Albanese: Dewan Perdamaian tidak sejalan dengan hukum internasional
Daftar Isi
Francesca Albanese Soroti Kesesuaian Dewan Perdamaian dengan Hukum Internasional
Programamal.com – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyampaikan kritik terhadap pembentukan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut dinilainya tidak selaras dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Pernyataan itu muncul ketika Indonesia telah bergabung sebagai anggota BoP pada 22 Januari 2026. Keikutsertaan Indonesia diumumkan dalam rangkaian World Economic Forum di Davos, Swiss, dengan tujuan mendukung upaya perdamaian di Gaza, Palestina.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.
Resolusi DK PBB 2803 Jadi Sorotan
Albanese mengaitkan penilaiannya dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, yang menjadi landasan pembentukan BoP. Ia menggambarkan resolusi itu sebagai tanda yang mengkhawatirkan bagi kerja sama multilateral dunia.
Baginya, dunia internasional sedang menghadapi pergeseran dari tata kelola yang bertumpu pada aturan menuju keadaan yang lebih dipengaruhi kepentingan satu negara dengan pengaruh besar. Kondisi seperti itu, katanya, dapat melemahkan perlindungan hukum yang selama ini berfungsi membatasi meluasnya konflik.
“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujar Albanese.
Dalam pandangannya, perdamaian yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui langkah politik semata. Upaya tersebut harus berpijak pada perlindungan warga sipil, penghormatan atas hak asasi manusia, serta pengakuan terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Dorongan bagi Indonesia dan Negara Anggota PBB
Albanese menyatakan BoP bukan instrumen yang mampu mewujudkan hak tersebut. Karena itu, ia mengajak negara-negara anggota PBB untuk menjaga komitmen terhadap hukum internasional dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Palestina.
Indonesia mendapat perhatian khusus dalam seruan itu. Albanese menyebut Indonesia sebagai salah satu negara Gerakan Non-Blok yang konsisten mengawal posisi tegas mengenai Palestina. Ia juga menempatkan Malaysia sebagai negara Asia Tenggara yang turut menunjukkan sikap serupa.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini berkaitan dengan arah keterlibatan diplomasi nasional dalam agenda perdamaian Gaza. Keanggotaan dalam forum internasional dapat menjadi ruang untuk mendorong perlindungan kemanusiaan, tetapi Albanese menekankan bahwa langkah politik harus tetap tunduk pada kerangka hukum internasional.
Pendudukan dan Tanggung Jawab Hukum
Albanese juga menyinggung pendapat Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai pendudukan Israel. Ia menyatakan ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan tersebut melanggar hukum dan perlu diakhiri secara penuh serta tanpa syarat.
Langkah yang ia uraikan mencakup penarikan pasukan, pembongkaran seluruh permukiman tanpa proses tawar-menawar, serta penghentian pemanfaatan sumber daya Palestina. Ia juga menekankan pentingnya reparasi atas penderitaan yang dialami sejak 1967.
“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,” jelas Albanese.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai Gaza dan Palestina tidak hanya menyangkut penghentian kekerasan saat ini. Persoalan yang lebih luas mencakup status pendudukan, hak warga Palestina, pemulihan kerugian, serta pelaksanaan putusan dan prinsip hukum yang telah dibahas di forum internasional.
Proses Hukum Internasional Masih Berjalan
Selain isu pendudukan, Albanese mengingatkan adanya proses pidana yang melibatkan para pemimpin Israel. Ia juga menyebut perkara genosida yang sedang ditangani ICJ. Dalam situasi tersebut, ia menyerukan agar negara-negara tidak menempatkan pertimbangan politik di atas kewajiban hukum.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” kata Albanese.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan yang digelar Amnesty International bersama Albanese di Jakarta pada Rabu. Acara tersebut mengangkat tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.”
Marzuki Darusman membuka kegiatan tersebut. Ia pernah menjadi Jaksa Agung RI pada periode 1999–2001, mendirikan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA, serta memimpin Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Perdebatan tentang Dewan Perdamaian pada akhirnya memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai jalan yang dapat ditempuh untuk mencapai perdamaian di Palestina. Albanese menegaskan bahwa setiap prakarsa internasional perlu diuji melalui prinsip hukum, hak menentukan nasib sendiri, dan perlindungan nyata bagi warga sipil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?
Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?
Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.