Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI

Majelis: Hery Susanto Berpotensi Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua ORI

Majelis – Dari Jakarta, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Hery Susanto berpotensi dipecat secara tidak hormat sebagai Ketua ORI. Sebagai sanksi etik paling berat, tindakan ini diambil dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan ketua tersebut. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa berbagai opsi sanksi telah disiapkan, mulai dari yang paling ringan hingga tindakan paling keras.

Proses Pemeriksaan dan Partisipan yang Terlibat

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu, Jimly menjelaskan bahwa Majelis Etik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksi. “Kami akan mendengarkan semua pihak terkait sebelum mengambil keputusan,” ujarnya. Proses ini melibatkan pelapor, pihak yang terlibat langsung dalam kasus, Kejaksaan, serta Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota ORI periode 2026-2031.

“Kami juga akan memperhatikan berbagai pihak yang memiliki hubungan dengan kasus ini, sampai keputusan akhir dapat ditetapkan dalam waktu 30 hari sesuai target yang diberikan,” kata Jimly.

Jimly menegaskan bahwa jabatan Ketua ORI tidak hanya memengaruhi lembaga tersebut, tetapi juga berkaitan langsung dengan Presiden yang memberikan keputusan melalui proses presiden. Selain itu, proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menjadi pertimbangan dalam menilai tindakan Hery Susanto.

Dalam kasus ini, sanksi yang bisa diberikan meliputi teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, menurut Jimly, sanksi PTDH akan diberikan jika Hery terbukti tidak memenuhi syarat lagi, seperti hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika proses pidananya memakan waktu tiga tahun, maka Ombudsman akan kesulitan menunggu kepastian hukum,” tambahnya.

Jimly menyoroti bahwa adanya sanksi PTDH memberikan alasan kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Hery Susanto. Hal ini diperlukan agar kredibilitas ORI tetap terjaga. “Kasihan jika Ombudsman terus menunggu putusan hukum sementara proses seleksi dan pengawasan masih berlangsung,” katanya.

Komposisi Anggota Majelis Etik ORI

Sebagai bagian dari penyelidikan, Majelis Etik ORI yang baru dibentuk terdiri dari lima anggota. Tiga di antaranya berasal dari luar ORI, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Sementara dua anggota lainnya merupakan warga internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.

Jimly menjelaskan bahwa komposisi ini dirancang untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam menilai kasus dugaan korupsi terhadap Hery Susanto. “Dengan adanya anggota dari luar, kami dapat meminimalkan bias dan menjaga transparansi dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik, Majelis Etik berharap langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh nyata dalam pemberantasan korupsi. “Tujuan utama pembentukan Majelis Etik adalah untuk memastikan bahwa semua anggota ORI menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” tambah Jimly.

Menurut Jimly, proses penyelidikan tidak hanya fokus pada tindakan Hery Susanto, tetapi juga mencakup penyelidikan terhadap seluruh prosedur yang dilakukan selama periode jabatannya. “Ini penting karena keputusan yang dibuat oleh Ketua ORI berdampak besar pada kinerja lembaga, termasuk kebijakan yang diterapkan dalam masyarakat,” jelasnya.

Peran Majelis Etik dalam Penegakan Etika

Majelis Etik ORI dianggap memiliki peran kritis dalam memastikan bahwa anggota lembaga tersebut tidak hanya bebas dari tindakan korupsi, tetapi juga memenuhi standar etika yang berlaku. Jimly menekankan bahwa pemberhentian tidak hormat bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas organisasi.

Dalam situasi tertentu, jika proses hukum masih berlangsung, Majelis Etik akan menunggu hingga keputusan pengadilan jelas. Namun, jika diperlukan, mereka tetap dapat mengambil tindakan etik tanpa menunggu keputusan hukum. “Dengan demikian, kami memiliki fleksibilitas untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan keadaan,” kata Jimly.

Jimly juga menyebutkan bahwa proses ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua anggota ORI lainnya. “Kami ingin melalui kasus ini, anggota majelis dan lembaga dapat belajar untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, Jimly juga memperkenalkan para anggota baru Majelis Etik ORI. “Majelis Etik ini telah dibentuk dengan komposisi yang seimbang, sehingga dapat memberikan evaluasi yang lebih objektif,” tambahnya. Ia menilai bahwa keberagaman latar belakang anggota akan meningkatkan kualitas penyelidikan.

Proses penegakan etik di ORI dianggap penting karena lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah dan institusi lainnya. “Jika Ketua ORI tidak dapat dipercaya, maka seluruh sistem pengawasan akan terancam,” ujarnya.

Dengan adanya Majelis Etik, Jimly berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. “Ini merupakan langkah signifikan untuk menegaskan komitmen ORI dalam menjaga keadilan dan transparansi,” pungkas Jimly.