KPK panggil direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada jadi saksi

KPK panggil direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada jadi saksi

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK mengundang seorang direktur dari PT Gading Gadjah Mada sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, bahwa pemeriksaan terhadap nama KM yang diberi gelar Direktur PT Gading Gadjah Mada akan diadakan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan atas nama KM selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada,” ujar Budi Prasetyo.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berlangsung pada 4 Februari 2026. Di sana, salah satu tersangka yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Dua hari setelah OTT, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditahan menjadi tersangka. Mereka termasuk Rizal, yang dikenal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL), masing-masing sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional perusahaan tersebut. Pada 26 Februari 2026, lembaga anti-kejahatan korupsi menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ke dalam daftar tersangka.

Di hari berikutnya, yaitu 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan sedang mengeksplorasi dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Informasi ini muncul setelah uang tunai sebesar Rp5,19 miliar ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.