Key Issue: PMI ilegal asal Cirebon sakit di Saudi, pemkab upayakan pemulangannya
PMI Ilegal dari Cirebon Terpaksa Dibawa Kembali karena Sakit di Arab Saudi
Key Issue – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sedang berupaya memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang mengalami sakit di Arab Saudi. Petugas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menyatakan bahwa pemulangan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan keluarga pekerja migran tersebut. Meski statusnya tidak resmi, pihak setempat tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan hingga PMI itu kembali ke rumahnya.
Proses Pemulangan Berdasarkan Kategori PMI Ilegal
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengungkapkan bahwa PMI yang sakit tersebut tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan tenaga kerja resmi. Hal ini menyebabkan statusnya menjadi ilegal, karena berangkat melalui jalur yang tidak mengikuti prosedur standar. “Hasil pengecekan di SISKOP2MI menunjukkan bahwa orang tersebut tidak tercatat, artinya melalui jalur swasta atau tidak terdaftar,” jelasnya.
“Hasil pengecekan di SISKOP2MI, yang bersangkutan tidak terdaftar, artinya melalui jalur ilegal,” katanya.
Novi menegaskan bahwa meskipun PMI ini tidak memiliki izin resmi, pemerintah daerah tetap hadir untuk memastikan perlindungan dan pemulangan. Ia menyebutkan bahwa Disnaker saat ini telah berkoordinasi dengan berbagai instansi pusat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. “Kewenangan untuk mengatur pemulangan dari negara penempatan hingga bandara berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah bertugas memastikan kelancaran proses sampai ke rumah,” tambahnya.
Keluarga Berharap Pemulangan Segera Terlaksana
Menurut Novi, sejak awal tahun 2026, Disnaker telah memulangkan sekitar 10 PMI yang bermasalah. Kondisi mereka beragam, mulai dari sakit, meninggal, hingga kasus lain. Dalam kasus ini, kondisi Sandra Indriani, seorang PMI dari Kecamatan Gunung Jati, mengalami perubahan drastis setelah operasi. “Sandra Indriani (31) sudah sakit selama satu bulan, tidak bisa bekerja, sehingga kami mendorong pemulangan segera,” terang Novi.
Suami Sandra, Wisnu, menjelaskan bahwa keluarga telah mengajukan laporan ke Disnaker bersama pendamping. “Kami berharap pemerintah dapat membantu proses kepulangan, karena kondisinya sudah memprihatinkan,” ujarnya. Wisnu menambahkan bahwa keluarga sangat mengkhawatirkan keadaan istri mereka, khususnya setelah beberapa minggu dirawat di Arab Saudi.
Peluang TPPO dari Indikasi Penyekapan
Novi menyebutkan bahwa penanganan kasus PMI ilegal cukup kompleks, karena melibatkan aturan negara penempatan dan kendala dari majikan. Dalam kasus Sandra, terdapat indikasi bahwa agen penyekap terlibat, yang berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Karena ada kecurigaan penyekapan, penanganannya memerlukan keterlibatan otoritas Arab Saudi,” ujarnya.
Koordinasi dengan KBRI dan pihak berwenang di Arab Saudi menjadi langkah penting untuk memastikan pemulangan. Proses ini membutuhkan beberapa tahapan, seperti pengumpulan dokumen, komunikasi antarinstansi, dan persetujuan dari negara tujuan. “Kami fokus pada kecepatan pemulangan agar Sandra bisa segera pulang dan diberi perawatan,” imbuh Novi.
Peran DPRD Cirebon dalam Mendukung PMI
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan bahwa lembaga legislatif juga aktif membantu keluarga PMI. Ia menyoroti peran DPRD dalam memfasilitasi pengaduan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti. “Keluarga korban sudah melaporkan kondisi Sandra ke Disnaker, dan kami berupaya memastikan masalah ini diselesaikan secara cepat,” ujarnya.
Sophi menjelaskan bahwa Sandra bekerja sebagai pengurus lansia di Arab Saudi, dan sakit yang dialaminya terjadi setelah prosedur operasi. “Ini memperlihatkan bahwa PMI ilegal tetap membutuhkan perhatian khusus, terutama ketika mengalami kesulitan kesehatan,” kata dia. Ia menekankan bahwa pemulangan PMI menjadi prioritas untuk menjaga kesejahteraan para pekerja migran.
Kesulitan dalam Menyelaraskan Aturan dan Pelaku
Novi juga menyebutkan bahwa masalah PMI ilegal tidak hanya terkait dengan ketersediaan dokumen, tetapi juga keterlibatan agen atau majikan yang terkadang tidak mematuhi aturan. “Kendala utama adalah izin majikan yang tidak menyebutkan adanya pelanggaran, sehingga proses pemulangan bisa lebih lama,” jelasnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah berusaha memberikan dukungan maksimal. Novi mengungkapkan bahwa keberhasilan pemulangan bergantung pada kerja sama antarinstansi, termasuk pemerintah pusat dan Arab Saudi. “Kami terus berkoordinasi agar tidak ada hambatan, baik dari segi administratif maupun peraturan setempat,” tegasnya.
Pelajaran dari Kasus PMI Ilegal
Kasus Sandra Indriani menjadi contoh bagaimana PMI ilegal memerlukan penanganan yang cepat dan terpadu. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon mengingatkan bahwa berangkat secara ilegal berisiko tinggi, terutama jika terjadi gangguan kesehatan atau kondisi darurat. “Pemulangan ini juga memperlihatkan kepekaan pemerintah daerah dalam menangani PMI yang mengalami kesulitan,” kata Novi.
Ia menambahkan bahwa Disnaker terus meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah PMI ilegal terjadi lagi. “Pemulangan yang cepat adalah bukti bahwa pemerintah daerah siap menjawab kebutuhan para pekerja migran, bahkan jika mereka tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Kesejahteraan PMI dan Tanggung Jawab Bersama
Novi Hendrianto menyampaikan bahwa pemulangan PMI ilegal bukan hanya tugas Disnaker, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pusat, dan negara tujuan. “Koordinasi antarinstansi sangat vital untuk memastikan PMI tidak hanya kembali, tetapi juga diberi perlindungan yang layak,” katanya. Ia berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pengelolaan PMI di masa depan.
DPRD Cirebon juga mendukung upaya pemulangan ini, dengan mengingatkan bahwa perlindungan PMI harus menjadi prioritas. “Keluarga korban sudah melaporkan kondisi istri mereka, dan kami terus menindaklanjuti agar prosesnya tidak terhambat,” kata Sophi Zulfia. I
