Agenda Utama: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mencegah kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil, seperti dalam kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, para peneliti dan anggota dewan mengingatkan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Menurut Beni Sukardis, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, revisi hukum ini menjadi fokus utama untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang tidak selaras dengan norma.

Legislator PDIP Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar di Peradilan Umum

Beni menyoroti bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak cukup hanya diatasi melalui penguatan disiplin individu. Ia menekankan perlunya reorganisasi aturan hukum secara menyeluruh agar tidak muncul ruang untuk ambiguitas dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer. “Permintaan untuk menghidupkan kembali pembahasan revisi UU Peradilan Militer merupakan langkah strategis untuk menjembatani keselarasan antara prinsip hukum dan pelaksanaannya di lapangan,” jelas Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

“Namun dalam praktiknya, kecenderungan untuk tetap menggunakan mekanisme UU Peradilan Militer masih terjadi, terutama karena revisi regulasi ini telah mengalami keterlambatan sejak lama,” tambahnya.

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cairan

Beni menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam penerapan hukum saat ini memicu ketidakpercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat sipil. Sebagai upaya sementara, ia mengusulkan adanya perpaduan antara elemen sipil dan militer dalam proses pengadilan agar transparansi bisa terjaga. Selain itu, penerapan tanggung jawab komando juga dianggap penting jika terbukti ada keterlibatan atasan.

Menurutnya, pengadilan internal harus berjalan secara adil dan tegas agar masyarakat merasa puas dengan proses hukum. Tanpa perubahan pada aspek ini, dia mengingatkan bahwa upaya reformasi hukum dan kelembagaan bisa mengalami hambatan. “Evaluasi menyeluruh serta komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama,” ujar Beni. “