Main Agenda: Mensos larang jajaran temui vendor guna cegah praktik “kongkalikong”
Mensos Larang Jajaran Temui Vendor untuk Cegah Praktik “Kongkalikong”
Main Agenda – Jakarta – Dalam upaya menegakkan transparansi dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pertemuan langsung dengan vendor atau perwakilan perusahaan di luar forum resmi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kolusi antara pihak penyelenggara dengan pihak eksternal, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang menjadi sorotan belakangan ini.
Langkah untuk Menutup Celah Korupsi
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Saifullah menyatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memutus peluang intervensi yang bisa mengarah pada praktik kongkalikong. “Kita tidak ingin ada jajaran Kemensos yang menemui vendor di luar jalur resmi karena bisa berpotensi mengakibatkan kecurangan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap pertemuan dengan pihak terkait harus dilakukan dalam kerangka forum yang terstruktur, seperti rapat evaluasi atau pemilihan penyedia jasa.
“Saya sudah mengeluarkan surat, tidak boleh satu pun jajaran Kemensos yang menemui vendor atau pimpinan perusahaan yang ikut tender di lingkungan Kemensos, kecuali pertemuannya di forum resmi,” kata Saifullah.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan nama baik instansi dari praktik yang dulu sering dikritik. “Ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan semua proses pengadaan tetap jernih,” tambahnya. Saifullah juga menyoroti program Sekolah Rakyat sebagai salah satu prioritas kementerian, yang menjadi fokus dalam pemeriksaan penyimpangan anggaran.
Kemitraan dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam upaya pencegahan korupsi, Saifullah menegaskan bahwa Kemensos meminta pendampingan khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) selama setiap proses pengadaan. “Kami memerlukan pengawasan dari Kejaksaan Agung dan Polri, serta berharap mereka aktif dalam memastikan proses tender berjalan adil,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga penegak hukum untuk menutup celah kriminalitas dalam pengelolaan dana.
“Jika ada bukti kuat adanya penyimpangan, Kemensos akan menjadi pihak pertama yang melaporkan ke aparat hukum. Jangan sampai program strategis Bapak Presiden disalahgunakan dengan praktik lama yang sudah tidak relevan lagi,” tegas Saifullah.
Di sisi lain, ia menanggapi isu miring yang muncul di media sosial mengenai dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian perlengkapan siswa. “Kita terbuka terhadap kritik dan audit dari lembaga pemeriksa, baik itu dari dalam maupun luar instansi,” katanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan data pendukung jika ada indikasi penyimpangan.
Program Sekolah Rakyat 2025-2026
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pengadaan perlengkapan siswa untuk program Sekolah Rakyat yang berlangsung pada tahun anggaran 2025-2026 telah selesai didistribusikan ke 32 ribu siswa di berbagai wilayah. Setiap siswa menerima empat pasang sepatu, terdiri dari sepatu harian (sneakers), sepatu olahraga, serta dua pasang sepatu khusus untuk kebutuhan seragam, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Seluruh produk tersebut berasal dari dalam negeri, sebagai bentuk dukungan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam data realisasi, harga sepatu PDL mencapai Rp640.000 per pasang, sedangkan pagu anggaran yang ditetapkan adalah Rp700.000. Untuk sepatu harian di tingkat SMP dan SMA, harga yang tercapai sebesar Rp300.000 dari angka pagu Rp500.000. Sementara di tingkat SD, harga realisasi sepatu harian berada di angka Rp250.000 per pasang.
“Ya sudah jadi untuk tahun 2025, makanya alokasi untuk siswa itu sekitar 32 ribu, tapi belanjanya kita buat hingga 40 ribu pasang untuk jaga-jaga mungkin ada sepatu anak-anak yang memerlukan, apa pergantian karena rusak dan lain sebagainya,” kata Saifullah menjelaskan.
Menurutnya, distribusi sepenuhnya ke siswa rakyat dilakukan agar tidak ada penundaan atau kelebihan penggunaan dana. “Sekolah-sekolah rakyat bisa langsung dicek, karena seluruh perlengkapan sudah terdistribusi sesuai rencana,” imbuhnya. Langkah ini juga memastikan bahwa kebutuhan siswa terpenuhi tanpa terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dengan kebijakan ini, Saifullah mengharapkan Kementerian Sosial bisa menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. “Kami ingin membangun sistem yang transparan, sehingga semua proses PBJ bisa diawasi oleh pihak independen,” katanya. Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa akan lebih ketat, terutama dalam penerapan konsep bersih dan profesional.
Pengadaan tersebut juga dilakukan secara terpadu dengan pihak yang terlibat, seperti para pengurus Sekolah Rakyat dan anggota komite pengawas. Saifullah memastikan bahwa pengelolaan anggaran di Kemensos telah memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban. “Semua proses telah diverifikasi agar tidak ada ketidaksesuaian antara pagu dan realisasi,” katanya.
Dalam konteks ini, pengadaan sepatu menjadi salah satu contoh nyata upaya pemerintah untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat. Seperti yang dijelaskan, pemenuhan kebutuhan siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemensos, tetapi juga melibatkan mitra strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan pendidikan.
Komitmen untuk Transparansi dan Anti-Korupsi
Kebijakan pencegahan kongkalikong ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga merupakan perubahan budaya dalam lingkungan Kemensos. “Kami ingin semua pejabat lebih waspada dan mengetahui bahwa setiap intervensi di luar forum resmi bisa membawa konsekuensi serius,” ujarnya. Saifullah juga meminta seluruh jajaran untuk tetap berkomitmen dalam menjaga integritas institusi.
Dengan adanya surat edaran ini, Saifullah berharap transparansi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi lebih baik. Ia menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemensos sebagai instansi yang tangguh dalam menangani isu korupsi.
