesuai prosedur, standar pelayanan, dan etika kedokteran.
Kapan keluarga pasien membuat laporan polisi?
Keluarga pasien melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang dokter berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026 dengan dugaan malapraktik.
Bagaimana status penanganan perkara ini?
Polres Pasaman Barat telah menerima laporan dan masih mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan serta memeriksa informasi yang relevan.