Topics Covered: KPK temukan tingginya dana hibah Aceh untuk instansi vertikal

KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Topics Covered – Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan temuan mengenai alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 yang terus meningkat untuk instansi vertikal, meskipun lembaga-lembaga tersebut sudah mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini diungkapkan oleh Harun Hidayat, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Aceh, yang diadakan di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa. Dalam kesempatan tersebut, KPK mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal harus memperhatikan prinsip transparansi, verifikasi, dan kebutuhan masyarakat.

Pembebanan Hibah Tahun 2025

Dalam paparannya, KPK mencatat bahwa dana hibah pemerintah Aceh pada 2025 dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti penyelesaian pembangunan aula Kodam IM sebesar Rp4,7 miliar, serta kegiatan lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh dengan anggaran Rp9,6 miliar. Selain itu, ada juga dana hibah untuk penyelesaian pembangunan gedung Propam Polda Aceh sejumlah Rp6,68 miliar lebih, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar. Harun menjelaskan bahwa pemberian dana hibah ini memiliki tujuan spesifik, namun perlu diperiksa kembali apakah penggunaannya efektif dan tidak menyebabkan tumpang tindih dengan pendanaan dari APBN.

“Hibah tetap dibolehkan, tapi harus dipertimbangkan apakah kegiatannya melayani masyarakat atau tidak. Jika kegiatannya bisa meningkatkan pelayanan, maka hibah itu perlu. Tapi untuk instansi seperti TNI/Polri/Kejaksaan, mereka memiliki regulasi khusus yang mengatur pembagian dana,” ujar Harun Hidayat.

Harun menekankan bahwa dana hibah untuk instansi vertikal bisa diberikan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, instansi vertikal tertentu tidak boleh menerima hibah dua tahun berturut-turut, kecuali untuk lembaga seperti PMI dan KONI yang bisa diberi hibah setiap tahun tanpa batasan. “Regulasi itu ada untuk memastikan penggunaan dana tidak berlebihan, sekaligus menghindari pemborosan anggaran,” tambahnya.

Prinsip Transparansi dan Prioritas

Dalam pidatonya, Harun juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran dana hibah dengan kemampuan fiskal. Jika APBD suatu daerah terbatas dan sedang mengalami krisis, maka hibah sebaiknya diberikan secara proporsional. “Jika kemampuan fiskal tidak mencukupi, maka dana hibah yang diminta sebesar Rp100 miliar bisa ditolak. Sekali lagi, skala prioritas dan kebutuhan masyarakat harus menjadi acuan utama,” katanya.

Harun menambahkan bahwa pemberian hibah tidak selalu masalah, selama ada proses verifikasi yang ketat. “Kita harus tega jika hibah diberikan sementara rakyat lebih membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana. Maka, dana hibah harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan tujuan pelayanan publik,” tuturnya. Ini menunjukkan bahwa KPK menginginkan hibah tidak hanya menjadi alat pengayaan, tetapi juga pendorong pengelolaan keuangan yang lebih efisien.

Persyaratan Hibah dari Pemerintah Pusat

Menanggapi hal ini, KPK memberikan rekomendasi bahwa setiap pemberian dana hibah ke instansi vertikal harus didampingi persetujuan dari pemerintah pusat. Persetujuan ini bisa diberikan melalui instansi induk di pusat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait. “Dengan adanya persetujuan dari pusat, kita bisa memastikan bahwa dana hibah tidak saling tumpang tindih dan tetap memenuhi standar kelayakan,” papar Harun.

KPK juga menekankan pentingnya sinkronisasi data hibah secara berkala antara pemerintah daerah dan pusat. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pendanaan, terutama dalam bidang yang sama seperti pembangunan infrastruktur atau peningkatan kualitas pelayanan. “Dengan data yang selaras, kita bisa menilai efektivitas penggunaan dana dan memastikan alokasi yang tidak berlebihan,” jelasnya.

Transparansi sebagai Penjaga Kepercayaan

Selain itu, Harun mengingatkan bahwa transparansi publik menjadi kunci dalam pencegahan korupsi. Pemerintah daerah wajib mempublikasikan secara terbuka informasi mengenai nama penerima hibah, alamat, nilai hibah, serta tujuan penggunaannya. “Transparansi itu untuk menjamin kepercayaan masyarakat dan memudahkan pengawasan. Jika tidak ada transparansi, maka dana hibah bisa saja dijadikan sarana korupsi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Harun juga mengingatkan bahwa hibah bisa diberikan sebagai bentuk kebijakan yang menunjang pelayanan publik, tetapi tidak boleh diberikan tanpa verifikasi. “Verifikasi penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar terpakai untuk tujuan yang jelas, bukan untuk kepentingan pribadi atau bersifat boros,” tambahnya. Selain itu, hibah harus diakui sebagai bagian dari sistem pendanaan yang adil, bukan sebagai pengganti pendanaan dari APBN.

Implikasi untuk Aceh

Harun menyebutkan bahwa Aceh menjadi daerah yang cukup khas dalam penerapan dana hibah. Pada tahun 2025, anggaran hibah untuk instansi vertikal mencapai total lebih dari Rp20 miliar. Jumlah ini dianggap tinggi, terutama mengingat Aceh memiliki banyak kebutuhan dalam bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan. “Dengan jumlah hibah yang besar, kita perlu melihat apakah penggunaannya sudah optimal atau justru mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menangani urusan lain,” ujarnya.

Menurut Harun, dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal seperti Kodam IM, Kejati Aceh, atau Polda Aceh tidak selalu bersifat negatif. Namun, harus diberikan dengan prinsip prioritas dan verifikasi yang ketat. “Kita harus ber