Anggota DPR minta Polri tindak tegas siapapun pelaku rasisme

Anggota DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Rasisme, Termasuk Aparatur

Konten Rasis di Media Sosial Jadi Sorotan

Anggota DPR minta Polri tindak tegas – Jakarta, Jumat (tanggal) – Dalam upaya menanggulangi isu rasisme di ruang digital, anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan pernyataan tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menekankan bahwa pihak kepolisian harus bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan rasis, tanpa membeda-bedakan status sosial atau jabatan. Menurut Abdullah, pelaku rasisme—terlepas dari latar belakang mereka—harus dihadapkan pada proses hukum secara adil dan objektif.

Penekanan tersebut muncul sebagai respons terhadap video yang viral di media sosial, di mana seorang perempuan memperkenalkan lomba komentar paling rasis dengan hadiah Rp100 ribu. Konten ini menuai kritik dari masyarakat umum, terutama setelah ia mengakui bahwa dirinya tidak takut dilaporkan karena kedua orang tuanya merupakan perwira polisi. “Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis,” tambah Abdullah, mengingatkan bahwa keadilan harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diberikan sanksi secara serius, bahkan jika mereka adalah orang yang berpengaruh di lingkungan publik.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana rasisme bisa meresap ke dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di platform media sosial. Abdullah menjelaskan bahwa lomba komentar rasis bukan sekadar candaan atau tindakan spontan, melainkan bentuk penyebarkan diskriminasi yang bisa merusak harmoni sosial dan ketertiban umum. “Konten seperti ini berpotensi memperuncing konflik horisontal serta mengganggu persatuan bangsa,” lanjutnya.

Resbob sebagai Bukti Penegakan Hukum

Dalam konteks ini, Abdullah mengambil contoh kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang dikenal dengan nama “Resbob”. Pria tersebut dihukum karena menghina suku Sunda dalam video yang ia unggah. “Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum,” kata Abdullah, menjelaskan bahwa tindakan rasis bisa dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyoroti bahwa pembuatan konten rasis di media sosial perlu diawasi secara ketat. “Rasisme digital tidak boleh dibiarkan berkembang karena dampaknya sangat serius,” ujarnya. Abdullah berpendapat bahwa kepolisian harus bersikap proaktif dalam menangani kasus-kasus serupa, agar tidak muncul kesan adanya perlindungan khusus kepada pelaku. Menurutnya, tindakan cepat dan transparan adalah kunci untuk menegaskan komitmen terhadap keadilan.

“Jika tidak ditindak dengan tegas, maka akan muncul normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital,” tegas Abdullah, menambahkan bahwa hal ini bisa berujung pada munculnya konten serupa demi mencapai engagement dan viralitas di media sosial.

Peran Polri dalam Menjaga Persatuan

Konten rasis di ruang digital menurut Abdullah bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan institusi dalam menegakkan hukum. “Kepolisian harus menjadi garda depan dalam melindungi hak-hak setiap warga negara,” ujarnya, menyatakan bahwa keberadaan polri sangat penting untuk mencegah konflik yang bisa merusak iman dan kohesi sosial. Ia mengingatkan bahwa rasisme sering kali memicu perasaan tidak adil di kalangan masyarakat, terutama jika pelakunya tergolong orang yang berpengaruh.

Menurut Abdullah, tindakan rasis di media sosial juga berdampak pada budaya masyarakat. “Konten tersebut bisa memperkuat prasangka yang sudah ada, dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi dialog antar budaya,” jelasnya. Ia menilai bahwa kepolisian perlu memastikan bahwa semua pelaku, termasuk mereka yang berasal dari kalangan aparat, tidak ada yang terlepas dari hukum. “Jika ada perlindungan terhadap pelaku, maka kepercayaan masyarakat pada institusi keamanan bisa terganggu,” tambah Abdullah.

Kemungkinan Dampak Jika Tidak Ditindak

Ia memperingatkan bahwa jika polri tidak menindak tegas pelaku rasisme digital, maka akan muncul kebiasaan buruk yang bisa berakibat pada keberlanjutan konflik. “Konten rasis yang diunggah secara terus-menerus akan mendorong masyarakat untuk meniru tindakan serupa,” ujarnya. Abdullah menekankan bahwa tindakan seperti ini bisa merusak kohesi sosial, mengurangi rasa kebersamaan, serta mengancam kestabilan politik dan ekonomi bangsa.

Dalam pandangan Abdullah, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan nilai-nilai inklusif atau eksklusif. “Dengan kebijakan yang konsisten, polri bisa memastikan bahwa ruang digital tidak dijadikan tempat untuk memperlebar perbedaan antar kelompok,” katanya. Ia menyarankan bahwa polri perlu bekerja sama dengan platform media sosial dalam mengidentifikasi dan menghapus konten rasis secara berkala. “Sikap proaktif ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kebutuhan Penegakan Hukum yang Adil

Kasus perempuan yang membuat lomba komentar rasis menjadi bukti bahwa tindakan rasis bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk individu yang memiliki pengaruh besar. Abdullah mengatakan bahwa keadilan dalam hukum adalah penentu utama kepercayaan publik. “Jika pelaku dianggap kebal hukum, maka akan muncul persepsi bahwa institusi keamanan tidak bisa dipercaya,” katanya.

Menurutnya, tindakan rasisme digital seperti ini juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi. “Dalam sebuah negara yang plural, setiap orang harus diperlakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang ras, agama, atau budaya,” ujarnya. Abdullah menambahkan bahwa kepolisian perlu memastikan bahwa semua pelaku, baik yang berasal dari kalangan umum maupun keluarga aparat, tetap dihadapkan pada proses hukum. “Ini adalah cara paling efektif untuk menegaskan bahwa tidak ada yang aman dari hukum,” katanya.

Dalam menangani kasus seperti ini, Abdullah menekankan bahwa polri harus bersikap transparan dan profesional. “Kehadiran polri yang tidak bias akan membuat masyarakat merasa bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang siapa pun,” ujarnya. Ia menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap rasisme digital akan menjadi cerminan kinerja institusi keamanan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Konten rasis di media sosial, menurut Abdullah, bisa menyebar dengan cepat dan memengaruhi persepsi masyarakat secara besar. “Rasisme yang diunggah melalui video atau komentar bisa menimbulkan emosi yang kuat, sehingga mendorong tindakan-tindakan yang tidak terkendali,” katanya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa polri perlu memberikan respons yang cepat