Meeting Results: KemenPPPA sebut Perpres 87/2025 perkuat PP Tunas lindungi anak

KemenPPPA sebut Perpres 87/2025 perkuat PP Tunas lindungi anak

Meeting Results – Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah digital menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Dokumen ini bertujuan menciptakan kerangka yang lebih terpadu untuk melindungi anak-anak dari ancaman di lingkungan digital. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Rabu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak di KemenPPPA, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa Perpres 87/2025 memberikan gambaran jelas tentang peran dan tanggung jawab berbagai lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan anak secara lebih sistematis.

Koordinasi Lintas Instansi di Ranah Digital

Menurut Ihsan, Perpres ini tidak hanya menjadi penjelasan tentang kebijakan, tetapi juga memperjelas mekanisme kolaborasi antar instansi. “Perpres 87/2025 ini menyediakan pedoman untuk menjamin akuntabilitas kementerian dan lembaga terkait, serta memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi anak di ranah digital,” ujarnya. Ia menambahkan, kedua regulasi ini diterbitkan dalam tahun yang sama, sehingga saling melengkapi dalam menciptakan sistem yang terpadu.

“Jadi, dua regulasi ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dalam membentuk ekosistem perlindungan yang komprehensif,” tambah Ihsan.

PP Tunas Fokus pada Tanggung Jawab Platform

PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, mengarahkan perhatian pada tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital. Dokumen ini memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik, seperti media sosial, aplikasi, atau layanan online, diwajibkan menghadirkan produk, fitur, dan layanan yang ramah untuk anak. Dengan adanya PP Tunas, harapan muncul bahwa perlindungan anak di ruang digital bisa ditingkatkan secara signifikan.

Ihsan menekankan bahwa Perpres 87/2025 juga memberikan bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kementerian dan lembaga pemerintah. Ia menyebut bahwa regulasi ini mengharuskan para pelaku kebijakan melakukan komunikasi yang lebih terstruktur dengan berbagai pihak, termasuk institusi penegak hukum, pengusaha teknologi, dan komunitas masyarakat. “Ini menjadi bantuan penting bagi PP Tunas, karena regulasi satu-satunya tidak cukup. Kita butuh harmonisasi antar sektor untuk memastikan semua aspek ditangani dengan baik,” jelasnya.

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Ruang Digital Aman

Menurut Ihsan, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran kolektif. “Mulai dari platform digital, pemerintah, keluarga, sekolah, hingga media, semua harus memiliki visi yang sama untuk membangun ekosistem perlindungan yang kuat,” tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan holistik, di mana regulasi menjadi alat, tetapi keberhasilannya bergantung pada partisipasi aktif dari berbagai pihak.

“Regulasi baik itu PP Tunas maupun Perpres 87/2025 adalah bagian dari ekosistem perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Namun, ini bukan solusi utama. Kita perlu kolaborasi multipihak agar ruang digital benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” tegas Ihsan.

Dalam kesempatan yang sama, Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendukung pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ancaman di dunia maya. “Dulu kita terbiasa mengandalkan aturan sebagai satu-satunya cara. Namun, ke depan kita perlu paradigma baru yang lebih mengedepankan kolaborasi antar pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kawiyan mengatakan bahwa ekosistem perlindungan anak di ranah digital harus dibangun secara bersama-sama. “Mulai dari pemerintah, lembaga swadiri, masyarakat, LSM, hingga media, semua pihak harus saling mendukung dan berperan aktif. Ini menjadi kunci agar kejahatan yang mengancam anak tidak terulang lagi,” tambahnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelindungan anak bergantung pada kesinambungan kerja, serta kesadaran bahwa ruang digital adalah lingkungan publik yang perlu diawasi secara ketat.

Pendekatan Mitigasi untuk Mengurangi Risiko

Kawiyan mengungkapkan bahwa pendekatan berbasis mitigasi harus menjadi prioritas. “Kita perlu mengantisipasi bahaya sejak awal, bukan hanya menangani setelah terjadi kejahatan. Dengan demikian, platform digital bisa lebih cepat merespons ancaman dan mengurangi risiko bagi anak,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa komitmen KPAI terus berjalan untuk memastikan hak anak terpenuhi, termasuk di ranah digital. “KPAI berharap semua pihak bisa melibatkan diri secara aktif, sehingga ruang online menjadi tempat belajar dan bermain yang sehat,” imbuhnya.

Selain itu, Kawiyan menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat. “Keluarga dan sekolah perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang cara menggunakan teknologi dengan bijak. Jika tidak, keberadaan regulasi tidak akan cukup,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa platform digital harus terus mengembangkan kebijakan yang proaktif, seperti alat filter konten, pelatihan penggunaan media sosial, atau program identifikasi risiko secara real-time.

Kemitraan Strategis dalam Membentuk Ruang Digital Ramah Anak

Ihsan menegaskan bahwa pembentukan ekosistem perlindungan anak di ranah digital membutuhkan keharmonisan antar stakeholder. “Ruang digital saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan anak. Jadi, kita harus memastikan segala aspek yang memengaruhi anak di lingkungan ini diatur secara terpadu,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa KemenPPPA telah berupaya membangun kemitraan dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan perusahaan teknologi, untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Regulasi ini adalah awal dari perjalanan yang panjang. Kita perlu menyatukan langkah dan semangat, agar ke depan anak-anak bisa berkembang secara optimal di dunia maya,” tambah Ihsan.

Kawiyan menyetujui pendekatan tersebut. “Kolaborasi multipihak menjadi fondasi utama untuk melindungi anak. Regulasi bisa menjadi alat, tetapi implementasinya membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPAI terus bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan semua kebijakan di ruang digital dirancang dengan kepedulian tinggi terhadap anak. “Kita harus memiliki orientasi yang sama: ruang digital tidak hanya untuk hiburan, tetapi juga untuk pembelajaran dan keamanan,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya Perpres