Latest Program: Polisi tetapkan empat tersangka pembunuhan berencana di Banyumas
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas
Latest Program – Kota Purwokerto, Jawa Tengah – Dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67) yang berlangsung di wilayah Arcawinangun, polisi telah mengungkap empat tersangka. Peristiwa ini berawal dari laporan yang diterima pada 27 Juni 2026, setelah korban ditemukan tewas di rumahnya, tepatnya di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. Penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan tersebut direncanakan secara matang sejak Januari 2026, dengan motif utama terkait perasaan cinta dan keinginan menguasai aset milik korban.
Kepala Polresta Banyumas Jelaskan Tersangka dan Motif
Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, Kepala Polresta Banyumas, dalam konferensi pers di Markas Polresta Purwokerto, Kamis, mengatakan empat tersangka ini masing-masing berinisial IE (61), AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28). Menurut petugas, IE adalah istri sah korban, sementara AM dan JN adalah dua anggota keluarga yang terlibat dalam aksi pembunuhan. RS, yang berperan sebagai pengemudi mobil sewaan, disebut juga terlibat dalam penyusunan rencana serangan.
“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,” ujar Kapolresta menjelaskan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kasus berjalan cepat, dengan keempat tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hubungan Asmara dan Konflik Harta Memicu Perencanaan
Pola hubungan antara IE dan AM dimulai pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok dan WhatsApp, tanpa pernah bertemu langsung. Dalam komunikasi digital tersebut, IE mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan korban, termasuk masalah penguasaan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban. Konflik tersebut memicu rencana pembunuhan yang dilakukan secara berkelanjutan selama hampir setahun.
Berdasarkan temuan penyidik, para tersangka telah mencoba berbagai metode untuk membunuh korban, seperti santet, racun, atau suntikan obat bius. Namun, semua upaya tersebut gagal, sehingga mereka beralih ke tindakan kekerasan. “Santet gagal, kemudian yang suntik tidak dilakukan, racun juga tidak berhasil, yang akhirnya dilakukan dengan kekerasan,” kata Kapolresta menegaskan.
Eksekusi Pembunuhan Berlangsung di Malam Hari
Menurut informasi yang diperoleh, pada malam kejadian, IE telah menyiapkan alat-alat berbahaya seperti balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumahnya. Ia juga membuka pintu untuk memudahkan para pelaku masuk. AM, yang bertindak sebagai pelaku utama, memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu, sementara JN menempelkan kabel listrik di leher korban dan bersama AM menariknya hingga korban tewas. RS, yang bertugas mengemudikan mobil, tidak hanya membantu transportasi tetapi juga mengetahui seluruh rencana pembunuhan, namun memilih tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Upaya Menyembunyikan Jejak dan Skenario Selanjutnya
Setelah pembunuhan terjadi, IE berupaya menghilangkan bukti dengan melaporkan ke warga bahwa sepeda motor korban hilang. Ia juga menghubungi layanan darurat 110 untuk mengklaim kejadian dugaan pencurian kendaraan. Namun, kecurigaan muncul setelah seorang warga yang juga pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban yang diduga meninggal akibat serangan fisik, lalu melaporkannya ke polisi.
Sebagai balasan atas perbuatan yang dilakukan, IE menyerahkan sepeda motor korban kepada AM sebagai imbalan. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di Banten untuk menutupi biaya sewa mobil serta kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, penjualan motor tak cukup menyembunyikan jejak seluruh pelaku, terutama karena adanya bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
Tersangka Dapat Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Para tersangka IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara RS dihukum Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU tersebut, serta Pasal 254 Ayat (1) huruf c KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal satu tahun. Ancaman hukuman untuk RS mencakup dua aspek: keterlibatan dalam pembunuhan serta keterlambatan melaporkan rencana tindak pidana.
Proses Penyidikan Terus Berjalan Profesional
Kapolresta Petrus Silalahi mengapresiasi hasil investigasi yang berhasil mengungkap peristiwa ini dalam waktu singkat. Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka ditangkap secara berurutan, mulai dari IE di Banyumas, kemudian RS, JN, dan AM di wilayah Banten. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami yakin berkas ini akan diproses secara profesional,” kata Kapolresta menutup konferensi pers.
Menurut pengakuan para tersangka, perencanaan pembunuhan dimulai dari latar belakang hubungan asmara antara IE dan AM yang semakin memanas setelah mereka saling mengirimkan pesan di media sosial. IE, yang merasa tidak puas dengan perlakuan suaminya, mulai merancang rencana untuk mengakhiri kehidupan korban. AM, sebagai sahabat dekat, dikenal sebagai orang yang paling aktif dalam mematangkan rancangan serangan. Dalam beberapa pertemuan, mereka memutuskan untuk memanfaatkan kekerasan sebagai cara tercepat untuk menyelesaikan masalah.
Kasus ini juga memperlihatkan peran aktif JN dan RS dalam menjalankan rencana. JN, yang dikenal sebagai saudara korban, secara aktif terlibat dalam pemberian alat-alat kekerasan. RS, seorang pengemudi mobil, berperan sebagai pendukung strategis dengan membawa para pelaku ke lokasi pembunuhan dan memastikan perjalanan mereka terhindar dari pengawasan. Ketiganya merasa aman karena telah mengambil langkah-langkah untuk mengelabui polisi.
Pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio menunjukkan cara-cara yang cukup canggih dalam merencanakan kejahatan. Para pelaku tidak hanya mempersiapkan alat tetapi juga memanfaatkan teknologi komunikasi untuk koordinasi. Meski
