Oditur Militer ungkap alasan tolak gabung perkara kacab bank Jakarta

Oditur Militer Tolak Permintaan Pemisahan Berkas Perkara

Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung Rabu, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan untuk memisahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta. Hal ini sebagai tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa pada Senin (13/4).

Pemisahan Berkas Dinilai Tidak Berdasar

Wasinton menegaskan bahwa eksepsi terdakwa menyangkut permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Eksepsi tersebut berargumen bahwa perbedaan peran dan kontribusi masing-masing tersangka memerlukan pemisahan berkas untuk memperjelas pembuktian,” ujarnya dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung.

Dalam praktik hukum acara pidana, pemisahan berkas perkara adalah keputusan diskresi penuntut umum yang dilakukan untuk memudahkan proses pembuktian jika diperlukan.

Oditur Militer menambahkan bahwa splitsing bukanlah hak yang dimiliki terdakwa atau penasihat hukum. “Tidak adanya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan, karena seluruh unsur tindak pidana tetap dapat dibuktikan secara utuh dalam satu berkas,” jelas Wasinton.

Manfaat Penggabungan Berkas dalam Peradilan

Menurut Oditur Militer, penggabungan perkara dalam satu berkas justru memberikan keuntungan dalam proses peradilan. “Ini memudahkan pengungkapan keterkaitan tindakan para terdakwa, sehingga rangkaian kejahatan bisa dilihat secara utuh dan komprehensif,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa penggabungan berkas membantu menghindari putusan yang bertentangan apabila diperiksa terpisah, serta menjaga konsistensi dan kepastian hukum.

Penggabungan perkara dalam satu berkas sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tim penasihat hukum terdakwa, dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, sebelumnya mengajukan eksepsi berdasarkan perbedaan peran dan kontribusi masing-masing tersangka. Mereka berpendapat bahwa pemisahan berkas perkara lebih tepat untuk mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Wasinton menilai argumen tersebut kurang tepat. “Permintaan splitsing tidak mencerminkan keadilan, karena perbedaan peran tidak mengurangi kemampuan pembuktian yang ada,” ujarnya. Ia memastikan bahwa alat bukti dalam perkara ini tetap sah, merujuk pada Pasal 172 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan demikian, Oditur Militer meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan. “Seluruh proses ini bagian dari upaya bersama mencari kebenaran materiil dalam perkara yang sedang disidangkan,” pungkas Wasinton. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa atas kesempatan yang diberikan.