Key Strategy: Oditur Militer tolak pledoi terdakwa kasus kacab bank
Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Kacab Bank
Persidangan Lanjutan di Jakarta
Key Strategy – Jakarta, Senin – Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37). Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, yang mewakili Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa semua argumen penasihat hukum harus ditolak. “Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan oleh tim pembelaan tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Wasinton, menegaskan keputusan yang konsisten dengan tuntutan pidana sebelumnya.
“Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak,” ujar Wasinton Marpaung.
Oditur Militer menegaskan pendirian mereka berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebelumnya. Dalam kesempatan ini, Wasinton menekankan bahwa semua unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diakui oleh hukum acara Peradilan Militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. “Alat bukti tersebut memperkuat kesimpulan bahwa tindakan terdakwa sangat mematikan,” tambahnya.
Analisis Fakta Persidangan
Dalam uraian fakta, Oditur Militer mengungkap bahwa korban MIP telah diambil paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo oleh saksi 8 dan timnya. Korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan, dengan kondisi kaki, tangan, dan mulut terlakban. Sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner, korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan. Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, disebut melakukan tindakan kekerasan dengan menendang korban di bagian dada dan rusuk menggunakan tumit kaki. Selain itu, terdakwa satu juga melilitkan handuk kecil berwarna pink ke leher korban, menariknya hingga kepala korban terangkat.
Oditur Militer menyoroti visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, serta keterangan ahli forensik. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah tekanan pada saluran pernapasan dan pembuluh darah utama akibat kekerasan tumpul di leher. “Leher merupakan bagian vital tubuh yang sangat rentan,” jelas Wasinton, menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas membawa risiko fatal.
“Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ucap Wasinton.
Terlebih lagi, ditemukan patah tulang iga dan memar pada paru-paru akibat kekerasan di bagian dada. Ahli forensik Asri Megatri Pralepta menegaskan bahwa adanya resapan darah di otot leher serta luka akibat cekikan konsisten dengan mekanisme kematian korban. “Fakta-fakta ini membuktikan bahwa korban meninggal akibat tekanan fisik yang sengaja diberikan,” kata Asri dalam keterangannya.
Pengacara Terdakwa: Tidak Ada Niat Jahat
Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan pembunuhan. Menurut mereka, tindakan terdakwa bersifat reaksi spontan akibat perlawanan korban. Namun, Oditur Militer menolak dalil ini dengan tegas. Wasinton menunjukkan bahwa niat jahat tidak selalu harus dibuktikan melalui pengakuan langsung, tetapi dapat disimpulkan dari sikap dan tindakan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian. “Korban dalam kondisi terikat dan tidak mampu melakukan perlawanan, sehingga tindakan terdakwa bukanlah respons spontan,” jelasnya.
Oditur Militer juga mengkritik peran terdakwa dua dan tiga dalam peristiwa ini. Keduanya diduga terlibat dalam perencanaan dan pengendalian proses penculikan. “Terdakwa dua dan tiga berkomunikasi dengan saksi 8 serta pihak lainnya sebelum dan saat kejadian, menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam kejadian tersebut,” terang Wasinton. Dalam persidangan hari ini, Oditur menyebutkan bahwa seluruh rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan rencana yang terstruktur dan tujuan yang jelas.
Keterlibatan Terdakwa dalam Rangkaian Kejadian
Dalam kesaksian saksi, terdakwa satu dan dua mengambil korban dari lokasi awal dengan menggunakan tali dan benda-benda lain untuk membatasi gerak. Setelah korban dibawa ke dalam mobil, terdakwa satu disebut melakukan pukulan terhadap bagian dada dan rusuk, serta menarik leher korban hingga terkulai. Oditur Militer menegaskan bahwa semua tindakan ini berlangsung dalam kondisi korban yang tidak bisa bergerak bebas.
Wasinton menambahkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan cedera fisik, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan yang fatal. “Visum et repertum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tekanan pada leher, bukan kecelakaan atau kejadian yang spontan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa kekerasan di dada berkontribusi pada kecepatan kematian korban, dengan memar pada paru-paru sebagai bukti tambahan.
“Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ucap Wasinton.
Menurut Oditur Militer, tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya tanggal 18 Mei 2026 tetap dipertahankan. Mereka menegaskan bahwa semua bukti yang disajikan dalam proses peradilan ini meyakinkan dan tidak memerlukan revisi. “Setiap elemen tindak pidana telah terpenuhi secara jelas,” kata Wasinton, menggarisbawahi bahwa pengacara terdakwa hanya mencoba mengaburkan fakta dengan argumen yang kurang didukung.
Detail Peristiwa dan Penyebab Kematian
Menurut laporan visum et repertum, korban
