TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM sebagai syarat naik jabatan
Daftar Isi
TNI Siap Menyesuaikan Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Jabatan
Programamal.com – Markas Besar TNI menyatakan kesiapan untuk menerapkan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) apabila kelak ketentuan tersebut resmi dijadikan syarat kenaikan jabatan bagi prajurit. Sikap itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas dalam kegiatan TNI Fair 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
“Kalau emang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah,” kata Nas.
Gagasan sertifikasi HAM sedang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan pencegahan pelanggaran HAM yang dapat melibatkan aparatur negara. Cakupannya tidak hanya diarahkan kepada aparatur sipil negara, tetapi juga kepada jenjang kepemimpinan di lingkungan TNI dan Polri.
Nas menjelaskan pemahaman mengenai HAM telah menjadi materi yang diterima prajurit selama mengikuti pendidikan pada berbagai tingkat. Materi tersebut juga dipadukan dengan pembelajaran hukum humaniter, sehingga menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Di kami namanya pembekalan HAM itu sudah ada. Malah HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya,” jelas dia.
Pembahasan Aturan Belum Final
Meski menyatakan terbuka terhadap kebijakan itu, Nas menegaskan aturan sertifikasi HAM belum selesai dibahas dan belum memiliki status final. Mabes TNI akan menyesuaikan diri apabila regulasi telah ditetapkan secara resmi dan menjadi ketentuan yang berlaku bagi institusi.
Pelaksanaan sertifikasi akan memiliki arti penting karena dapat menjadikan pemahaman HAM sebagai bagian yang terukur dalam perjalanan karier aparat. Sertifikat nantinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dapat ditempatkan sebagai bukti bahwa calon pejabat telah memperoleh pembekalan terkait prinsip perlindungan hak warga negara.
Di lingkungan TNI, pendidikan dan tugas prajurit berkaitan erat dengan kewajiban menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan pengetahuan HAM dan hukum humaniter dipandang relevan dalam setiap tingkat kepemimpinan, dari jabatan komando di daerah hingga posisi tertinggi institusi.
Rencana Kementerian HAM
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan upaya untuk mengubah regulasi agar Sertifikat HAM menjadi persyaratan wajib dalam promosi jabatan bagi ASN serta perwira TNI dan Polri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah pencegahan guna memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat negara.
Untuk ASN, Pigai menyiapkan dorongan perubahan Undang-Undang ASN agar kepemilikan sertifikat turut menjadi salah satu persyaratan bagi pejabat yang akan naik ke tingkat lebih tinggi. Ia mencontohkan kebutuhan sertifikat bagi pejabat eselon II, kepala biro, hingga eselon I.
“Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM,” ujar Pigai.
Rencana yang sama juga diarahkan ke sistem pengembangan karier aparat keamanan. Kementerian HAM akan mendorong penyusunan regulasi di tingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI. Aturan itu diharapkan mengatur posisi sertifikat dalam mekanisme mutasi, promosi, serta demosi.
Skema tersebut dibayangkan menjangkau tahapan kepemimpinan secara berjenjang. Seorang danramil atau kapolsek dapat memperoleh sertifikat, lalu persyaratan itu kembali diperhatikan ketika yang bersangkutan mengajukan promosi menuju jabatan dandim atau kapolres. Prinsip serupa dapat diterapkan pada kenaikan dari dandim menuju pangdam, hingga posisi Panglima TNI atau Kapolri.
“Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI atau kapolri, sertifikat,” ujarnya.
Perlunya Landasan Hukum yang Kuat
Penerapan sertifikasi dalam sistem karier membutuhkan dasar hukum yang jelas agar dapat berjalan konsisten di setiap institusi. Pigai menyampaikan bahwa landasan kewenangan tersebut tengah dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM yang masih berproses di DPR RI. Selain itu, rancangan peraturan presiden terkait kebijakan ini berada di Sekretariat Negara.
Kejelasan aturan akan menentukan bagaimana standar sertifikasi ditetapkan, siapa yang mengikuti pembekalan, serta bagaimana sertifikat digunakan dalam proses penilaian jabatan. Bagi aparat dan ASN, kebijakan ini berpotensi menempatkan pengetahuan HAM sebagai unsur yang melekat dalam tanggung jawab kepemimpinan, bukan hanya materi pelatihan satu kali.
Pigai meyakini langkah tersebut dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap prinsip HAM sekaligus menjadi instrumen pencegahan yang lebih sistematis. Targetnya adalah menurunkan risiko tindakan yang bertentangan dengan hak masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya yakin saya akan bikin prestasi yang lebih baik, yaitu kita akan meminimalisir kejahatan atau pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia,” ujar Menteri HAM.
Kesiapan TNI untuk mengikuti ketentuan yang nantinya disahkan menunjukkan bahwa pembahasan sertifikasi HAM akan menjadi perhatian penting dalam tata kelola karier aparat. Namun, penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan kepastian dasar hukum yang sedang diproses pemerintah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM?
TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM matter?
TNI siap ikuti regulasi sertifikasi HAM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.