Bisnis

Said Iqbal: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan jangan korbankan hak buruh

khrisna-edit-1788104150-d136e8f169
Foto : Dian Lestari - programamal.com
Daftar Isi
  1. Desakan Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Batas Waktu Bukan Alasan Melemahkan Hak Pekerja
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Desakan Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Batas Waktu Bukan Alasan Melemahkan Hak Pekerja

Programamal.com – Puluhan juta pekerja Indonesia beserta keluarga mereka kini menanti satu keputusan legislasi yang akan menentukan nasib ekonomi mereka bertahun-tahun ke depan. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, yang tengah bergulir di parlemen, membawa beban ekspektasi yang sangat besar. Namun di balik urgensi pengesahan, muncul peringatan keras dari kalangan serikat pekerja agar kecepatan proses tidak mengorbankan substansi perlindungan yang menjadi inti dari setiap pasal.

Said Iqbal, yang memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa RUU tersebut wajib disahkan paling lambat Oktober 2026. Ia tidak meminta penundaan, melainkan menuntut agar pembahasan dilakukan dengan substansi yang kuat dan berpihak kepada pekerja.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh.”

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal di Jakarta pada Minggu, merujuk pada tenggat waktu yang sangat terbatas bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan sebelum akhir masa sidang. Ia menekankan bahwa ketatnya jadwal tidak boleh menjadi pembenaran bagi pembahasan yang terburu-buru dan mengabaikan hak-hak fundamental pekerja.

Makna Nyata di Balik Kata “Perlindungan”

Salah satu poin paling krusial yang diangkat Said Iqbal adalah soal substansi. Judul RUU mengandung kata “perlindungan”, dan menurutnya kata itu tidak boleh sekadar menjadi label kosmetik. Negara wajib hadir secara aktif dalam melindungi pekerja pada tiga fase: sebelum memasuki hubungan kerja, selama masa kerja berlangsung, dan setelah hubungan kerja berakhir.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja.”

Ia memperingatkan agar pasal-pasal RUU tidak mempertahankan fleksibilitas berlebihan yang pada praktiknya melemahkan posisi tawar buruh. Mengganti judul tanpa mengubah isi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat perlindungan sosial.

Sepuluh Klaster Pasal Penentu

Said Iqbal merinci setidaknya sepuluh klaster pasal yang menjadi penentu apakah RUU ini benar-benar melindungi pekerja atau sekadar mengemas ulang kebijakan lama dengan bahasa baru. Beberapa di antaranya:

Upah layak. RUU harus menjamin tingkat upah yang layak dan tidak boleh mengembalikan kebijakan pengupahan ke logika “upah semurah-murahnya”. Dalam konteks ekonomi Indonesia yang masih bergantung pada daya saing biaya tenaga kerja, tekanan untuk menekan upah selalu ada. KSPI menuntut agar legislasi baru memutus siklus tersebut.

Pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses PHK harus dipersulit dan diposisikan sebagai jalan terakhir. Prosedurnya harus adil dan transparan, bukan dibuat semakin mudah bagi pihak pengusaha. Fleksibilitas PHK yang berlebihan, sebagaimana terjadi dalam beberapa regulasi sebelumnya, dinilai merugikan pekerja yang kehilangan sumber penghidupan tanpa jaring pengaman memadai.

Pesangon. KSPI secara tegas menolak skema pesangon 0,5 kali ketentuan yang masih dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Posisi serikat pekerja adalah pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Alasannya sederhana: pesangon berfungsi sebagai pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga pembayaran bertahap tidak memenuhi fungsi perlindungan tersebut.

Bayang-Bayang Legislasi Kilat

Said Iqbal menarik paralel historis untuk memperkuat argumennya. Pembahasan yang pada akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlangsung selama bertahun-tahun, melewati berbagai iterasi dan konsultasi publik. Kontrasnya dengan pengalaman pembentukan Omnibus Law, yang menurutnya memperlihatkan bahaya legislasi kilat dan minimnya keterbukaan, sangat mencolok.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh.”

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Proses legislasi yang tertutup dan tergesa-gesa cenderung menghasilkan regulasi yang menguntungkan kelompok dengan akses politik lebih besar, sementara pekerja yang tidak memiliki representasi langsung di ruang sidang menjadi pihak yang paling dirugikan. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan cakupan puluhan juta buruh formal dan informal, menuntut standar pembahasan yang jauh lebih tinggi daripada legislasi sektoral biasa.

Implikasi bagi Pekerja dan Pasar Tenaga Kerja

Jika RUU ini disahkan dengan substansi yang lemah, dampaknya akan terasa dalam jangka panjang: upah stagnan, PHK yang semakin mudah dilakukan tanpa konsekuensi berarti bagi pemberi kerja, dan pesangon yang tidak memadai untuk transisi ekonomi pekerja. Sebaliknya, pengesahan dengan substansi kuat akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan standar minimum perlindungan yang dapat menjadi rujukan bagi kebijakan daerah dan sektor informal.

Tenggat Oktober 2026 kini menjadi tolok ukur. Pertanyaannya bukan lagi apakah RUU ini akan disahkan, melainkan apakah substansinya benar-benar melindungi atau sekadar mengganti label. Bagi puluhan juta pekerja Indonesia, jawabannya tidak bisa ditawar.

Frequently Asked Questions

What is Said Iqbal?

Said Iqbal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Said Iqbal matter?

Said Iqbal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Dian Lestari - programamal.com

Dian Lestari - programamal.com

Dian Lestari adalah penulis dan relawan sosial yang aktif dalam kegiatan edukasi masyarakat mengenai pentingnya donasi yang aman dan tepat sasaran. Ia memiliki latar belakang komunikasi dan sering terlibat dalam kampanye sosial berbasis komunitas.

Melalui tulisannya, Dian membantu pembaca memahami risiko penipuan donasi serta cara memilih platform yang terpercaya.