Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai tembus 11,5 tahun penjara
Daftar Isi
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Hukuman hingga 11 Tahun 6 Bulan
Programamal.com – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghadapi tuntutan pidana penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan. Tuntutan tertinggi diajukan terhadap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, yakni 11 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Sementara mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat. Jaksa meminta pengadilan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata JPU KPK Takdir Suhan.
Denda dan tuntutan uang pengganti
Selain hukuman badan, ketiganya masing-masing dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi, jaksa meminta pidana pengganti berupa penjara selama 190 hari bagi masing-masing terdakwa.
Rizal juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, tuntutan subsidernya berupa empat tahun penjara. Untuk Sisprian, uang pengganti yang diminta jaksa meliputi Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, serta 10 ribu dolar AS, dengan pidana subsider tiga tahun penjara.
Adapun Orlando dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,56 miliar. Jaksa meminta satu tahun penjara sebagai hukuman pengganti apabila pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan putusan nantinya.
Uang pengganti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara korupsi karena ditujukan untuk memulihkan nilai yang diduga diperoleh dari tindak pidana. Tuntutan ini masih merupakan permintaan jaksa; penilaian akhir mengenai pembuktian, pidana, denda, dan uang pengganti berada pada majelis hakim.
Dugaan suap terkait percepatan pengawasan impor
Perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam impor barang tiruan sepanjang 2025 hingga 2026. Ketiga mantan pejabat tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp78,81 miliar.
Suap diduga diberikan untuk mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari tahapan pengawasan kepabeanan. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp61,74 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Pemberian itu diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dalam uraian dakwaan, Rizal diduga menerima bagian setara Rp14 miliar dalam dolar Singapura. Sisprian disebut memperoleh bagian senilai Rp7 miliar dalam dolar Singapura. Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam dolar Singapura, ditambah fasilitas dan hiburan mewah yang nilainya mencapai Rp1,52 miliar.
Rincian gratifikasi yang didakwakan
Di luar dugaan suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp15,22 miliar. Komponen gratifikasi mencakup uang Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura yang dikonversikan setara Rp4,38 miliar dengan kurs Rp13.900 per dolar Singapura, serta 182.800 dolar AS atau sekitar Rp3,28 miliar menggunakan kurs Rp19.960 per dolar AS.
Penerimaan lain yang turut tercantum terdiri atas 4.700 dolar Hong Kong, senilai Rp10,76 juta dengan kurs Rp2.290 per dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia yang setara Rp35,75 juta pada kurs Rp4.414 per ringgit Malaysia.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah membangun pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga dipandang merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lembaga yang memiliki peran dalam pengawasan arus barang lintas batas.
Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan adanya sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Bagi Rizal dan Sisprian, keterangan yang dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor yang memperberat tuntutan.
Di sisi lain, ketiganya dinilai bersikap sopan selama proses sidang dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Khusus Orlando, jaksa memasukkan sikap kooperatif sebagai pertimbangan yang meringankan.
Orlando dinilai telah menerangkan perbuatannya serta menjelaskan peran pihak lain. Keterangan tersebut termasuk pengungkapan keterlibatan pelaku yang memiliki posisi lebih tinggi, sehingga menjadi unsur yang turut dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif ketentuan lain yang dikenakan adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana disesuaikan lewat Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai?
Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai matter?
Tuntutan tiga mantan pejabat Bea Cukai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.