Polisi ringkus sindikat pencurian aki truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi ringkus sindikat pencurian aki truk – Jakarta, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencuri aki truk trailer yang aktif di kawasan pelabuhan tersebut. Operasi ini dilakukan setelah berbagai tindakan pencurian telah mengganggu kegiatan logistik di wilayah Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini diketahui sering melakukan aksi berbahaya secara berulang.

Pelaku Pencurian Terbongkar Setelah Patroli Rutin

Menurut AKP Pandu, dua individu yang terlibat dalam tindakan pencurian aki kendaraan truk yang sedang beroperasi di jalan raya berhasil diamankan. “Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya merupakan bagian dari sindikat yang telah mengulangi aksi tersebut beberapa kali,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin malam.

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dianggap sangat berbahaya karena bisa memicu kecelakaan. “Mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama mereka saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut,” jelas AKP Pandu. Ia menekankan bahwa kondisi ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas logistik yang masuk dan keluar dari area pelabuhan.

Menurut keterangan polisi, jika satu unit truk besar terganggu, dampaknya bisa terasa signifikan terhadap operasional logistik di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kami memperkirakan bahwa setiap kejadian pencurian ini menghambat proses distribusi barang yang sangat kritis bagi ekonomi daerah,” tambahnya.

Modus Operandi Berupa Bajing Loncat

Kepolisian menyebut bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan metode yang disebut bajing loncat. Mereka menggunakan sepeda motor untuk bergerak cepat ke arah truk trailer yang sedang melintas. “Kedua pelaku boncengan sepeda motor dan mencari mangsa truk trailer yang sedang melintas,” kata AKP Pandu.

“Setelah mendapatkan mangsa, seorang pelaku meloncat ke truk dan pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor. Pelaku yang di atas langsung memotong aki dengan gergaji dan mengangkat serta membuang ke lokasi tertentu,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku turun dan mengambil aki hasil curian serta membawa ke tempat persembunyian untuk dijual. “Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah,” tambah AKP Pandu. Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti tas berisi gergaji besi, tang, obeng, dan perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki.

Penyelidikan Lanjutan untuk Mendalami Modus

Setelah menangkap kedua pelaku, petugas masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui apakah uang hasil penjualan aki tersebut digunakan untuk membeli narkotika atau barang haram lainnya. “Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut,” kata AKP Pandu.

“Petugas masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian awalnya menangkap satu pelaku melalui patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. “Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan pelaku kedua,” tambah AKP Pandu. Ia menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini sudah berada di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai Dampak Pencurian pada Operasional Pelabuhan

Kepolisian juga menyebut bahwa aksi pencurian ini tidak hanya merugikan pemilik truk, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan lalu lintas di sekitar pelabuhan. “Mobil truk yang kehilangan aki dapat mengalami kesulitan menggerakkan mesin, sehingga berisiko menabrak kendaraan lain atau terjebak dalam kemacetan,” jelas AKP Pandu.

Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu pusat logistik utama di Indonesia, sehingga kehilangan aki truk trailer bisa berdampak besar terhadap kegiatan ekspor-impor dan distribusi barang. “Kami menilai bahwa aksi pencurian ini perlu segera diberantas agar tidak mengganggu proses kegiatan ekonomi yang berlangsung di sini,” ujarnya.

Penyebab Aksi dan Keterlibatan Penadah

Kepolisian menyatakan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya kebutuhan finansial yang tinggi di kalangan pelaku. “Kedua pelaku menjalankan aksi ini dengan motif ekonomi, memanfaatkan titik lemah pelabuhan sebagai tempat berkumpulnya barang yang mudah dicuri,” tambah AKP Pandu.

“Kami juga mencurigai bahwa ada keterlibatan penadah dalam aksi ini, karena aki hasil curian selalu dijual ke pihak tertentu yang berperan sebagai penyalur,” jelasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas mencatat bahwa aki yang dicuri biasanya dibawa ke tempat jual beli yang tersembunyi. “Kami menduga bahwa aki itu dijual ke penadah dengan harga yang terjangkau, kemudian ditransfer ke daerah lain untuk dijual kembali,” kata AKP Pandu.

Langkah Selanjutnya dan Hukuman yang Diancamkan

AKP Pandu menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidana yang ditujukan kepada pelaku ini mencapai tujuh tahun penjara,” katanya.

Pelaku kejahatan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan pelabuhan. “Kami berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemilik truk trailer untuk lebih meningkatkan kehati-hatian,” ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar pelabuhan untuk mencegah aksi serupa. “Kami akan terus mengintensifkan upaya penyelidikan hingga semua pelaku dan penadah ditemukan,” pungkas AKP Pandu. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan kejadian serupa dan menjaga kestabilan operasional logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.