Visit Agenda: Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual
Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual
Visit Agenda – Jakarta – Dalam empat tahun terakhir sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kenaikan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan seksual. Angka ini mencapai 22.848 laporan pada tahun 2025, menurut data yang dihimpun oleh lembaga tersebut. Meski UU TPKS telah diimplementasikan selama empat tahun, lonjakan kasus ini menggarisbawahi kebutuhan lebih besar dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran seksual terhadap perempuan.
Kasus meningkat tajam, pencegahan diabaikan
Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyatakan bahwa kenaikan jumlah pelaporan kekerasan seksual mencerminkan ketidakmemperhatian pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mematuhi mandat undang-undang tersebut. “Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 mencapai 6.315, kemudian melonjak lebih dari tiga ratus enam puluh persen hingga 22.848 pada 2025,” katanya dalam wawancara di Jakarta, Selasa lalu.
“Peningkatan laporan ini menjadi tanda peringatan serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang diamanatkan oleh UU TPKS masih cenderung diabaikan oleh pemangku kepentingan,” tambah Dahlia. Ia menyoroti bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan, infrastruktur publik, serta komunikasi sosial belum cukup untuk mengurangi kejadian kekerasan seksual yang terus berulang dan mendapat perhatian luas di media.
Lonjakan kasus tersebut, menurut Dahlia, juga mencerminkan keterlambatan dalam menyediakan layanan perlindungan bagi korban. “Masyarakat semakin sadar akan kekerasan seksual, tetapi belum ada tindakan konkret dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung,” jelasnya. Meski UU TPKS mengatur berbagai bentuk perlindungan, pelaksanaannya di daerah belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang rentan terhadap tindak kekerasan.
UU TPKS sebagai momentum refleksi
Dalam upaya memperkuat implementasi undang-undang tersebut, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menilai bahwa empat tahun pertama UU TPKS menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja negara dalam melindungi korban. “UU TPKS tidak hanya membuka ruang pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, tetapi juga memperjelas tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, penanganan, serta pemulihan bagi korban,” ujarnya.
“Kehadiran UU ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja berbagai sektor yang terlibat, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak,” tambah Agustini. Ia menekankan bahwa meskipun ada perubahan kebijakan, komitmen jangka panjang terhadap pencegahan kekerasan seksual tetap menjadi prioritas utama.
Agustini juga menyoroti peran UPTD PPA (Unit Pelayanan Terpadu Dana dan Bantuan) sebagai pihak pertama yang memberikan layanan korban di daerah. “UU TPKS mengharuskan negara menciptakan sistem yang lebih efektif, termasuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di tingkat lokal,” katanya. Menurutnya, keberhasilan UU TPKS bergantung pada kerja sama antarlembaga dan keberlanjutan program yang diatur dalam peraturan turunan.
Rekomendasi Komnas Perempuan untuk percepatan
Komnas Perempuan menyusun beberapa rekomendasi untuk mempercepat efektivitas UU TPKS. Salah satunya adalah harmonisasi regulasi turunan agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan nasional dan kebijakan daerah. “Kebijakan yang tidak selaras dapat memperlambat proses penanganan kasus dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” jelas Dahlia.
Di sisi lain, Sri Agustini menekankan pentingnya peningkatan anggaran dan infrastruktur layanan korban. “Peningkatan dana akan memungkinkan penguatan unit pelayanan, pelatihan tenaga konseling, serta penguasaan teknik investigasi yang lebih canggih,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa pelatihan bagi aparat penegak hukum harus rutin dilakukan untuk memastikan mereka memahami hak korban dan prosedur pengadilan yang berlaku.
Harmonisasi regulasi turunan, menurut Komnas Perempuan, diperlukan untuk menghindari konflik antara berbagai peraturan yang berlaku. “Banyak daerah masih mengadopsi aturan lama yang tidak sesuai dengan keadaan sosial dan budaya saat ini,” ujarnya. Contohnya, aturan tentang pembuktian kekerasan seksual yang masih mengandalkan saksi mata dapat diperbaiki dengan memasukkan bukti digital atau alat-alat yang lebih modern.
Komnas Perempuan juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih efektif antarlembaga. “Kerja sama yang tidak solid antara Komnas Perempuan, kepolisian, dan lembaga lain bisa menyebabkan keterlambatan dalam pemberian bantuan kepada korban,” kata Dahlia. Ia mencontohkan kasus di mana korban kekerasan seksual membutuhkan bantuan psikologis, tetapi tidak mendapat respons cepat dari pihak terkait.
Sementara itu, Sri Agustini menambahkan bahwa keberhasilan UU TPKS juga bergantung pada kesadaran masyarakat. “Meski angka kasus meningkat, ada kemungkinan masih banyak korban yang tidak melaporkan kejadian mereka karena merasa takut atau tidak percaya dengan sistem hukum,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya kampanye pencegahan yang lebih masif, terutama di daerah-daerah dengan akses informasi yang terbatas.
Dengan keberhasilan pelaksanaan UU TPKS, Komnas Perempuan berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan. “Kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan pendekatan holistik,” kata Agustini. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, melalui pendidikan seksual dan sosialisasi keberlanjutan pemberdayaan perempuan.
Dahlia menambahkan bahwa kinerja UU TPKS juga bisa diukur dari tingkat kepuasan masyarakat. “Jika korban merasa dilindungi dan diakui, maka UU ini dapat berdampak positif pada penurunan kasus,” ujarnya. Namun, jika pelaksanaan tidak optimal, kekerasan seksual akan terus meningkat, menurutnya. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih transparan dalam melaporkan perkemb
