Meeting Results: Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha
Kemenpar Perkuat Regulasi Akomodasi Tanpa Izin Usaha
Meeting Results – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali mengambil langkah tegas untuk menertibkan segala bentuk akomodasi yang belum memiliki izin berusaha. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan kualitas layanan dalam industri pariwisata, terutama terkait penggunaan platform agen perjalanan daring (OTA). Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau dan menindak akomodasi yang tidak memiliki lisensi usaha.
“Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki saat ditemui ANTARA usai menghadiri Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.
Persoalan akomodasi tanpa izin usaha menjadi fokus utama Kemenpar dalam beberapa bulan terakhir. Rizki menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem yang akan memudahkan pemantauan, yaitu ePA. Sistem ini, katanya, akan terhubung langsung dengan Kemenpar dan memungkinkan data akomodasi disajikan secara digital.
Meski data perizinan bisa dilihat melalui Online Single Submission (OSS), Rizki menegaskan bahwa pemerintah masih perlu melakukan verifikasi terhadap ribuan akomodasi. “Sistem teknologi ini akan memberikan kejelasan, sehingga semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. Dengan adanya ePA, Kemenpar berharap dapat mengurangi kemungkinan akomodasi ilegal tetap beroperasi tanpa pengawasan.
Langkah Kemenpar juga melibatkan dorongan kepada pelaku usaha akomodasi untuk segera mendaftarkan izin usahanya. “Ke depan, semua nomor izin berusaha akan ditampilkan di platform pemesanan daring secara bertahap,” tambah Rizki. Menurutnya, hal ini akan memudahkan pemerintah dalam melacak pengelola yang belum memenuhi syarat.
Peningkatan Pendaftaran di Bali dan Daerah Lain
Bali menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan pendataan izin usaha akomodasi. Rizki menyebutkan bahwa informasi mengenai keharusan memiliki izin usaha mulai menyentuh langsung pemilik usaha. “Kebijakan ini sudah berlaku di Jepang dan Australia, sehingga kita bisa belajar dari pengalaman mereka,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenpar akan meluncurkan pilot project di lima destinasi pariwisata, yaitu Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha melalui pendampingan strategis dan pelatihan. Rizki berharap program ini bisa menjadi contoh yang bisa diikuti di seluruh Indonesia.
Dalam waktu dekat, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana akan bertemu dengan pengelola OTA guna membahas strategi penertiban lebih lanjut. “Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya,” katanya. Kemenpar juga mendorong pengelola OTA mendirikan kantor resmi di Indonesia guna memperkuat koordinasi dan pengawasan.
Data per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi telah terdaftar dalam OSS, meningkat 45,4 persen sejak inisiasi pada 31 Maret tahun lalu. Namun, masih ada sekitar 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenpar berencana menghadirkan program coaching clinic yang menekankan pembinaan dan pelatihan berbasis risiko.
Program ini dirancang agar para pemilik usaha bisa lebih mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan mereka. “Kami akan memberikan bimbingan langsung kepada pelaku usaha akomodasi, terutama yang masih bingung dalam proses pendaftaran,” ujar Widiyanti. Ia menekankan bahwa kementerian akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Penggunaan Teknologi untuk Efisiensi
Sebagai bagian dari transformasi digital, Kemenpar berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan perizinan. Sistem ePA, yang sedang dibangun, akan menjadi alat utama dalam menyajikan data akomodasi secara transparan. “ePA akan terhubung ke Kementerian Pariwisata, sehingga semua data bisa diakses dengan mudah,” jelas Rizki.
Widiyanti menambahkan bahwa dengan ePA, pengelola OTA tidak lagi bisa mengandalkan data yang tidak lengkap. “Ini akan mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan akurasi informasi yang disajikan,” katanya. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk melindungi kerahasiaan data pelaku usaha, sehingga tidak ada informasi sensitif yang bocor.
Kemenpar mengakui bahwa penggunaan OTA yang tidak terregistrasi masih menjadi tantangan. “Kami harus memastikan semua akomodasi yang tercantum di platform tersebut memiliki izin usaha,” ujar Rizki. Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas industri pariwisata dan meningkatkan kepercayaan wisatawan.
Program coaching clinic akan dimulai dalam beberapa bulan ke depan, dengan fokus pada pelatihan strategis, pendampingan teknis, dan pengenalan prosedur perizinan. Widiyanti menyampaikan bahwa keberhasilan program ini akan ditentukan oleh keterlibatan aktif pelaku usaha dan OTA. “Kami akan terus memberikan dukungan hingga semua izin usaha terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Rizki, kebijakan penertiban ini bukan hanya untuk menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat, tetapi juga untuk memastikan ketersediaan data yang akurat. “Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang bisa diakses oleh semua pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan menjadi acuan bagi pengelola akomodasi dalam mengurus perizinan secara lebih efisien.
