Main Agenda: Majes hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus kacab bank Jakarta
Majes Hakim Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci dalam Kasus Kacab Bank Jakarta
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengkritik ketidakhadiran saksi utama dalam persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), seorang kepala cabang bank. Kehadiran saksi-saksi ini dianggap sangat penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipanggil oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang tujuh saksi untuk diperiksa. Namun, hanya empat di antaranya yang datang. “
Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir,” ujarnya.
Wasinton menjelaskan alasan ketidakhadiran dua saksi, yaitu karena ketakutan mereka akan dampak keterangan yang diberikan.
Saksi pertama, Rohman Agung Asmoro, tidak bisa hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur. Sementara dua saksi lainnya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, secara tegas menolak memberikan kesaksian, seperti tercatat dalam surat yang mereka kirimkan. Hakim ketua Fredy langsung menanyakan alasan ketidakhadiran tersebut. “
Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?
” tanyanya dengan nada tegas.
Oditur menjelaskan bahwa dua saksi tersebut khawatir keterangan mereka akan memberatkan diri sendiri di Pengadilan Negeri. Meski begitu, mereka mengklaim telah memenuhi prosedur pemanggilan. Hakim kemudian menegaskan bahwa kehadiran saksi adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. “
Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi,
” ujarnya.
Sidang sempat memanas saat hakim menekankan pentingnya saksi-saksi kunci. Ia mengkritik sikap para saksi yang berulang kali menolak hadir. “
Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,
” lanjut hakim. Oditur menyatakan siap menghadirkan saksi yang mangkir pada sidang berikutnya.
Saksi yang hadir antara lain Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Hakim kembali menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi kunci berdampak serius terhadap proses pengadilan. “
Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka,
” tegasnya.
Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Oditur menggunakan konstruksi dakwaan gabungan, termasuk Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana, serta pasal lainnya sebagai alternatif jika unsur utama tidak terbukti. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338, 351 ayat 3, dan 333 ayat 3 KUHP.
