Meeting Results: Kemenhut: revisi P8 2021 tekankan kemitraan inklusif-hak ulayat

Kemenhut Revisi Peraturan No. 8 Tahun 2021, Fokus pada Kemitraan Inklusif dan Hak Ulayat

Meeting Results – Jakarta, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa revisi terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 akan menjadi fokus pada penguatan kerja sama yang lebih luas serta penerapan hak-hak ulayat dalam sistem perencanaan hutan dan penggunaan sumber daya alam. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Kamis, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan Undang-Undang Cipta Kerja mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal, termasuk dalam pembuatan lapangan kerja baru.

Revitalisasi Regulasi untuk Optimalkan Perekonomian

Menurut Laksmi, revisi aturan tersebut merupakan langkah yang diambil setelah lima tahun penerapan. Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri harus dilakukan untuk memahami sejauh mana kebijakan tersebut berjalan di lapangan. “Kita perlu melihat bagaimana operasionalnya, karena keberhasilan suatu peraturan tidak hanya tergantung pada rancangannya, tetapi juga pada cara penerapannya di tingkat nyata,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini relevan di tengah perubahan geopolitik yang sedang terjadi, di mana hutan menjadi salah satu simbol penting dari sumber daya alam Indonesia.

“Revisi ini penting karena hutan bukan hanya representasi lingkungan, tetapi juga penggerak perekonomian,” kata Laksmi.

Dalam menjelaskan, dia menyampaikan bahwa hutan memiliki nilai ekonomi yang luar biasa, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Di era sekarang, fungsi ekologis hutan bisa diubah menjadi nilai ekonomi yang lebih jelas, sehingga diperlukan pengaturan berbagai produk hasil hutan yang beragam. “Dengan memperluas produk, kita bisa menjaga keberlanjutan ekonomi hutan tanpa mengorbankan lingkungan,” tambahnya. Hal ini juga menjadi alasan mengapa revisi aturan harus memperhatikan keberlanjutan dalam pengelolaan.

Kemitraan Inklusif sebagai Kunci Kebijakan

Laksmi menjelaskan bahwa KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) akan diposisikan sebagai pengelola yang mandiri di lapangan. “KPH harus memiliki legitimasi yang kuat untuk mengkoordinasi pelaku usaha, akses perhutanan sosial, dan segala aspek terkait lainnya,” ujarnya. Dalam konteks ini, pihaknya juga ingin memastikan bahwa hak ulayat secara efektif diakui dalam sistem pengelolaan hutan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam.

Menurutnya, hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan skala atau volume produksi, tetapi juga dengan pengembangan rantai nilai tambah. “Kebanyakan perusahaan, termasuk yang ukurannya kecil, memiliki peran penting dalam memastikan hutan bisa memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya. Ia menambahkan bahwa regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mampu memberikan insentif yang memadai untuk memfasilitasi hilirisasi ini. “Jadi, revisi menjadi wajib untuk menyempurnakan peran hutan dalam ekonomi nasional,” tegasnya.

Koordinasi Multi-Partai dalam Pengelolaan Hutan

Untuk mewujudkan kebijakan yang lebih efektif, Kemenhut menekankan pentingnya koordinasi antar pelaku, mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum. “Kita harus melihat sistem pengelolaan hutan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), sebagai dasar untuk mendorong pemanfaatan yang lebih terarah,” jelas Laksmi. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan perencanaan harus diimbangi dengan implementasi yang nyata di lapangan. “Realita di lapangan sering kali berbeda dari desain kebijakan, sehingga revisi ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan tersebut,” katanya.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan hutan dapat menjembatani antara rencana berbasis spasial dan rencana berbasis kebutuhan masyarakat,” tambah Laksmi.

Dalam konteks ini, pihaknya juga memperkenalkan penggunaan teknologi digital sebagai alat pengawasan real-time. “Dengan digitalisasi, kita bisa lebih transparan dalam mengawasi pemanfaatan hutan, termasuk menghitung stock dan harvesting secara akurat,” ujarnya. Teknologi ini diharapkan bisa menjadi bagian dari peningkatan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Peran Hak Ulayat dalam Konservasi dan Perekonomian

Kemenhut berharap revisi P8 2021 bisa memperkuat pengakuan hak ulayat, yang selama ini masih menjadi tantangan dalam kebijakan pengelolaan hutan. “Hak ulayat adalah bagian dari keadilan sosial, dan kita harus menjaminnya dalam setiap keputusan pengelolaan,” jelas Laksmi. Ia menjelaskan bahwa hak ulayat tidak hanya memengaruhi kesejahteraan masyarakat adat, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam keberlanjutan lingkungan hutan. “Dengan menyeimbangkan antara hak masyarakat dan kebutuhan ekonomi, kita bisa mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Pengakuan terhadap hak ulayat, menurutnya, juga berdampak pada kebijakan perhutanan sosial. “Perhutanan sosial harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan hutan yang lebih inklusif, bukan hanya sebagai kebijakan terpisah,” ujarnya. Dalam revisi, pihaknya ingin menegaskan bahwa hutan tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga menjadi milik masyarakat yang secara langsung terlibat dalam pengelolaannya. “Ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dan memastikan kebijakan berjalan lebih seimbang,” tambahnya.

Proses Diskusi untuk Perbaikan Regulasi

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan, Kemenhut mengadakan serangkaian diskusi untuk menerima masukan dari berbagai pihak. “Diskusi ini bertujuan mengidentifikasi celah-celah dalam implementasi P8 2021, serta merancang solusi yang lebih efektif,” jelas Laksmi. Ia menyebut bahwa masukan dari pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses ini. “Kita ingin menciptakan aturan yang tidak hanya berbasis teknis, tetapi juga melibatkan kepentingan semua pihak,” katanya.

Di sisi lain, dia menekankan bahwa revisi ini tidak hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga memperkuat prinsip kemitraan yang lebih inklusif. “Kita harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan masyarakat adat, dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya. Dengan demikian, kebijakan akan lebih mampu mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan hanya aspirasi terhadap konservasi.

Kemenhut juga memperkenalkan strategi baru dalam memperba