Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate dan sabu di Tangerang

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Etomidate dan Sabu di Tangerang

Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate – Jakarta – Pada Selasa, 12 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pengendalian narkotika berupa etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten. Operasi ini dimulai sekitar pukul 00.25 WIB, setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya jaringan peredaran gelap narkoba jenis etomidate yang menggunakan layanan pengiriman daring. “Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim melalui masyarakat,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Narkoba jenis etomidate tersebut didistribusikan melalui jasa ekspedisi online, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap pelaku.”

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim penyidik memfokuskan perhatian pada seseorang yang dikenal sebagai pengambil paket dari pengirim. Setelah melakukan pengintaian, mereka berhasil menangkap tersangka berinisial S (47 tahun) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4, Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. “Kami memeriksa paket yang diterima oleh S dan menemukan sebanyak 98 cartridge berisi narkotika etomidate,” tambah Eko. “Selain itu, dalam penggeledahan kamar kosan yang ditempati oleh tersangka, ditemukan narkotika sabu seberat 2 gram secara bruto.”

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu kardus lakban warna hitam dalam paperbag coklat, serta empat plastik klip kecil yang berisi sabu. Tim juga menyita satu timbangan, dua alat hisap, dan satu unit ponsel. “Narkoba jenis etomidate ini diduga digunakan untuk keperluan medis, tetapi juga diperdagangkan secara ilegal,” ujarnya. “Sementara sabu yang ditemukan memiliki potensi tinggi dalam menarik pengguna yang membutuhkan efek psikoaktif.”

Proses Penyelidikan dan Pemecahan Kasus

Menurut Eko, tersangka S telah menerima dua paket narkoba sebelumnya. Paket pertama berisi 100 cartridge, sedangkan paket kedua berjumlah 50 cartridge. “Paket-paket tersebut diarahkan kepada seseorang yang dikenal sebagai penerima, dengan insentif Rp1 juta per pengiriman,” terangnya. “Tersangka L, yang merupakan pemberi perintah, masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.”

Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di daerah perkotaan. Etomidate, yang biasanya digunakan sebagai anestesi dalam bidang medis, juga menjadi target utama dalam operasi ini. “Narkoba jenis etomidate dapat menciptakan efek penenangan dan memicu penggunaan berlebihan, terutama di kalangan masyarakat yang tidak memahami risiko ketergantungannya,” jelas Eko. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penjualan narkoba melalui media online.”

Pembagian Peran dan Strategi Penyelundupan

Penyelidikan menunjukkan adanya pembagian peran dalam jaringan peredaran narkoba. Tersangka S berperan sebagai pengantar narkoba, sedangkan tersangka L bertindak sebagai pengendali utama. “Ketika paket diterima oleh S, dia langsung menyerahkan narkoba kepada penerima di pinggir jalan,” kata Eko. “Tindakan ini dilakukan secara terencana untuk menghindari risiko tertangkap selama proses pengiriman.”

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa etomidate disimpan dalam kardus lakban hitam, yang kemungkinan besar digunakan untuk menyembunyikan narkoba dari pengawasan pihak berwenang. “Kemungkinan besar, paket tersebut dibuat terlihat seperti barang dagangan biasa untuk mengelabui calon penerima,” jelas Eko. “Dengan menggunakan jasa pengiriman daring, pelaku mempercepat distribusi narkoba ke berbagai wilayah, termasuk Tangerang.”

Langkah Selanjutnya dan Penindakan

Setelah berhasil mengamankan tersangka S dan barang bukti, tim penyidik melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya. “Kasus ini masih dalam penyelidikan, dengan pengejaran terhadap tersangka L yang diduga sebagai pemilik narkoba,” ucap Eko. “Selain itu, kami juga mengecek sumber awal pengiriman narkoba tersebut untuk menutup celah distribusi.”

Pengungkapan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap operasi narkoba di Tangerang. Etomidate dan sabu menjadi bahan utama dalam aktivitas ilegal tersebut. “Narkoba jenis etomidate diperkirakan digunakan untuk tujuan medis, namun dalam praktiknya juga dijual ke pasar gelap,” tambah Eko. “Sementara sabu yang ditemukan berpotensi menyebabkan ketergantungan yang berbahaya bagi pemakainya.”

Analisis dan Dampak Sosial

Kasus ini menunjukkan kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba, terutama jenis yang tidak dikenal secara luas. “Etomidate, meskipun berfungsi sebagai anestesi, juga memiliki efek jangka panjang yang merugikan kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan,” terang Eko. “Sementara sabu, yang lebih dikenal, tetap menjadi ancaman utama bagi generasi muda.”

Operasi yang dilakukan polisi menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga merambah ke kota-kota besar seperti Tangerang. “Tindakan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sangat adaptif dan mengikuti perkembangan teknologi,” jelas Eko. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan pihak berwenang lainnya untuk menghentikan aktivitas peredaran narkoba.”

Permintaan Kolaborasi dan Pemantauan Terus Menerus

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan keberadaan narkoba atau pelaku peredaran gelap di sekitar lingkungan mereka,” kata Eko. “Dengan informasi yang akurat, tim penyidik dapat segera melakukan tindakan preventif dan represif.”

Proses penyelidikan terus berjalan, dengan fokus pada identifikasi semua pelaku terlibat dalam jaringan narkoba ini. “Selain mengungkap peredaran etomidate dan sabu, kami juga ingin menindaklanjuti kasus-kasus serupa di wilayah lain,” ujarnya. “Dengan menangkap pelaku yang terlibat,