What Happened During: KPK dalami dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Bali

KPK dalami dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Bali

Penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari biro jasa

What Happened During – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan pemberatan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. KPK melakukan pemeriksaan dua saksi pada Jumat, yang berasal dari lembaga penyedia layanan jasa, terkait proses penerbitan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap adanya praktik permintaan uang tambahan di luar tarif resmi yang ditetapkan oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Penyidik sedang menyelidiki keterangan dua saksi dari biro jasa, yang diduga terlibat dalam pemberatan selama proses pengurusan izin tinggal WNA,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam investigasi ini, KPK mencurigai bahwa biro jasa meminta uang di luar tarif resmi agar dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Visa On Arrival (VoA) bisa segera diproses. KPK mencatat bahwa biro jasa tersebut berperan sebagai perantara dalam mendapatkan izin tinggal untuk WNA. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap skema korupsi yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Operasi OTT ke-11 KPK 2026 mengungkap 17 tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan komisi antirasuah sepanjang tahun 2026. Dalam upaya tersebut, lembaga anti korupsi berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan pegawai negeri sipil (PNS) dan sembilan pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa para tersangka diduga berperan dalam mengatur proses penerbitan dokumen keimigrasian. Operasi OTT ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap praktik korupsi di sektor keimigrasian terus berkembang, dengan fokus pada keterlibatan pihak-pihak non-ASN dalam menyalurkan keuntungan dari pemerasan.

Delapan tersangka ditetapkan terkait dugaan pemerasan

Pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Tersangka ini tergabung dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, yang sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta beberapa kepala kantor wilayah dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemberatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo. Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga menjadi bagian dari daftar tersangka.

KPK menilai bahwa para tersangka mengambil keuntungan dari praktik pemerasan selama periode 2022-2026. Total keuntungan yang diduga terkumpul mencapai Rp145,5 miliar, yang diperoleh melalui skema pembayaran tambahan kepada biro jasa. Pemerasan ini diperkirakan terjadi selama beberapa tahun, dengan para pelaku memanfaatkan kekuasaan mereka dalam mengelola izin tinggal bagi WNA.

Penyelidikan terus berkembang di tengah peningkatan kasus korupsi

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidikan terhadap dugaan pemerasan ini masih dalam tahap awal. KPK mengungkap bahwa investigasi tidak hanya terfokus pada kegiatan di Bali, tetapi juga mencakup kebijakan terkait izin tinggal WNA di tingkat nasional. KPK berharap bahwa pemeriksaan saksi dan OTT ini dapat memperkuat bukti-bukti yang digunakan untuk menuntut para tersangka.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Bali menjadi salah satu destinasi wisata utama Indonesia yang menarik banyak WNA. Pengurusan izin tinggal tidak hanya penting untuk tujuan kunjungan, tetapi juga menjadi prasyarat untuk tinggal jangka panjang. KPK mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak transparan dalam proses ini dapat merugikan masyarakat dan memperburuk reputasi pemerintah.

Menurut Budi Prasetyo, KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan lembaga keimigrasian lain di seluruh Indonesia. Penyidikan ini tidak hanya memperluas cakupan, tetapi juga mencari pola yang mungkin terjadi di lebih dari satu lokasi. Adanya OTT ke-11 pada 2026 menunjukkan bahwa KPK tetap fokus pada pengungkapan skala besar, terutama dalam sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat internasional.

Upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi

KPK berupaya memastikan bahwa setiap proses pengurusan izin tinggal WNA dijaga dari praktik korupsi. KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan uang, baik oleh lembaga pemerintah maupun pihak swasta yang bekerja sama. Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap biro jasa yang terlibat dalam layanan keimigrasian.

Dalam kasus ini, keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah, yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keimigrasian. KPK menilai bahwa peningkatan kasus korupsi dalam sektor ini membutuhkan tindakan pencegahan yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan rutin dan penerapan mekanisme pengawasan internal.

Kasus dugaan pemerasan di Bali menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan. Dengan menetapkan delapan tersangka, KPK menunjukkan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang mengorbankan kepentingan publik. Selain itu, keberhasilan operasi OTT pada 2-3 Juni 2026 membuktikan bahwa KPK tetap aktif dalam mengungkap kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.