Key Strategy: Celios sarankan KDMP fokus agregasi agar tak bersaing dengan UMKM desa
Celios Sarankan KDMP Fokus pada Fungsi Agregasi untuk Memperkuat Ekonomi Desa
Key Strategy – Jakarta, Rabu – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan rekomendasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar lebih fokus pada peran agregasi produk. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah KDMP menjadi pesaing langsung dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di tingkat desa. “KDMP ini sebaiknya berfungsi sebagai aggregator atau pengumpul hasil produksi dari UMKM lokal,” jelas Bhima kepada ANTARA di Jakarta. Ia menekankan bahwa dengan fokus pada agregasi, koperasi dapat menjadi penghubung antara produsen kecil dengan pasar yang lebih luas.
Peran KDMP dalam Meningkatkan Nilai Tambah Produk Desa
Dalam wawancara dengan ANTARA, Bhima menyoroti bahwa jika KDMP hanya menjual produk subsidi yang sejenis dengan barang hasil UMKM, akan muncul risiko tumpang tindih. “Kalau koperasi langsung menjual produk subsidi, mungkin bisa berpotensi mengganggu usaha kecil yang sudah ada di desa,” ujarnya. Ia menambahkan, koperasi perlu menekankan fungsi agregasi dengan mengumpulkan produksi dari pelaku usaha kecil, kemudian meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pengemasan sebelum memasarkan ke konsumen di luar wilayah desa.
“Koperasi sebaiknya fokus pada pengelompokan, bukan langsung menjadi penjual produk. Dengan demikian, UMKM lokal tetap bisa berkembang tanpa terganggu,” kata Bhima.
Menurutnya, strategi ini tidak hanya memperluas akses pasar UMKM, tetapi juga memperkuat rantai pasok di tingkat desa. “Jika ada UMKM yang menghasilkan porang, misalnya, KDMP harus bisa memproses dan mengemas produk tersebut, lalu mencari pembeli di luar desa,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa peran KDMP seharusnya lebih dari sekadar tempat penjualan, tetapi sebagai penyedia fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Risiko Pembiayaan dan Keterlibatan APBN
Bhima juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam mengelola skema pembiayaan program KDMP. Ia menjelaskan bahwa skema yang melibatkan Dana Desa, dana transfer ke daerah, serta anggaran dari APBN berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pemerintah daerah. “Jika tidak dikelola dengan baik, kegagalan usaha KDMP bisa menyebar ke sektor perbankan, bahkan meningkatkan NPL (non-performing loan),” tegasnya. Ia menekankan bahwa perencanaan finansial harus lebih matang agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.
“Masalah utamanya adalah jika produk yang dijual oleh KDMP terlalu mirip dengan barang dari UMKM, maka risiko kompetisi bisa besar,” kata Bhima.
Dalam pandangan Celios, keberhasilan KDMP tidak hanya bergantung pada keuntungan langsung, tetapi juga pada kemampuan membangun ekosistem usaha yang seimbang. Ia berharap program ini bisa berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan finansial. “Kalau tidak ada pengelolaan yang baik, dampak negatif bisa berantai dari bisnis ke fiskal, lalu ke perbankan,” lanjutnya.
Kebijakan Pemerintah: KDMP Tidak Berupa Pengganti UMKM Desa
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa KDMP bukan ditujukan untuk menggantikan usaha kecil, tetapi untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum menyatakan bahwa koperasi desa justru diarahkan sebagai wadah yang bisa mendukung pengembangan kapasitas pelaku usaha lokal. “KDMP tidak akan menghentikan usaha kecil, bahkan warung-warung kecil milik warga bisa menjadi anggota koperasi,” ujarnya.
“Koperasi Desa Merah Putih justru bisa menjadi alat untuk memperkuat ekonomi desa melalui keanggotaan dan pembiayaan,” kata Ambar.
Ambar menambahkan bahwa UMKM desa bisa memanfaatkan koperasi sebagai sarana akses pembiayaan. “Dengan unit simpan pinjam dalam KDMP, pelaku usaha kecil bisa mengembangkan bisnis mereka secara lebih efektif,” terangnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa koperasi seharusnya menjadi mitra, bukan pengganti, dalam menggerakkan perekonomian desa.
Langkah Strategis: Target 80.000 Unit KDMP dalam Tahun 2026
Pemerintah telah merencanakan pembentukan sekitar 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia, dengan tahap awal diharapkan menyelesaikan 20.000 hingga 30.000 unit pada Juni 2026. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari percepatan pembangunan di berbagai daerah. “Target ini adalah bagian dari upaya mendorong koperasi desa untuk menjadi lebih efisien dan berdampak pada peningkatan ekonomi,” ungkap Ambar.
Dalam konteks ini, KDMP dianggap sebagai bentuk pengorganisasian yang bisa mempercepat distribusi produk desa ke pasar luas. Namun, Bhima memperingatkan bahwa koperasi perlu dirancang dengan model yang tidak hanya mengutamakan penjualan, tetapi juga pengembangan kapasitas produsen lokal. “Jadi, KDMP harus bisa memberdayakan UMKM, bukan sekadar mengambil alih fungsi mereka,” tegasnya.
Dengan penekanan pada agregasi, koperasi diharapkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi desa yang lebih berkelanjutan. Bhima menyebutkan bahwa koperasi yang mampu mengolah dan memasarkan produk secara profesional akan membantu UMKM lokal dalam bersaing di tingkat nasional. “Peran KDMP adalah mengubah barang biasa menjadi produk yang bernilai lebih, agar bisa dinikmati oleh konsumen luar desa,” imbuhnya.
Terlepas dari keuntungan yang diharapkan, program ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, keberhasilan KDMP juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat desa. “Jika warga tidak terlibat langsung, maka program ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkas Bhima. Pemerintah menjanjikan bahwa dengan pendekatan yang tepat, KDMP bisa menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing UMKM desa tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha mereka.
