Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin
Petugas Tamhut Jakbar Diberikan SP 2 karena Tebang Pohon Tanpa Izin
Programamal.com – Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP 2 setelah dua pohon pelindung jenis mahoni di Jalan Pilar Raya, RT 05 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditebang tanpa izin. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat yang terlibat dalam kegiatan penebangan.
Selain surat peringatan kedua atau SP-2, petugas itu juga dipindahtugaskan. Langkah internal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran aturan mengenai perlindungan pohon dan tanaman yang berada di ruang publik.
Laporan warga menjadi awal penanganan
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penebangan pohon di Jalan Pilar Raya. Setelah menerima aduan itu, pihaknya memanggil petugas yang melakukan penebangan untuk dimintai keterangan.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil petugas yang menebang pohon. Kami panggil karena menebang pohon tanpa izin,” kata Dirja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dua pohon mahoni tersebut berada di depan sebuah bengkel mobil. Pohon pelindung yang tumbuh di tepi jalan merupakan bagian dari vegetasi perkotaan yang harus dikelola melalui prosedur dan pengawasan yang berlaku.
Penebangan pohon di area publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk oleh petugas yang bekerja dalam bidang pertamanan dan kehutanan kota. Dalam perkara ini, tidak adanya izin menjadi dasar pelanggaran yang ditindak oleh Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat.
Penebangan melanggar Perda Ketertiban Umum
Dirja menjelaskan bahwa penebangan dua pohon mahoni itu bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang setiap orang maupun badan memotong, menebang, atau merusak pohon dan tanaman di sepanjang jalan, jalur hijau, serta taman.
“Ada dua pohon yang ditebang tanpa izin, sehingga melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang di dalamnya terdapat pasal terkait larangan setiap orang atau badan untuk memotong, menebang, atau merusak pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman,” ujarnya.
Aturan tersebut menempatkan pohon di ruang publik sebagai unsur lingkungan yang wajib dijaga. Vegetasi di sepanjang jalan dan jalur hijau tidak hanya menjadi bagian dari lanskap kota, tetapi juga berada dalam pengelolaan yang memerlukan pertimbangan serta persetujuan sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap tindakan pemangkasan, pemotongan, atau penebangan perlu dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur tersebut diperlukan agar kondisi pohon, alasan penanganan, dan tindak lanjut setelah pekerjaan dilakukan dapat diperiksa dengan jelas.
Sanksi SP-2 dan pemindahan tugas
Dalam penanganan kasus ini, Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP 2 dan dipindahkan dari tempat tugas sebelumnya. Sanksi itu menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan perlindungan pohon tetap ditindak, termasuk jika dilakukan oleh petugas dalam lingkup instansi yang bertugas merawat ruang hijau kota.
“Sudah kami berikan sanksi dan pemindahan tempat tugas,” ujar Dirja.
Pemberian SP-2 menjadi bentuk penegasan bahwa pekerjaan pemeliharaan pohon harus berjalan sesuai aturan. Pengelolaan pohon pelindung di Jakarta Barat memerlukan kepatuhan terhadap prosedur agar ruang hijau di sekitar jalan, taman, dan jalur hijau tetap terlindungi.
Bagi warga, peristiwa ini juga menjadi pengingat untuk memperhatikan kegiatan penebangan pohon di lingkungan sekitar. Jika ada aktivitas yang menimbulkan pertanyaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar kegiatan tersebut dapat diperiksa.
Penanganan penebangan dua pohon mahoni di Jalan Pilar Raya menegaskan pentingnya izin dan pengawasan. Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP 2 sebagai tindak lanjut atas penebangan tanpa izin, sementara perlindungan pohon di ruang publik tetap menjadi tanggung jawab bersama.
FAQ
Apa alasan petugas Tamhut Jakarta Barat diberi SP-2?
Petugas diberikan SP-2 karena melakukan penebangan dua pohon mahoni tanpa izin di Jalan Pilar Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di mana pohon yang ditebang tanpa izin berada?
Dua pohon mahoni tersebut berada di Jalan Pilar Raya, RT 05 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tepatnya di depan sebuah bengkel mobil.
Apakah petugas hanya menerima surat peringatan?
Tidak. Selain SP-2, petugas yang terlibat juga dipindahtugaskan dari lokasi tugas sebelumnya.
Aturan apa yang dilanggar dalam penebangan pohon tersebut?
Tindakan itu disebut melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemotongan, penebangan, atau perusakan pohon dan tanaman di sepanjang jalan, jalur hijau, serta taman tanpa ketentuan yang berlaku.