Special Plan: Hakim Mulyono nyatakan beda pendapat di kasus minyak mentah Pertamina

Hakim Mulyono Nyatakan Beda Pendapat di Kasus Minyak Mentah Pertamina

Special Plan – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013 hingga 2024 memicu perbedaan pandangan dalam putusan hakim. Anggota IV Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Mulyono Dwi Putranto, memberikan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum terhadap unsur kerugian negara dalam perkara ini. Pernyataan tersebut diungkapkan saat sidang pembacaan putusan berlangsung, Selasa (12/5) malam, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Perbedaan Pandangan tentang Kerugian Negara

Hakim Mulyono mengkritik ketergantungan pertimbangan hukum dalam kasus ini, menilai bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian yang dianggap merugikan tidak cukup jelas. Menurutnya, nilai kerugian tersebut terkesan ragu dan tidak pasti, sehingga tidak berdampak signifikan pada hukuman para terdakwa. “Pertimbangan hukum atas kerugian negara dalam kasus ini masih memperlihatkan ketidakpastian, yang menyebabkan bebasnya para terdakwa,” ujar hakim dalam sidang.

“Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini,”

Menurut Mulyono, keputusan para terdakwa dalam mengelola bisnis minyak mentah seharusnya dianggap sebagai langkah strategis, bukan tindak pidana. Ia menekankan bahwa audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempertimbangkan peran individu terdakwa secara utuh. Hakim menilai, penyimpangan teknis dalam proses bisnis tidak selalu merupakan kejahatan, sehingga perlu dilihat apakah ada niat jahat (mens rea) yang terbukti.

Peran Auditor dan Otonomi Korporasi BUMN

Dalam memberikan pendapat berbeda, Mulyono meminta audit terhadap bisnis minyak mentah Pertamina dilakukan secara lebih independen. Ia menilai bahwa auditor yang dipengaruhi penyidik bisa menghasilkan pertimbangan yang kurang objektif. “Audit harus mandiri agar tidak terikat oleh faktor eksternal, terutama dalam menilai tindakan bisnis yang kompleks dan berskala internasional,” tambah hakim.

Pendapat Mulyono menekankan pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN. Dengan adanya Business Judgment Rule (BJR), keputusan bisnis yang diambil oleh direksi perusahaan bisa dilindungi dari kriminalisasi yang berlebihan. “Penegakan BJR serta duty of care harus menjadi kebijakan tetap, sebagai bentuk perlindungan bagi direksi BUMN yang menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik,” tutur hakim dalam putusannya.

Hasil Putusan dan Pidana Terdakwa

Kasus ini menjerat delapan tersangka, yaitu Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Hanung Budya Yuktyanta. Mereka masing-masing divonis hukuman penjara berdasarkan tahapan tata kelola minyak yang mereka terlibat. Dwi Sudarsono dan Indra Putra menerima hukuman 4 tahun penjara, sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata mendapat hukuman 5 tahun. Di sisi lain, Arief Sukmara, Alfian Nasution, dan Hanung Budya Yuktyanta dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman 6 tahun.

Dalam kasus ini, para terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 150 hari. Meski demikian, hakim Mulyono menekankan bahwa perbuatan mereka tetap memenuhi tiga tahapan tata kelola minyak mentah, yang membawa kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun.

Tiga Tahapan yang Diperdebatkan

Menurut putusan pengadilan, kerugian negara terjadi melalui tiga proses utama. Pertama, pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kedua, pemberian kompensasi untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2022 dan 2023. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN selama periode 2020 hingga 2021.

Menurut Mulyono, ketiga tahapan tersebut memperlihatkan keputusan bisnis yang seharusnya dihukum secara proporsional. Ia menilai, beberapa langkah dalam tata kelola minyak mentah dianggap sebagai bentuk kesalahan teknis, bukan kejahatan pidana. Hal ini memicu kebutuhan untuk membedakan antara kesalahan bisnis dan tindak pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan terhadap keputusan yang sah.

Implikasi dan Kritik terhadap Putusan

Dalam penyataannya, hakim Mulyono menyoroti pentingnya menjaga konsistensi antara peraturan hukum dan prinsip otonomi korporasi BUMN. Ia menekankan bahwa bisnis minyak mentah memerlukan kebijakan yang fleksibel, sehingga tidak semua keputusan harus dianalisis sebagai tindak pidana. “Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik,” ujarnya.

Pendapat hakim ini dianggap memberikan ruang lebih luas bagi para terdakwa, terutama yang terlibat dalam keputusan bisnis strategis. Namun, hal ini juga memicu diskusi lebih lanjut tentang seberapa jauh hukum pidana bisa diaplikasikan dalam proses korporasi. Meski mendukung kebijakan BJR, Mulyono tetap mengakui bahwa kerugian keuangan negara harus dijelaskan secara jelas agar bisa menjadi dasar penjatuhan hukuman.

Penutup dan Pandangan Hakim

Kasus korupsi Pertamina ini menjadi contoh bagaimana pengadilan dapat menimbang antara prinsip hukum dan kebijakan bisnis. Dengan mengungkap perbedaan pandangan, Hakim Mulyono mencoba memastikan bahwa para terdakwa tidak hanya dihukum karena kesalahan ekonomi, tetapi juga dijaga dari hukuman yang tidak proporsional. Pendapat berbeda ini menunjukkan bahwa proses peradilan di bidang korupsi memerlukan pendekatan yang lebih holistik, terutama dalam menilai kompleksitas bisnis BUMN.

Pendapat Mulyono juga memberikan sinyal bahwa keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN perlu dipertimbangkan dalam konteks keberhasilan menjaga pasokan BBM nasional. Dengan demikian, kerugian yang terjadi tidak selalu menunjukkan niat korupsi, tetapi bisa menjadi akibat dari perhitungan yang berbeda dalam menjalankan tugas korporasi. Pernyataan ini berharap mendorong harmonisasi antara hukum pidana dan kebijakan bisnis, agar tidak terjadi penegakan hukum yang terlalu kaku.

Kesimpulan

Putusan hakim Mulyono dalam kasus Pertamina memperlihatkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara tindak pidana dan keputusan bisnis yang sah. Ia menekankan bahwa auditor dan penyidik perlu bekerja sama dengan lebih baik agar hasil pertimbangan hukum tidak terdistorsi. Meski demikian, putusan ini juga menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dalam memperbaiki sistem pengadilan korupsi, khususnya dalam kasus yang melibatkan kebijakan bisnis BUMN.

Dengan menetapkan Business Judgment Rule, pengadilan Tipikor diharapkan bisa menghindari overkriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan pertimbangan matang. Pendapat berbeda ini menunjukkan bahwa hukum