New Policy: Anggota DPR nilai alokasi anggaran pendidikan belum sesuai kebutuhan

Anggota DPR Nilai Alokasi Anggaran Pendidikan Masih Tidak Sesuai Kebutuhan Nyata

New Policy – Jakarta, Antara – Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa distribusi dana pendidikan nasional belum mampu memenuhi kebutuhan aktual di berbagai wilayah, terutama daerah-daerah yang memiliki kondisi geografis dan akses yang terbatas. Untuk menjamin layanan pendidikan yang merata, perlu dilakukan penyempurnaan anggaran berdasarkan kondisi spesifik masing-masing daerah. Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa pendekatan penganggaran pendidikan saat ini terlalu umum dan tidak memperhitungkan perbedaan tantangan yang dihadapi antar wilayah.

Perhitungan Anggaran Belum Menjangkau Kebutuhan Riil

Purnamasidi menyebutkan bahwa perhitungan dana pendidikan belum menggambarkan kebutuhan nyata di lapangan. Biaya pendidikan per anak, terutama di daerah dengan akses yang kurang baik, sering kali tidak termasuk dalam skema anggaran. “Selama ini perhitungan anggaran pendidikan masih belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan, perhitungan yang dilakukan masih terlalu umum,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Ia menyoroti bahwa aspek seperti transportasi, distribusi tenaga pendidik, dan fasilitas tambahan sering kali diabaikan dalam pengalokasian dana, sehingga memengaruhi kualitas layanan pendidikan di daerah terpencil.

“Walaupun jumlah siswa di suatu sekolah hanya lima orang, siswa tetap harus mendapatkan layanan pendidikan yang sama,” kata Purnamasidi.

Kebutuhan Daerah Terpencil Perlu Diperhatikan

Menurut Purnamasidi, daerah-daerah yang dianggap sebagai wilayah terpencil dan terluar memiliki biaya pendidikan lebih tinggi akibat faktor geografis serta keterbatasan akses. Ia memberikan contoh kondisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan karena jarak dan fasilitas yang minim. “Biaya pendidikan per siswa di Karimun jauh lebih besar dibandingkan daerah lain, karena harus melibatkan pengeluaran untuk transportasi dan fasilitas tambahan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa negara tetap bertanggung jawab untuk menjamin pendidikan yang setara, meski jumlah siswa di suatu wilayah relatif kecil.

Kebijakan Afirmatif untuk Wilayah 3T

Anggota DPR tersebut juga menyoroti perlunya kebijakan afirmatif bagi daerah yang termasuk dalam kategori wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan marginal (3T). Kebijakan ini, menurutnya, harus mencakup pemerataan sarana prasarana pendidikan serta distribusi guru berkualitas. “Tantangan yang dihadapi guru di daerah terpencil jauh lebih besar dibandingkan di wilayah perkotaan, mulai dari fasilitas yang terbatas hingga kondisi sosial yang kurang mendukung,” ujarnya. Ia menyarankan adanya insentif tambahan untuk para pendidik yang bekerja di area geografis yang sulit, karena peran mereka krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Reformasi Tata Kelola dan Infrastruktur

Untuk mengatasi masalah tersebut, Purnamasidi menyarankan perubahan dalam tata kelola guru melalui pendekatan sentralisasi manajemen. Ia menegaskan bahwa penggajian guru tidak boleh lagi menjadi beban pemerintah daerah, agar fokusnya bisa bergeser ke peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, pemerintah diingatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan secara terintegrasi, termasuk penerapan kurikulum adaptif berbasis kearifan lokal. “Kurikulum harus bisa menyesuaikan dengan kondisi setempat agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Data Menunjukkan Kesenjangan Layanan Pendidikan

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat 214 kabupaten/kota yang dinilai memiliki akses pendidikan dengan kualitas kurang memadai. Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 12 daerah yang masuk kategori 3T yang memiliki akses pendidikan yang baik. Temuan ini menunjukkan bahwa kesenjangan layanan pendidikan masih terjadi, sehingga perlu diambil tindakan kebijakan yang lebih spesifik dan berorientasi pada kebutuhan daerah. Purnamasidi menambahkan bahwa alokasi dana yang lebih adil akan membantu menutupi perbedaan ini.

Dalam APBN 2026, dana pendidikan dialokasikan sebesar Rp757,8 triliun, atau sekitar 9,8 persen dari total anggaran. Angka ini meningkat dibandingkan outlook anggaran 2025 yang sebesar Rp690,1 triliun. Namun, menurut Purnamasidi, peningkatan angka tersebut belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada. “Anggaran pendidikan harus diperhitungkan secara lebih detail agar bisa menjangkau kebutuhan setiap daerah,” ujarnya. Ia menilai bahwa dana yang dialokasikan saat ini masih terlalu bersifat umum dan tidak memadai untuk menjamin kualitas pendidikan di semua lapisan masyarakat.

Purnamasidi berharap pemerintah bisa mengadopsi pendekatan yang lebih terpadu dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah agar program pendidikan dapat dijalankan secara efektif. Dengan mempertimbangkan kondisi setiap wilayah, anggaran pendidikan diharapkan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kita perlu menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, bukan hanya berbasis pada angka-angka yang sama untuk semua,” pungkasnya.

Keseluruhan rekomendasi dari Komisi X DPR RI ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata. Dengan memperbaiki alokasi dana, serta memberikan insentif dan kebijakan yang lebih spesifik, diharapkan kebutuhan pendidikan di daerah terpencil bisa terpenuhi. Tantangan geografis, akses, dan kondisi sosial akan menjadi faktor utama dalam perhitungan anggaran yang lebih akurat. Dengan demikian, layanan pendidikan akan bisa mencerminkan realitas kehidupan masyarakat di berbagai wilayah, sehingga memperkuat proses pembelajaran dan kesetaraan pendidikan.