Latest Update: Laporan SPT Tahunan tembus 12 juta per 27 April
Laporan SPT Tahunan Tembus 12 Juta Per 27 April
Latest Update – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun buku Januari-Desember 2025 telah mencapai 12.109.636 dokumen hingga 27 April 2026. Angka tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Selasa lalu.
Pelaporan SPT dari Berbagai Kelompok Wajib Pajak
DJP mencatat bahwa kebanyakan laporan SPT Tahunan berasal dari wajib pajak pribadi. Secara rinci, dari total 12 juta pelaporan, sekitar 10.238.700 laporan dikumpulkan oleh wajib pajak individu yang bekerja, sementara 1.319.777 laporan berasal dari wajib pajak pribadi yang tidak bekerja. Dalam kategori wajib pajak badan, 539.198 laporan dinyatakan dalam mata uang rupiah, dan 501 laporan dalam mata uang dolar AS.
Menariknya, laporan SPT Tahunan dari sektor migas tercatat sebanyak 3 dokumen dalam rupiah dan 20 dokumen dalam dolar AS. Di sisi lain, untuk laporan SPT beda tahun buku, yang dimulai 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 11.403 wajib pajak badan dalam rupiah serta 34 wajib pajak badan dalam dolar AS. Angka ini menunjukkan keterlibatan sektor usaha yang memiliki sistem akuntansi berbeda dalam proses pelaporan pajak.
Perkembangan Aktivasi Akun Coretax
Sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak, DJP mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398. Distribusi aktivasi ini terdiri dari 17.456.928 wajib pajak individu, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aktivasi akun Coretax, yang menjadi alat pengajuan SPT secara digital, bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses layanan pajak.
Kebijakan ini turut meningkatkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan sistem elektronik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP berupaya memperluas adopsi Coretax sebagai langkah strategis dalam mengurangi kesulitan administratif dan mempercepat proses pelaporan. Selain itu, jumlah wajib pajak yang aktif menggunakan platform ini juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan kemudahan layanan pajak yang ditawarkan.
Perpanjangan Masa Pelaporan dan Penghapusan Sanksi
“Untuk periode sampai dengan 27 April 2026, tercatat 12.109.636 SPT,”
Menurut Inge Diana Rismawanti, DJP mengambil kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak individu yang masih mengajukan laporan, terutama di tengah dinamika ekonomi dan kerumitan administrasi.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memenuhi tenggat waktu 30 April 2026. Hal ini bertujuan meminimalkan beban finansial bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan motivasi untuk melaporkan pajak tepat waktu. Meski demikian, DJP tetap menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Kebijakan penghapusan sanksi ini dianggap sebagai insentif untuk mempercepat proses pelaporan. Pada sisi lain, sanksi administrasi tetap berlaku bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, dengan denda Rp1 juta. Sementara wajib pajak pribadi dikenai denda Rp100 ribu untuk setiap keterlambatan. DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menghilangkan akuntabilitas, tetapi lebih fokus pada peningkatan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pelaporan.
Kinerja DJP dan Target Peningkatan Kepatuhan
DJP menegaskan bahwa capaian 12 juta laporan SPT Tahunan hingga 27 April 2026 merupakan indikator penting dalam upaya meningkatkan keterlibatan wajib pajak. Dengan adanya penambahan jumlah pelaporan, DJP berharap bisa mengurangi jumlah wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Target ini diperkuat oleh keberhasilan aktivasi akun Coretax, yang dinilai sebagai alat efektif dalam mempercepat proses administrasi pajak.
Mengenai laporan SPT Tahunan dari sektor migas, jumlah yang relatif kecil menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan keterlibatan sektor ini dalam sistem pajak nasional. DJP menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan kepada wajib pajak migas agar mereka lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara itu, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, baik individu maupun badan, tetap akan dikenai sanksi administratif sebagai pengingatkan.
Dengan perpanjangan masa pelaporan dan penghapusan sanksi, DJP berharap mampu menekan jumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Diharapkan langkah ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan tetapi juga memperkuat kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak. Peningkatan jumlah laporan SPT Tahunan juga menjadi dasar dalam mengevaluasi kebijakan pajak dan memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan DJP ini menunjukkan komitmen untuk menjadikan sistem perpajakan lebih transparan dan mudah diakses. Selain itu, angka 12 juta laporan SPT Tahunan hingga 27 April 2026 menjadi bukti bahwa kemajuan dalam pengelolaan pajak semakin signifikan. Meski ada beberapa sektor yang belum sepenuhnya aktif, DJP optimistis bahwa kebijakan yang diambil akan membantu mencapai tingkat kepatuhan yang lebih tinggi di masa depan.
Impak dan Langkah Selanjutnya
Peningkatan jumlah laporan SPT Tahunan diharapkan memberikan dampak positif dalam penerimaan pajak dan pemerataan kesadaran wajib pajak. Dengan memperpanjang batas waktu dan menghapus sanksi administratif, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak individu untuk lebih siap dalam memenuhi kewajibannya. Namun, DJP tetap mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan tetap akan diawasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
DJP berencana melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pelaporan SPT Tahunan, termasuk meninjau kembali kebijakan pemberian waktu tambahan. Selain itu, DJP akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penguasaan wajib pajak melalui kampanye penyuluhan dan pelatihan. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, DJP berharap bisa menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih harmonis dan efektif.
