Yang Terjadi Saat: KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung
KPK Dalami Kemungkinan Gatut Sunu Peras Pihak Sekolah di Tulungagung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali kemungkinan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terhadap institusi sekolah maupun kecamatan di wilayah tersebut. “Pihak KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pemerasan yang dilakukan bupati terhadap lembaga-lembaga sekolah serta kecamatan. Ini berarti ada nilai tertentu yang dikenakan untuk jabatan kepala sekolah atau camat,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di ibukota, Rabu.
OTT di Tulungagung, 18 Orang Diperiksa
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD setempat. Hari berikutnya, yaitu 11 April 2026, KPK membawa Gatut serta adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selama hari yang sama, lembaga anti korupsi tersebut mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan uang dalam lingkungan Pemkab Tulungagung selama anggaran 2025-2026. Dugaan ini berdasarkan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan, yang telah ditandatangani dan menggunakan meterai, namun belum diberi tanggal.
“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, Gatut Sunu Wibowo diduga menerima dana hingga Rp2,7 miliar dari 16 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung. Jumlah ini di bawah target Rp5 miliar yang dipatok dalam skema pemerasan tersebut.
