Meeting Results: Ombudsman Maluku buka posko pengaduan SPMB 2026

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Meeting Results – Ambon, Sabtu—Posko pengaduan untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Tujuan dari pembukaan ini adalah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Selamat, menjelaskan bahwa posko ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan instansi tersebut untuk menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya posko, masyarakat diharapkan dapat aktif melibatkan diri dalam mengawasi pelaksanaan SPMB.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Hasan Selamat menegaskan bahwa posko pengaduan ini menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran atau ketidakpuasan dalam pelayanan selama proses SPMB berlangsung. “Posko ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keadilan dan kualitas seleksi,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan semua tahapan SPMB dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau tidak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama proses penerimaan murid baru berlangsung,”

Hasan juga menyebutkan bahwa pengawasan ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Maluku. “Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari maladministrasi,” kata dia. Dengan adanya laporan dari berbagai pihak, Ombudsman dapat memastikan tidak ada kesenjangan dalam pelayanan atau indikasi korupsi yang terjadi.

Rapat Koordinasi untuk Memperkuat Pengawasan

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Ombudsman Maluku telah mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak terlibat dalam menjaga kualitas SPMB 2026.

Hasan menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kesalahan dalam penerapan regulasi. “Kami ingin semua instansi yang terkait memiliki komitmen sama dalam menjalankan proses SPMB secara bersih dan profesional,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, diskusi fokus pada penyesuaian mekanisme verifikasi dan pendaftaran, serta penyelarasan tata kelola kuota penerimaan murid baru.

“Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada praktik titipan ataupun intervensi yang berpotensi merugikan masyarakat,”

Salah satu topik yang dibahas adalah kesetaraan dalam penerimaan peserta didik. Hasan menekankan bahwa setiap sekolah harus mengikuti kuota yang ditetapkan pemerintah daerah, baik secara online maupun offline. “Kami menekankan bahwa kuota penerimaan harus dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perubahan kuota di luar aturan yang berlaku,” ujarnya. Hal ini bertujuan menghindari diskriminasi atau pemberian kuota yang tidak seimbang.

Empat Aspek Utama Pengawasan SPMB 2026

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Ombudsman Maluku menetapkan empat aspek utama yang akan diawasi. Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas peserta didik berjalan tertib sesuai regulasi. Ini mencakup verifikasi dokumen secara administratif maupun melalui sistem daring. Kedua, mengawasi pengisian kuota penerimaan murid baru oleh setiap satuan pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kota, agar sesuai dengan jalur dan jumlah yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah untuk aktif menyalurkan kanal pengaduan selama proses SPMB. “Kami menekankan pentingnya adanya saluran yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mengirimkan keluhan atau mendapatkan informasi terkait seleksi,” jelas Hasan. Keempat, Ombudsman mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan praktik titipan atau intervensi yang dapat mengganggu prinsip keadilan. “Ini penting karena kesetaraan dalam seleksi adalah kunci untuk menghasilkan peserta didik yang berkualitas,” ujarnya.

Proses Pengaduan dan Titik Kontak

Hasan menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses posko pengaduan melalui dua cara. Pertama, melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku dengan nomor 08111-46-3737. Kedua, dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang berada di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. “Dengan adanya titik kontak yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan masukan atau laporan,” katanya.

Menurut Hasan, pengawasan yang intensif akan membantu mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang selama SPMB. “Kami yakin dengan partisipasi masyarakat, proses SPMB 2026 akan lebih terbuka dan mampu mencerminkan prinsip pelayanan publik yang baik,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil.

Persiapan untuk Menghasilkan Proses SPMB yang Integritas

Hasan berharap seluruh tahapan SPMB 2026 di Maluku dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan. “Kami ingin proses penerimaan murid baru ini menjadi contoh yang baik dalam penerapan sistem yang berintegritas,” kata Hasan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ombudsman mengimbau seluruh pihak untuk terus memperkuat pengawasan baik secara internal maupun eksternal.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat krusial dalam memastikan SPMB berjalan adil. “Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat tidak hanya menjadi pengawas tetapi juga bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Maluku. Hasan menegaskan bahwa keberhasilan SPMB bergantung pada kerja sama antara Ombudsman dan masyarakat.