Meeting Results: Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN

Eks Direktur Pertamina Berencana Mengajukan Gugatan ke PTUN terkait LHP BPK Korupsi LNG

Meeting Results – Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan direktur gas Pertamina (Persero) yang menjabat selama periode 2012-2014, berencana mengajukan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) ke lembaga peradilan tata usaha negara (PTUN). Ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.

“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin.

Dalam proses ini, Hari belum berencana mengajukan banding terhadap vonis pidana yang diterimanya. Ia mengaku kecewa dengan pengadilan negeri, sehingga memilih menggugat ke PTUN sebagai alternatif. Namun, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya sebelum memutuskan langkah lebih lanjut apabila upaya banding tetap diperlukan.

“So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi LNG

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan wakil direktur strategi pertamina, terjadi dalam periode 2011-2021. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut terjadi karena proses pengadaan LNG yang dianggap tidak transparan, serta adanya dua pihak yang dirugikan, yaitu mantan direktur utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) dan Corpus Christi.

Dalam kasus ini, Hari dinyatakan bersalah karena tidak menyusun pedoman untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga terlibat dalam memproses kontrak LNG dari perusahaan Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni didapati melakukan kecurangan dengan mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa dasar kajian keekonomian, risiko, atau mitigasinya.

Kondisi Hukum Keduanya

Menurut putusan pengadilan, Hari dan Yenni masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman penjara 80 hari. Hukuman ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait pengadaan LNG dari CCL, yang digunakan oleh Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar nasional. Meski demikian, proses penandatanganan kontrak dinilai tidak memperhatikan aspek-aspek penting seperti analisis ekonomi atau risiko yang mungkin terjadi. Hal ini membuat kedua terdakwa dinyatakan melanggar aturan hukum terkait korupsi.

Alasan Gugatan terhadap LHP BPK

Hari mengungkapkan bahwa LHP BPK tidak layak dipertimbangkan sebagai dasar hukum karena proses penyusunannya dianggap tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, sehingga dianggap ilegal. Dalam pernyataannya, Hari menekankan bahwa BPK berperan dalam kesalahan audit investigatif yang memengaruhi keputusan hukum.

Kritik yang disampaikan Hari juga menyasar prosedur pemeriksaan BPK yang dilakukan dengan melanggar pedoman PSP. Ia menilai bahwa metode audit tersebut tidak adil dan mungkin memperkuat tuntutan terhadap dirinya serta Yenni. Dengan menggugat, Hari berharap bisa mendapatkan keadilan yang lebih jelas, terutama mengingat pengadilan negeri dinilai tidak objektif dalam menangani kasus ini.

Konteks Korupsi dalam Pengadaan LNG

Kasus korupsi LNG ini memperlihatkan kesenjangan dalam pengawasan pengadaan bahan bakar strategis oleh lembaga pemerintah. Pada 2011, Pertamina bermitra dengan CCL untuk mengembangkan proyek LNG Corpus Christi, yang berlokasi di Texas, Amerika Serikat. Proyek ini diharapkan meningkatkan pasokan LNG ke Indonesia, tetapi justru menimbulkan dugaan kesepakatan bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

Kedua terdakwa dianggap melanggar prinsip transparansi dalam proses pengadaan LNG, yang seharusnya melibatkan analisis risiko dan kajian keekonomian. Hari menegaskan bahwa tindakan mereka memperbesar kerugian negara, karena kontrak yang ditandatangani tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang. Dengan gugatan ini, ia ingin menegaskan bahwa LHP BPK bukan hanya sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai alat penegakan hukum yang berkeadilan.

Peran PTUN dalam Memproses Kasus Ini

PTUN akan menjadi tempat penggugatan yang dipilih Hari karena dianggap lebih mampu menilai kebijakan dan proses yang dilakukan BPK. Ia percaya bahwa lembaga peradilan tata usaha negara memiliki kapasitas untuk meninjau ulang prosedur audit yang menghasilkan kerugian negara. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan harapan bisa memberikan kejelasan tentang kesalahan BPK.

Sebagai langkah pertama, Hari akan menyusun argumen hukum yang kuat, termasuk bukti-bukti bahwa LHP tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia juga mengharapkan PTUN mampu menguji kredibilitas BPK dalam menghasilkan laporan yang menjadi dasar vonis pidana. Meski gugatan ini mungkin tergolong langkah ekstrem, Hari menilai ini sebagai cara untuk memperbaiki proses audit yang dinilai tidak adil.

Kasus ini tidak hanya memengaruhi reputasi Pertamina, tetapi juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan keuangan dalam pengadaan bahan bakar strategis. Dengan adanya gugatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami proses korupsi yang bisa terjadi selama pengadaan LNG. Hari juga berharap bahwa gugatan ini bisa menjadi contoh untuk memperkuat keadilan di lingkungan pemerintahan.

Dalam proses ini, Yenni Andayani akan menjadi bagian dari penggugatan bersama Hari. Meski ia dihukum penjara lebih ringan, peran kunci dalam mengusulkan tindakan penandatanganan kontrak LNG membuatnya menjadi target utama. Keduanya akan bersama-sama mengajukan gugatan ke PTUN untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki kesalahan dalam proses audit yang telah terjadi.