Key Issue: Menaker: Ratifikasi ILO 188 pastikan perlindungan pekerja perikanan
Menaker: Ratifikasi ILO 188 pastikan perlindungan pekerja perikanan
Key Issue – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188, yang menegaskan perlindungan hak pekerja di sektor penangkapan ikan. Dengan langkah ini, Indonesia memberikan jaminan bahwa para nelayan dan awak kapal mendapatkan perlindungan sesuai standar internasional. Ratifikasi dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. “Kehadiran Indonesia di tengah lautan luas melalui ratifikasi ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi seluruh pihak yang bekerja di laut, termasuk para pekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ratifikasi ILO 188 dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong keadilan di industri perikanan. Menaker Yassierli menegaskan bahwa sektor penangkapan ikan memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk melindungi para pekerja. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif, mencakup aspek usia, kontrak, kesejahteraan, serta keselamatan kerja. “Kita ingin memastikan bahwa pekerja perikanan tidak lagi menjadi korban diskriminasi atau pengabaian hak-hak mereka,” tambahnya.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 adalah bagian dari upaya Indonesia untuk menyamai standar negara-negara maritim lainnya dalam menjaga kesejahteraan dan martabat para pekerja. Ia menekankan bahwa kehadiran negara di laut bukan hanya simbol, tetapi juga komitmen nyata untuk memastikan kesehatan dan keamanan para awak kapal. “Dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam konvensi ini, Indonesia mampu menegakkan perlindungan hukum yang sama seperti yang dijalankan di sejumlah negara berkembang,” ujarnya.
Aspek yang Diatur dalam ILO 188
Menurut Yassierli, ratifikasi ILO 188 mencakup empat aspek utama yang menjadi keharusan bagi pemilik kapal dan pengusaha perikanan. Pertama, standar usia minimum untuk awak kapal. Setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa pekerja di kapal tidak di bawah usia tertentu, serta menjaga kesehatan fisik dan mental mereka sebelum memulai tugas. Kedua, adanya perjanjian kerja yang transparan. Setiap pekerja harus memiliki kontrak tertulis yang jelas, sehingga hak mereka terjamin secara hukum.
Ketiga, kesejahteraan di kapal. Pekerja harus mendapatkan layanan akomodasi dan makanan yang memadai selama bertugas. Menaker menekankan bahwa ketersediaan fasilitas ini menjadi dasar bagi keberlanjutan pekerjaan para nelayan. Keempat, perlindungan keselamatan kerja. Kapal harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, serta akses perawatan medis yang cukup untuk mengatasi cedera atau penyakit yang mungkin terjadi. “Melalui ratifikasi ini, kita tidak hanya mengatur aturan, tetapi juga memastikan adanya kesadaran pihak-pihak terkait dalam menjaga kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Menaker juga menyoroti pentingnya konvensi ini dalam mengurangi praktik-praktik buruk seperti kerja paksa dan eksploitasi anak di industri perikanan. Dengan mengacu pada prinsip hak dasar di tempat kerja, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang adil dan layak bagi seluruh elemen masyarakat yang bekerja di laut. “Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan ekosistem industri perikanan yang sehat dan tidak merugikan pekerja,” jelasnya.
Perlindungan yang Setara dengan Standar Internasional
Ratifikasi ILO 188 dianggap sebagai langkah pengakuan bahwa Indonesia telah memenuhi standar internasional dalam menjamin hak pekerja. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa konvensi ini menjadi bukti bahwa negara telah mampu menyusun peraturan yang mendorong keadilan di segala lapisan masyarakat. “Dengan ratifikasi ini, Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan mereka di laut tidak hanya untuk eksploitasi, tetapi juga untuk menjaga kepentingan pekerja,” katanya.
Menaker menambahkan bahwa ratifikasi ILO 188 membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi negara yang lebih dipercaya dalam industri perikanan. Hal ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi pihak ekspor dan negara-negara lain dalam menegosiasikan kerja sama sektor maritim. “Kita ingin melindungi para pekerja perikanan dari bentuk-bentuk eksploitasi yang merugikan, termasuk penggunaan tenaga kerja anak,” ujarnya.
Menurut Yassierli, konvensi ini memastikan bahwa setiap awak kapal, terlepas dari ukuran kapal mereka, memiliki perlindungan hukum yang sama. “Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, usia minimum, serta standar kesejahteraan, kita bisa memastikan bahwa para pekerja tidak hanya bekerja di laut, tetapi juga diperlakukan dengan layak,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan negara di tengah lautan luas melalui konvensi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja perikanan.
Menaker Yassierli juga menyebutkan bahwa ratifikasi ILO 188 adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan hukum di Indonesia. “Kita ingin menciptakan sistem yang mampu melindungi hak pekerja di segala sektor, termasuk di laut lepas,” kata Menaker. Ia menekankan bahwa pemerintah telah memperhatikan isu-isu yang berkaitan langsung dengan hukum di berbagai negara, sehingga ratifikasi ini menjadi tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya ratifikasi ini, Menaker berharap para pekerja perikanan dapat merasa lebih aman dan terjamin. “Kehadiran negara di laut bukan hanya simbol, tetapi juga komitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki martabat dan kepastian hukum,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada kehidupan para nelayan, terutama yang bekerja di kapal kecil yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Sejarah Baru dalam Perlindungan Pekerja Perikanan
Menaker Yassierli berharap ratifikasi ILO 188 menjadi titik balik bagi sektor perikanan Indonesia. “Ini adalah sejarah baru, di mana negara tidak lagi bersikap pasif dalam mengawasi perlindungan para pekerja di laut,” jelasnya. Ia menekankan bahwa konvensi ini akan menjadi dasar untuk pengawasan dan penerapan hak pekerja yang lebih ketat. “Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa sendirian, tetapi memiliki dukungan dan perlindungan dari pemerintah,” tambahnya.
Ratifikasi ILO 188 juga menjadi pedoman dalam memperbaiki kondisi kerja para awak kapal. Dengan adanya standar hukum yang jelas, para pekerja dapat menuntut hak-hak mereka secara legal. Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sistem ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha perikanan, organisasi buruh, dan masyarakat. “Kita ingin menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keseja
