New Policy: Tri Tito Karnavian: Posyandu lebih dari sekadar tempat pelayanan kesehatan
Tri Tito Karnavian: Posyandu Lebih dari Sekadar Tempat Pelayanan Kesehatan
Ketua Tim Pembina Posyandu Berharap Pelayanan Desa Terintegrasi Lebih Luas
New Policy – Jakarta, Kamis – Transformasi peran Posyandu kini menjadi fokus utama bagi Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian. Ia menekankan bahwa lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi wadah integrasi berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Perubahan ini didasari implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menunjukkan evolusi Posyandu dari sekadar unit kesehatan menjadi sistem pelayanan yang lebih holistik.
Menurut Tri, masyarakat umumnya masih mengenal Posyandu sebagai tempat pengelolaan kesehatan, karena sering dimanfaatkan oleh puskesmas sebagai titik penghubung. Namun, kenyataannya, Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi bagian dari tatanan kehidupan desa. “Posyandu adalah milik desa, lembaga kemasyarakatan yang seharusnya melayani berbagai bentuk kebutuhan warga,” ujarnya. Hal ini disampaikan Tri saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6).
“Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang harusnya melayani segala macam bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” kata Tri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tri menjelaskan bahwa keberadaan Posyandu dianggap sebagai refleksi kesehatan masyarakat, tetapi fungsi-fungsi lainnya seperti pendidikan, sosial, perumahan, pekerjaan umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) juga perlu diakui. Ia menegaskan bahwa perluasan wewenang ini bertujuan mempercepat penjangkauan program pemerintah ke masyarakat. “Dengan mengintegrasikan enam bidang SPM, Posyandu dapat menjadi titik sentral pelayanan yang menyentuh kebutuhan warga secara langsung,” tambahnya.
Perubahan ini dipicu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang menambahkan ruang gerak Posyandu ke bidang-bidang strategis. Permendagri tersebut menetapkan bahwa Posyandu tidak hanya mengurus kesehatan, tetapi juga terlibat dalam pendidikan, sosial, perumahan rakyat, pekerjaan umum, serta Trantibumlinmas. Tri menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Transformasi Posyandu, menurut Tri, menjadi sarana menghubungkan berbagai program pemerintah dengan kebutuhan warga. Ia mengingatkan bahwa lembaga ini memiliki potensi besar untuk menjangkau masyarakat secara lebih efektif. “Dengan tata kelola yang lebih terpadu, Posyandu bisa menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan warga, sehingga bantuan sosial, peningkatan sanitasi, hingga program perumahan dapat diimplementasikan dengan lebih tepat,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya kader Posyandu dalam memastikan keterlibatan aktif masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang diusung TP Posyandu adalah penguatan pendekatan data berbasis nama dan alamat. Tri menegaskan bahwa pendataan yang akurat adalah kunci keberhasilan program pemerintah. “Kader Posyandu harus menjadi pengumpul data yang andal, sehingga setiap kebijakan bisa tepat sasaran dan berdampak langsung ke kehidupan masyarakat,” imbuhnya. Dengan data yang terintegrasi, program seperti penanganan stunting atau peningkatan kualitas pendidikan dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Tri juga menyampaikan bahwa TP Posyandu sedang mempercepat proses registrasi Posyandu di seluruh desa. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat dengan pemerintah daerah (pemda) dan para kader untuk memastikan implementasi enam bidang SPM berjalan efektif. “Kami mengharapkan pemda memberikan dukungan maksimal, baik dalam sumber daya maupun kebijakan lokal, agar Posyandu bisa menjadi pusat layanan yang lebih inklusif,” jelasnya.
Sebagai bagian dari transformasi ini, TP Posyandu merancang kegiatan sosialisasi secara online yang dimulai 1 Juli 2026. Tri menjelaskan bahwa model ini dirancang untuk menjangkau lebih luas ke berbagai daerah di Indonesia. “Dengan sosialisasi online, kami bisa mempercepat pemahaman masyarakat dan pemda tentang peran baru Posyandu,” katanya. Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk membangun jaringan komunikasi antar daerah, sehingga pengalaman dan kebijakan lokal dapat saling terinspirasi.
Menurut Tri, keberhasilan implementasi Posyandu 6 Bidang SPM bergantung pada keterlibatan aktif warga. Ia mengatakan bahwa lembaga ini seharusnya menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan dasar. “Posyandu harus dilihat sebagai bagian dari sistem pelayanan yang mencakup berbagai aspek kehidupan warga, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan,” katanya. Tri menilai bahwa perluasan fungsi ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Tri juga menyoroti peran kader Posyandu dalam memastikan keberlanjutan program. Ia menekankan bahwa kader harus memiliki keterampilan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial mereka. “Kader Posyandu perlu diberikan pelatihan agar mampu menjadi penggerak perubahan di tingkat desa,” katanya. Dengan dukungan pemda, kader dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan pemerintah yang berdampak langsung ke masyarakat.
Dalam proses sosialisasi, TP Posyandu berharap membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya Posyandu sebagai lembaga kecamatan. Tri menyatakan bahwa keberadaan Posyandu bisa mempercepat penyelesaian masalah seperti sanitasi, akses pendidikan, dan kebutuhan sosial lainnya. “Posyandu yang sehat, pendidikan yang berkualitas, dan pelayanan sosial yang tepat bisa mendorong desa menjadi lebih sejahtera,” ujarnya.
Perluasan bidang pelayanan SPM ini diharapkan bisa meningkatkan daya respon pemerintah terhadap isu-isu lokal. Tri menyatakan bahwa Posyandu berpotensi menjadi katalisator untuk menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan. “Kami yakin, dengan Posyandu sebagai pusat layanan, desa dapat menjadi unit pemerintahan yang lebih efisien dan responsif,” tambahnya. Transformasi ini, menurut Tri, tidak hanya sekadar perubahan fungsi, tetapi juga pembentukan ekosistem layanan yang lebih kuat.
Di sisi lain, Tri mengingatkan bahwa pelaksanaan enam bidang SPM tidak bisa dilakukan secara seragam. Ia menekankan bahwa setiap daerah perlu menyesuaikan kebutuhan lokalnya. “Posyandu harus fleksibel, tetapi tetap memenuhi standar minimal yang ditetapkan,” jelasnya. Dengan pendekatan adaptif, lembaga ini diharapkan bisa menjadi pusat pelayanan yang relevan dengan kondisi masyarakat setempat.
Terakhir, Tri mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam membangun Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang tangguh. Ia berharap program ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan warga. “Posy
